Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 6 Februari 2020 —
Terdakwa:
KORSELA KRISTANTYA RIYADI
9418
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana

    Terdakwa:
    KORSELA KRISTANTYA RIYADI
    Nama : Korsela Kristantya Riyadi;2. Tempat lahir : Malang;3. Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 23 November 1988;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Alamat : Jl. Emas 27 RT 02/RW 20, Kelurahan Purwantoro,Kecamatan Blimbing, Kota Malang;7. Agama : Katolik;8. Pekerjaan : Swasta (direktur PT. Muda Mudi Indonesia);Terdakwa tidak di damping Penasihat Hukum;Terdakwa ditangkap tanggal 20 Juni 2019;Terdakwa ditahan oleh :1.
    Berkas perkara Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil. atas namaTerdakwa Korsela Kristantya Riyadi, beserta seluruh lampirannya;Menimbang, bahwa setelan mendengar keterangan Saksisaksi danketerangan Terdakwa serta memperhatikan bukti Surat maupun barang buktiyang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 03Februari 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menyatakan terdakwa Korsela Kristantya Riyadi terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana migas sebagaimanadakwaan melanggar pasal 55 UndangUndang RI No.22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana;2.
    Perkara : PDS008/BNGL/Eku.2/I/2020, tertanggal 15 Januari 2020.Dakwaan :Bahwa ia terdakwa KORSELA KRISTANTYA RIYADI menyuruhWILLIAM dan HASBULLAHH pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekira jam16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni2019, bertempat di lokasi kegiatan stockpile milik PT. Muda Mudi Indonesia diDs. Pohgading Kec. Pasrepan Kab.
    Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah;2.
Register : 20-01-2020 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 6 Februari 2020 —
Terdakwa:
KORSELA KRISTANTYA RIYADI
118
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana

    Terdakwa:
    KORSELA KRISTANTYA RIYADI
Register : 24-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pdt.P/2022/PN Bgl
Tanggal 10 Maret 2022 — Pemohon:
ERFI SUSANTI
153
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur bernama Ciara Dhafiyah Korsela