Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN STABAT Nomor 331/Pid.Sus/2022/PN Stb
Tanggal 2 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Suwanto Wijaya
3412
    1. Menyatakan Terdakwa Suwanto Wijaya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan