Ditemukan 6 data
400 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI) VS PRESIDEN RI;
Kelapa Gading, Jakarta Utara, selaku KetuaUmum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI);Dalam hal ini ini diwakili oleh kuasa: Rusdianto Matulatuwa, S.H.Advokat pada Kantor Hukum Matulatuwa & Makta beralamat di RuangM.
Kedudukan Hukum dan Kepentingan Hukum Para Pemohon1.Bahwa Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)berdasarkan Akte Pendirian Perkumpulan Komunitas Pasien CuciDarah Indonesia (KPCDI) tanggal 22 Mei 2017, Nomor 18dihadapan Notaris Emmy Yatmini, S.H., sebagai Ketua UmumTonyRichard Samosir;Bahwa sebagai wadah atau organisasi Komunitas Pasien CuciDarah Indonesia (KPCDI) dan seusai dengan visi dan misi KPCDIdidirikan sebagaimana Akta Pendirian Perkumpulan KomunitasPasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI
Mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon Komunitas Pasien Cuci DarahIndonesia (KPCDI) tersebut;2.
terdiri dari 22 cabang tersebar di beberapa daerah diwilayah Republik Indonesia, Termohon meminta perhatian Majelis Hakimyang terhormat atas kKewenangan para pemberi kuasa, kepada KantorHukum Matulatuwa & Makta, mewakili KPCDI apakah telah memenuhikualifikasi mewakili KPCDI.
Putusan Nomor 39 P/HUM/2020Bahwa Pemohon adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia(KPCDI) berdasarkan Akte Pendirian Perkumpulan Komunitas PasienCuci Darah Indonesia (KPCDI) tanggal 22 Mei 2017, Nomor: 18dihadapan Notaris EMMY YATMINI, S.H., sebagai Ketua Umum TONYRICHARD SAMOSIR;Bahwa sebagai wadah atau organisasi Komunitas Pasien Cuci DarahIndonesia (KPCDI) dan seusai dengan visi dan misi KPCDI didirikansebagaimana Akta Pendirian Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci DarahIndonesia (KPCDI) Nomor
2646 — 4875 — Berkekuatan Hukum Tetap
TONY RICHARD SAMOSIR (KETUA UMUM KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI)) VS PRESIDEN RI;
Bahwa Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)berdasarkan Akte Pendirian Perkumpulan Komunitas Pasien CuciHalaman 4 dari 69 halaman.
Putusan Nomor. 7 P/HUM/2020Darah Indonesia (KPCDI) tanggal 22 Mei 2017, Nomor : 18dihnadapan Notaris EMMY YATMINI,S.H., sebagai Ketua UmumTONY RICHARD SAMOSIR.Bahwa sebagai wadah atau organisasi Komunitas Pasien CuciDarah Indonesia (KPCDI) dan seusai dengan visi dan misi KPCDIdidirikan sebagaimana Akta Pendirian Perkumpulan KomunitasPasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Nomor 18 Tanggal 22 Mei2017, Pasal 6 menyatakan :KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampumembangun persaudaraan dan solidaritas
Putusan Nomor. 7 P/HUM/2020Fotokopi UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Bukti P2);Fotokopi UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan SosialNasional (Bukti P3);Fotokopi Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 22 Mei 2017Bukti ini menerangkan dan membuktikan bahwa:Telah berdiri Perkumpulan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia(KPCDI) pada tanggal 22 Mei 2017 di hadapan Notaris EMMY YATMINI,S.H.
Putusan Nomor. 7 P/HUM/2020Bahwa KPCDI diisi oleh para pasien cuci darah dengan beragam latarbelakang, yang keadaannya akan selalu berhubungan langsungdengan layanan kesehatan cuci darah;Bahwa seusai dengan visi dan misi KPCDI sebagaimana tertuangdalam ketentuan Pasal 6 Akta Pendirian tersebut ditegaskan bahwa:KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangunpersaudaraan dan Solidaritas diantara sesama pasien cucidarah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal,tenaga medis,
Mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut;2.
76 — 27
KPCdi Caf Ungu dan di Camp PT. KPC di Bengalon ;Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti yang telah dibenarkan oleh para saksi maupunTerdakwa yaitu berupaei (satu) lembar Surat keterangan kepemilikan tanah an.pemilik RUSLI PADE (KELOMPOK TANI BERINGIN INDAH) yangterletak di KM 9 sebangkok utara Kec. Bengalon Kab.
607 — 2053 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apa yang dimohonkan oleh pemohon merupakan pasalperubahan dari Pasal 34 Pepres Nomor 75 Tahun 2019 TentangJaminan Kesehatan yang sebelumnya sudah diajukan Hak Uji Materildari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang mana padaPutusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkanPasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yaitutentang kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja BukanPenerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BadanPenyelenggara
283 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)tersebut:2.
133 — 66
KPCdi Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon yang akan dibebaskanoleh PT. Kaltim Prima Coal seluas 300 Ha kepada Kelompok Tani UyaanBabea 1, Risalah Nomor : 08 / Tim Bengalon / VII / 2009, yangditandatangani Tim Pembebasan Kecamatan tanggal 25 Juli 2009,diberi tanda P6; Bukti Surat P7 berupa Risalah; Rapat Tim Kecamatan dalam penetapanganti kerugian atas tanah dan tanam tumbuh serta bangunan yang adapada lokasi rencana perluasan tambang Pit B & C PT.