Ditemukan 38 data
49 — 7
Berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 Juni0> Bukti Nomor : 12. Berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.011/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 17 JuniOD) sess ce SARE> Bukti Nomor : 13. Berupa : e Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 JuniCL> Bukti Nomor : 14.
Kredit Krasida (kredit angsuran system fidusia) ; a.
imi jangka waktunya 4 bulan dan untuk Krasida nasabah tiap bulanharus mengangs Ur; 22 non nn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnnBahwa untuk kredit Krasida int tanpa memakai fiducia karena jaminan dipegang pegadaian;Ya Achmad Syawalil dan Ibu Hosnal Hotimah pernah mendapatkan uang kredit dari terdakwatanpa jaminan; == =n nn = n+ ono on nnn nnn nnn neeBahwa tidak dibenarkan uang kredit diserahkan, kemudian jaminan diserahkan beberapa harikemudian; ++ 22 wn nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en
itu ada jaminannya dan awalnya lancar dan kemudian lamakelamaan ada beberapa yang tidak sesuai jadi untuk krasida itu dikucurkan lebih dari sekali dansaksi tidak melakukan penaksiran program krasida ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi MARCO GILBERT SAHERTIAN tersebutterdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan, ; 2.
Berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 JuniOID) asc eR SE CNR> Bukti Nomor : 12. Berupa :e Surat Perjanjian Hutang Putang No : KD.09.011/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 17 JuniOI St SRR> Bukti Nomor : 13. Berupa :e Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 JuniD009 y anna aan ee ce ne ne ne> Bukti Nomor : 14.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Dra. LELI NILAMSARI
91 — 75
Pegadaian;---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukan kepada Manager Cabang Perum Pegadaian Nomor : 382/UL.4.04001/2008 tanggal 4 Desember 2008 perihal Pelaksanaan Kredit Kreasi, Krasida dan Krista;------------------------------------
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
Bahwa pada tanggal 01 April 2005 sebagai implementasi penyaluran kreditkepada usaha mikro dan kecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skimKredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai(KRASIDA) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004tentang Pedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005;8.
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April2005 dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan Direksi Nomor :233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang PedomanOperasional
Pegadaian; 20202022 220021 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukankepada Manager Cabang Perum Pegadaian Nomor382/UL.4.04001/2008 tanggal 4 Desember 2008 perihal PelaksanaanKredit Kreasi, Krasida dan KriSta;02200=1 (Satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
Pegadaian ; 19) 1 (Satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukankepada Manager Cabang Perum Pegadaian Nomor : 382 / UL.4.04001 /2008 tanggal 4 Desember 2008 perihal Pelaksanaan Kredit Kreasi,Krasida dan Krista ; 20) 1 (Satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
Pegadalan;1 (Satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukankepada Manager Cabang Perum Pegadaian Nomor382/UL.4.04001/2008 tanggal 4 Desember 2008 perihal PelaksanaanKredit Kreasi, Krasida dan Krista; 1 (Satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
52 — 28
Pegadaian;19.1 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yangditujukan kepada Manager Cabang Perum PegadaianNomor : 382/UL.4.04001/2008 tanggal 4 Desember 2008perihal Pelaksanaan Kredit Kreasi, Krasida dan Krista;20.1 (Satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.Pegadaian cabang UPC Bandung Trade Mall;21.2 (dua) lembar copy Buku Kas (Kas Besar) PerumPegadaian cabang Cikudapateuh;22.1 (satu) bundel copy berkas Sistem Penilaian KerjaKaryawan Perum Pegadaian 201 0;23.1 (satu) lembar Daftar
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil,Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit Angsuran SistemFidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) melaluiSurat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentang PedomanOperasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakan dengan SuratKeputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 dan skim KreditKRISTA melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 233/US.200/2006 tanggal26 Desember 2006 tentang Pedoman
Halaman 85 dari 207 Putusan Nomor : 85/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgBahwa semua pencairan dana KRISTA yang penandatanganan buktipencairannya dilakukan oleh Sugeng Suprijono pasti tercatat dalam Buku Kasdan jika Pincab hadir di Kantor pasti buku kas ditandatangani dan Pincab tidakpernah complain atas pencairan tersebut kepada yang bersangkutan selakuKasir;Bahwa saksi tahu tenaga analis kredit yang ada hanya satu orang BudiSusanto, yang menangani semua program kredit pada pegadaian yaituKRISTA, KREASI dan KRASIDA
Surat EdaranDireksi Perum Pegadaian No. 28/UL.2.00.222/2010 tanggal 27 April 2010tentang Fokus Penyaluran KREASI, KRASIDA dan KRISTA ke lingkunganPasar.
64 — 35
Pegadaian;19.1 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yangditujukan kepada Manager Cabang Perum Pegadaian Nomor: 382/UL.4.04001/2008 tanggal 4 Desember 2008 perihalPelaksanaan Kredit Kreasi, Krasida dan Krista;20.1 (satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.Pegadaian cabang UPC Bandung Trade Mall;21.2 (dua) lembar copy Buku Kas (Kas Besar) Perum Pegadaiancabang Cikudapateuh; 22.1 (satu) bundel copy berkas Sistem Penilaian KerjaKaryawan Perum Pegadaian 201 0;23.1 (satu) lembar Daftar
Bahwa pada tanggal 01 April 2005 sebagai implementasi penyaluran kreditkepada usaha mikro dan kecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skimKredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai(KRASIDA) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004tentang Pedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005;.
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakan denganSurat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 danskim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang
CPP) Cikudapateuh mulai menyalurkanKredit Usaha Rumah tangga (KRISTA) pada tanggal 23 Maret 2009 sampaidengan 02 Februari 2010 dengan Target dan Realisasi Penyaluran KreditUsaha Rumah tangga (KRISTA) Cabang Perum Pegadaian (CPP)Cikudapateuh adalah sebagai berikut : Tahun Target (Rp) Realisasi (Rp)2009 1.450.000.000 24.108.500.0002010 14.825.000.000 1.647.000.000Jumlah 16.275.000.000 25.755.500.000 19.Bahwa saksi BUDI SUSANTO, SE yang telah ditunjuk sebagai petugasfungsional analis kredit Kreasi/Krasida
Melayani nasabah yang berada di luar kewenangan Cabang Perum Pegadaian(CPP) Cikudapateuh yaitu nasabah yang memiliki domisili > 15 km.21.Bahwa saksi BUDI SUSANTO, SE sebagai petugas fungsional analis kreditKreasi/Krasida, Krista, telah menerima permohonan Kredit Usaha Rumahtangga (KRISTA) dari calon nasabah yang melebihi Kemampuannya untukmenganalisa, yang mana hal tersebut menyebabkan saksi BUDI SUSANTO,SE kewalahan dan mengabaikan prosedur yang telah ditentukan, yangantara lain tidak melakukan
Terbanding/Terdakwa : WAWAN KURNIAWAN
92 — 78
S121/MK.06/2004 tanggal 21 April 2004 denganmendapatkan pinjaman pendanaan kredit usaha mikro dan kecil yangbersumber dari SUP 005 sebagaimana surat perjanjian Nomor: KP019/DP3/2004 pada tanggal 14 Mei 2004 dan addendumnya dengantotal dana SUP sebesar Rp. 410.000.000.000,Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim KreditAngsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran SistemGadai (KRASIDA) melalui Surat Keputusan Direksi
Pegadaian Cabang Pungkur baik lisan maupun tertulisbelum pernah mengajukan penolakan atas penyaluran KRISTA;Bahwa dalam melakukan survey kelayakan terhadap calon nasabahpenerima Krista, Cabang Perum Pegadaian (CPP) PungkurHalaman 21 dari 89halaman Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2016/PT.BDG24.25.berdasarkan Surat Pemimpin Wilayah XI Perum Pegadaaian Nomor :014/UL.4.04001/2009, tanggal 23 Januarai 2009 Tentang BiayaSurvey Kredit Kreasi, Krasida, Krista dan Arrum, telah disediakananggaran untuk survey kelayakan
Perubahan Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Sistem Tanggung Renteng Kredit UsahaRumah Tangga (KRISTA).4) Surat Jeneral Manajer Usaha Lain No. 016/UL.4.00 22 4/2008tanggal 04 Februari 2008 tentang Pengiriman Lampiran SE No.03/UL.4.00.22 4/2008 (Form KRISTA2).5) Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian No. 37/LB.I/VI/2009tanggal 3 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK padaUPC/UPS.6) Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian No. 28/UL.2.00.222/2010tanggal 27 April 2010 tentang Fokus Penyaluran KREASI,KRASIDA
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikrodan kecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim KreditAngsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran SistemGadai (KRASIDA) melalui Surat Keputusan Direksi Nomor106/US.200/2004 tentang Pedoman Operasional KREASI danHalaman 41 dari 89halaman Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2016/PT.BDG11.KRASIDA yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Direksi No.40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 dan skim Kredit KRISTAmelalui Surat Keputusan Direksi
Pegadaian Cabang Pungkur baik lisan maupun tertulisbelum pernah mengajukan penolakan atas penyaluran KRISTA;Bahwa dalam melakukan survey kelayakan terhadap calon nasabahpenerima Krista, Cabang Perum Pegadaian (CPP) Pungkurberdasarkan Surat Pemimpin Wilayah XI Perum Pegadaaian Nomor :014/UL.4.04001/2009, tanggal 23 Januarai 2009 Tentang BiayaHalaman 56 dari 89halaman Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2016/PT.BDG24.25.Survey Kredit Kreasi, Krasida, Krista dan Arrum, telah disediakananggaran untuk survey kelayakan
Terbanding/Terdakwa : YESAYA BUDI HANDOYO, SE,MM
108 — 77
Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan Direksi Nomor :233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentang PedomanOperasional
Cabang Pungkur belumpernah mengajukan penambahan SDM kepada bidang Operasi danPengembangan Kanwil, berkaitan dengan penyaluran KRISTA.Pegadaian Cabang Pungkur baik lisan maupun tertulis belum pernahmengajukan penolakan atas penyaluran KRISTA;Bahwa dalam melakukan survey kelayakan terhadap calon nasabahpenerima Krista, Cabang Perum Pegadaian (CPP) Pungkurberdasarkan Surat Pemimpin Wilayah XI Perum Pegadaaian Nomor :014/UL.4.04001/2009, tanggal 23 Januarai 2009 Tentang Biaya SurveyKredit Kreasi, Krasida
S121/MK.06/2004 tanggal 21 April 2004 denganmendapatkan pinjaman pendanaan kredit usaha mikro dan kecil yangbersumber dari SUP 005 sebagaimana surat perjanjian Nomor: KP019/DP3/2004 pada tanggal 14 Mei 2004 dan addendumnya dengantotal dana SUP sebesar Rp. 410.000.000.000..Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi
Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April2005 dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan DireksiHalaman 38 dari 83 halaman .
65 — 23
Pegadaian; 220 220222 0222019.1 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukan kepadaManager Cabang Perum Pegadaian Nomor : 382/UL.4.04001/2008 tanggal 4Desember 2008 perihal Pelaksanaan Kredit Kreasi, Krasida dan Krista;20.1 (satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
67 — 30
Pegadaian; 2222222 02020222 222 19.1 (satu) eksemplar Dokumen dari Pemimpin Wilayah yang ditujukan kepadaManager Cabang Perum Pegadaian Nomor : 382/UL.4.04001/2008 tanggal 4Desember 2008 perihal Pelaksanaan Kredit Kreasi, Krasida dan Krista;20.1 (satu) bundel Dokumen Asli Kartu Piutang Nasabah PT.
111 — 36
S121/MK.06/2004 tanggal 21 April 2004 dengan mendapatkanpinjaman pendanaan kredit usaha mikro dan kecil yang bersumber dariSUP 005 sebagaimana surat perjanjian Nomor: KP019/DP3/2004 padatanggal 14 Mei 2004 dan addendumnya dengan total dana SUP sebesarRp. 410.000.000.000..Bahwa sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim Kredit AngsuranSistem Fidusia (KREASI) dan Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)melalui Surat Keputusan Direksi
Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Surat Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April2005 dan skim Kredit KRISTA melalui Surat Keputusan DireksiNomor : 233/US.200/2006 tanggal 26 Desember 2006 tentangPedoman Operasional Kredit Usaha Rumah tangga (KRISTA) yangmulai berlaku tanggal 01 Januari 2007.
Bahwa dalam melakukan survey kelayakan terhadap calon nasabahpenerima Krista, Cabang Perum Pegadaian (CPP) Pungkur berdasarkanSurat Pemimpin Wilayah Xl Perum Pegadaaian Nomor : 014/UL.4.04001/2009, tanggal 23 Januarai 2009 Tentang Biaya Survey KreditKreasi, Krasida, Krista dan Arrum, telah disediakan anggaran untuk surveykelayakan sebagai berikut : No Jarak Tarif/Kunjungan1 + D>ON>TDWN>+ D>ke divisi tresuri Kantor Pusat.
Surat Jeneral Manajer Usaha Lain No. 016/UL.4.00 22 4/2008tanggal 04 Februari 2008 tentang Pengiriman Lampiran SE No.03/UL.4.00.22 4/2008 (Form KRISTA2).Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian No. 37/LB.I/VI/2009tanggal 3 Juni 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan KUMK padaUPC/UPS.Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian No. 28/UL.2.00.222/2010 tanggal 27 April 2010 tentang FokusPenyaluran KREASI, KRASIDA dan KRISTA ke lingkunganPasar.Dan ketentuanketentuan lainnya yang diterbitkan oleh Direksi terkaitdengan
Bahwa,untuk implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dankecil, Direksi Perum Pegadaian memberlakukan skim kredit KREASI danKRASIDA melalui Keputusan Direksi Nomor : 106/US.200/2004 tentangPedoman Operasional KREASI dan KRASIDA yang disempurnakandengan Keputusan Direksi No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 danskim Kredit KRISTA melalui Keputusan Direksi Nomor : 233/US.200/2006tanggal 26 Desember 2006 tentang Pedoman operasional Kredit UsahaRumah tangga (KRISTA);5.
65 — 10
Berupa :--------------------------------------------------------------------------------- Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 Juni 2009 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bukti Nomor : 12.
Berupa :---------------------------------------------------------------------------------- Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.011/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 17 Juni 2009 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bukti Nomor : 13.
Berupa :--------------------------------------------------------------------------------- Surat Perjanjian Hutang Piutang No : KD.09.009/ KRASIDA / JUNI / 2009, tanggal 12 Juni 2009 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bukti Nomor : 14.
Berupa :----------------------------------------------------------------------------------1 (satu) lembar foto copy Legalisir berita acara Penyerahan barang jaminan KCA dan KRASIDA bermasalah, serta AYD khusus untuk dilakukan proses penjualan oleh Tim kanwil Surabaya tertanggal 17 desember 2009 ;-----------------------------------------------------------------Agar dikembalikan kepada Perum Pegadaian.----------------------------------------------------------------5.
79 — 43
Pegadaian (PERSERO) nomor: 1 tanggal 01 April 2012.Fotocopi 1 (Satu) bundel Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 51Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum(PERUM) PEgadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).Fotocopi 2 (dua) lembar Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor :154/US.2.00/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Biaya Administrasi KreditKreasi dan Krasida;10.11.12.13.Fotocopi 1 (satu) bundel Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor :147/UL.4.00.22 4/2008
tanggal 12 Agustus 2008 tentang Perubahan ProsedurPengikatan Jaminan Fidusia pada Kredit Kreasi;Fotocopi 3 (tiga) lembar Surat Edaran Nomor : 26/US.2.00/2004 tanggal 11Juni 2004 tentang Penyaluran Kredit Kreasi dan Krasida;Fotocopi 4 (empat) lembar Surat Edaran Nomor : 28/US.2.00.07 .2/04 tanggal 9Agustus 2004 tentang Biaya Administrasi Kredit Angsuran Fidusia (Kreasi);Fotocopi 4 (empat) lembar Surat Edaran Nomor : 39/US.2.00/2004 tanggal 16Agustus 2004 tentang Percepatan Penyerapan Dana SUP 005
MASTUR (Alm)Pada saat terdakwa WAWAN MERDIAWAN AGUSMAN, SE Bin SUJAYASABDI menjabat sebagai Manajer pada Kantor Cabang Perum Pegadaiandi Singaparna melaksanakan produk milik perum pegadaian yaitu : KreditCepat & Aman (KCA), Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) , KreditIndustri Rumah Tangga (KRISTA), Jasa Taksiran, Jasa Titipan, PenjualanLogam Mulia, Western Union serta Kredit Angsuran Sistem Fidusia(KREAS)).Bahwa yang dimaksud Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) adalahkredit yang disalurkan
Bahwa, benar pada saat terdakwa menjabat sebagai Manager padaKantor cabang Perum Pegadaian Singaparna beberapa program telahdilaksanakan antara lain adalah Kredit Cepat dan Aman (KCA), KreditAngsuran Sistem Gadai (KRASIDA), Kredit Industri Rumah Tangga(KRISTA), serta Kredit Angsuran Siistem Fiducia (KREASI) ;3.
Fotocopi 2 (dua) lembar Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor :154/US.2.00/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Biaya AdministrasiKredit Kreasi dan Krasida;5. Fotocopi 1 (satu) bundel Keputusan Direksi Perum Pegadaian Nomor :147/UL.4.00.22 4/2008 tanggal 12 Agustus 2008 tentang PerubahanProsedur Pengikatan Jaminan Fidusia pada Kredit Kreasi;6. Fotocopi 3 (tiga) lembar Surat Edaran Nomor : 26/US.2.00/2004 tanggal11 Juni 2004 tentang Penyaluran Kredit Kreasi dan Krasida;7.
100 — 57
Sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil,Direksi Perum Pegadaian menerbitkan Skim Kredit sebagai berikut:1) Skim kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit AngsuranSistem Gadai (KRASIDA) melalui Keputusan Direksi Nomor:106/US.200/2004 tentang Pedoman Operasional KREASI danKRASIDA, yang disempurnakan dengan Keputusan Direksi PerumPegadaian No. 40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 tentangPedoman Operasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi) JunctoSurat Edaran
Foto copy Surat Edaran Direksi Peru Pegadaian Nomor : 28/UL.2.00.222/2010tentang Fokus Penyaluran Kreasi, Krasida & Krista ke Lingkungan Pasar, diberitanda T13;Buktibukti surat tersebut berupa foto copy yang telah dicocokkan sesuai aslinyakecuali bukti surat T1, T2, T2.1, T3A, T3B, T4, T5, T6, T7, T8,, T10, T11, T12, T13 diajukan tanoa memperlihatkan aslinya dan buktibukti tersebut telah diberimeterai yang cukup guna memenuhi ketentuan bea meterai ;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut oleh
pendanaan kredit usaha mikro dan kecil yangbersumber dari SUP 005 sebagaimana Surat Perjanjian Nomor:KP019/DP3/2004 pada tanggal 14 Mei 2004 dan addendumnya dengan totaldana SUP sebesar Rp 410.000.000.000,(empat ratus sepuluh miliarrupiah).Sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikro dan kecil,Direksi Perum Pegadaian menerbitkan Skim Kredit sebagai berikut:Halaman 51 dari 61 Putusan Nomor 61/Pat.G/2017/PN.Mlg521) Skim kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan Kredit AngsuranSistem Gadai (KRASIDA
185 — 73
Sebagai implementasi penyaluran kredit kepada usaha mikrodan kecil, Direksi Perum Pegadaian menerbitkan Skim Kreditsebagai berikut:1) Skim kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI) dan KreditAngsuran Sistem Gadai (KRASIDA) melalui KeputusanDireksi Nomor: 106/US.200/2004 tentang PedomanOperasional KREASI dan KRASIDA, yang disempurnakandengan Keputusan Direksi Perum Pegadaian No.40/US.200/2005 tanggal 01 April 2005 tentang PedomanOperasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia (Kreasi) JunctoSurat Edaran
Surat No.122/US.0900/2009 tanggal 12 januari 2009 selanjutnya diberi tanda T13;Halaman 74 dari 103 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2017/PN SDA14.15.16.17.18.19.20.Fotocopi dari fotokopi surat edaran Nomor 28/UL.2.00.222/2010tentang Fokus Penyaluran Kreasi Krasida dan krista Ke LingkunganPasar dari Direksi Pegadaian , selanjutnya diberi tanda T 14 ;Fotocopi dari fotokopi Surat Penanganan Kreasi macet Kreasi danKrista dari Pimpinan Wilayah Surabaya PT.
1.Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H.
2.Syafruddin, S.H.
Terdakwa:
RUSLI DG TINGGI alias DAENG TINGGI
72 — 30
- 1 (satu) lembar kertas uraian barang jaminan dan hasil pengujian, 1 (satu) lembar formulir aplikasi pengadian krasida no 00204298 dan 1 (satu) potong kertas slip barang jaminan nomor 14260-01 002880 ;
- 1 (satu) lembar kertas uraian barang jaminan dan hasil pengujian, 1 (satu) lembar formulir aplikasi pengadian Krasida no 00204297 dan 1 (satu) potong kertas slip barang jaminan nomor 14260-01 002881 ;
Dikembalikan kepada Erasmus Fadi
35 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 202/B/PK/PJK/2017Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) Kelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
37 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai danfidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
31 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jenis/Skim Produk Pemohon BandingBahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kelompok layanan, yaitu:1)Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminanfidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn, KTJG, GadaiSaham, Kresna, dan MULIA;Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan fidusiamewajibkan kreditur menyimpan dan memelihara Barang Jaminan,memperingatkan
30 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 203/B/PK/PJK/2017Cc.Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tersebut dimplementasikanmelalui beberapa jenis skim produk/layanan kepada masyarakat;Jenis/Skim Produk Pemohon Banding;Bahwa di dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Bandingmembagi 3 (tiga) kKelompok layanan, yaitu:1) Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai dan jaminan fidusiasecara konvensional maupun syariah;Jenis skim produknya, antara lain: Kredit Cepat Aman (PegadaianKCA), Krasida, Krista, Kremada, ArRum, Rahn