Ditemukan 7 data
Terbanding/Terdakwa : SAIT KORISEN alias SAIT
77 — 21
Menyatakan Terdakwa Sait Korisen Alias Sait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun
Terbanding/Terdakwa : SAIT KORISEN alias SAIT
Terdakwa:
SAIT KORISEN alias SAIT
122 — 29
Menyatakan Terdakwa Sait Korisen Alias Sait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
2.
Terdakwa:
SAIT KORISEN alias SAIT
43 — 27
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmat Djonler bin Rauf Djonler) dengan Pemohon II (Kalsum Korisen binti Hi.
Sulaiman Korisen) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 1987 di Desa Batuley, Kecamatan Aru Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Aru;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Aru Utara Timur, kabupaten Kepulauan Aru;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
MARKUS ELISA RAHANGMETAN
42 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon MARKUS ELISA RAHANGMETAN, Bertempat tinggal di Jalan Muting Polder RT/RW 021/006 Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke, Papua, sebagai Wali dari EKY KORISEN, Khusus untuk keperluan mengurus surat-surat yang berhubungan dengan kelengkapan administrasi pendaftaran mengikuti seleksi Tamtama PK TNI-AD Tahun 2022 di Merauke, Papua;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah
62 — 29
riburupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolaholahpembayaran kepada Lousmen RAHMAT sebesar Rp.31.200.000, (tigapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihansebesar Rp.7.800.000, (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalamlaporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuanganpenyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur'an (MTQ) khusus untuk subbidang akomodasi.Halaman 13 dari46 Putusan Nomor 16/Pid.TIPIKOR/2013/PN.AB14Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN
sebesar Rp.23.400.000, (dua puluh tiga juta empat ratus riburupiah) akan tetapi terdakwa membuat pertanggungjawaban seolaholahpembayaran kepada Lousmen RAHMAT sebesar Rp.31.200.000, (tigapuluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sehingga terdapat kelebihansebesar Rp.7.800.000, (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dalamlaporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuanganpenyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur'an (MTQ) khusus untuk subbidang akomodasi.Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN
dibayar lunas; Bahwa pembayaran tersebut diterima oleh suami Saksi dan suami Saksiyang menandatangani kwitansi tersebut; Bahwa Saksi diperiksa oleh polisi hanya untuk memberikan bukti buku tamusaja; BahwaSaksi hanya menerima uang Rp. 23.400.000, dan bukan sebesarsebesar Rp. 31.200.000, seperti yang ada dalam LaporanPertanggungjawaban Terdakwa;TANGGAPAN TERDAKWA : Terdakwa menyatakan LaporanPertanggungjawaban yang dibuat telah sesuai dan Terdakwa tidak pernahminta kwitansi kosong;SAKSIIV: KORINA KORISEN
59 — 25
08/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.tiga juta empat ratus' ribu rupiah) akan tetapi terdakwa membuatpertanggungjawaban seolaholah pembayaran kepada Lousmen RAHMATsebesar Rp.31.200.000, (tiga puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sehinggaterdapat kelebihan sebesar Rp.7.800.000, (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah)dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadap penggunaan keuanganpenyelenggaraan Musabaqah Tillawatil Qur'an (MTQ) khusus untuk sub bidangakomodasi.Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN
sebesarRp.23.400.000, (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapiterdakwa membuat pertanggungjawaban seolaholah pembayaran kepadaLousmen RAHMAT sebesar Rp.31.200.000, (tiga puluh satu juta dua ratus riburupiah) sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp.7.800.000, (tujuh juta delapanratus ribu rupiah) dalam laporan pertanggung jawaban terdakwa terhadappenggunaan keuangan penyelenggaraan Musabagah Tillawatil Quran (MTQ)khusus untuk sub bidang akomodasi.Bahwa sesuai keterangan saksi KORINA KORISEN
1.Meggi Salay,S.H., M.H
2.SESCA TABERIMA , S.H., M.H.
Terdakwa:
SAIT KORESIN alias SAIT
67 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sait Korisen Alias Sait tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternative ke 1 (pertama) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun Penjara dan denda