Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Jbg
Tanggal 25 Mei 2023 — Penuntut Umum:
SULTONI, S.H.,M.H
Terdakwa:
DAVID ANDRIANTO alias KORENG
660
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Terdakwa DAVID ANDRIANTO ALIAS KORENG;telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesatu : secara tanpa hak melawan Hukum melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I Dan Kedua.
    Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Tanaman berupa daun Ganja kering Dan ketiga : memiliki Peikotropika Golongan IV jenis Alfrazolam sebagai mana dalam dakwaan gabungan subsideritas komulatif;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAVID ANDRIANTO alias Koreng;dengan pidana penjara selama 8 (delapam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000,000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana