Ditemukan 1 data
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Suwanto Wijaya
34 — 12
- Menyatakan Terdakwa Suwanto Wijaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan