Ditemukan 24336 data
173 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
219 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
289 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
1027 — 1161 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan IV/para Kreditur;MedlawanPT.
Lagipula para PemohonPailit dengan itikad baik sebelumnya mengirimkansomasi kepada Termohon Pailit untuk membayar utangTermohon Pailit tetapi setelah lewatnya waktu yangdiberikan sampai dengan diajukannya permohonanpernyataan pailit ini Termohon Pailit masih tetaplalai membayar utangnya (vide Bukti P5a s/d B5d) ;TERMOHON MEMPUNYAI 2 (DUA) ATAU LEBIH KREDITUR.Bahwa telah pula terbukti bahwa TermohonPailit memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur yaituPemohon Pailit I, Pemohon Pailit II, Pemohon PailitItt
Disamping utang ataukewajiban kepada para Pemohon Pailit, Termohon Pailitternyata juga masih mempunyai utang atau kewajibankepada pihak ketiga ("Kreditur lain") termasukkepadaa. International Bearings, beralamat di Jalan ImamBonjol Komp. Sakura Ampan Blok A No, 6 Batam ;b: Hurebon Shipping, beralamat di 15 West Coast Highway, 0318/19 Pasir Panjang Building, SingaporeLUGE *Bahwa dari seluruh dalildalil hukum diatas,telah terbukti secara hukum bahwa Termohon Pailit(debitur) .....
(debitur) memiliki lebih dari 2 (dua) kreditur dantidak membayar setidaknya satu (dalam hal ini lebihdari satu) utang atau kewajiban yang telah jatuhtempo dan dapat ditagih, satu dan lainnya berdasarkanpasal 1 ayat (1) UndangUndang No.4 Tahun 1998 sehingga adalah patut dan berdasarkan hukum jika Termohon Pailit dinyatakan Pailit dengan segala akibathukumnya ;Bahwa selanjutnya, untuk mencegah TermohonPailit melakukan tindakan terhadap kekayaannya sehingga dapat merugikan kepentingan para PemohonPailit
dalam rangka pelunasan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 UndangUndang No.4 Tahun1998, para Pemohon Pailit mohon kepada Majelis Hakimuntuka, meletakkan sita jaminan terhadap seluruh kekayaanTermohon Pailit dan/ataub. mengawasl pembayaran kepada para kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan Termohon Pailityang dalam rangka kepailitan memerlukan persetujuan Kurator ;Bahwa sehubungan dengan permchonan pernyataanpailit mohon ditunjuk dan atau mengangkata.
380 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dwimajaya Utama (Dalam Pailit) terhadap tagihan Kreditur Istimewa (H. Benyamin).1 iiYe SiS Ny Tanggapan Kreditur Budi Santoso Saroyo, mengemukakan : 1.
Dwimajaya Utama(Dalam Pailit) terhadap tagihan Kreditur sebesar Rp. 138.000.000,berarti perselisihan jumlah tagihan Kreditur adalah hanya antaraKreditur dengan Debitur Pailit:20.
Dwimajaya Utama (Dalam Pailit)terhadap tagihan Kreditur sebesar Rp. 208.058.000 adalah telahberkekuatan hukum tetap:Berdasarkan uraianuraian diatas, dengan ini Kreditur mohon kepadaMajelis Hakim yang terhormat agar sudi kiranya memutuskan halhalsebagai berikut :1.Menyatakan tagihan Kreditur (Budi Santoso Saryono) kepadaDebitur Pailit (PT. DWIMAJAYA UTAMA (DALAM PAILIT)) adalahtagihan Kreditur Istimewa;Menyatakan tagihan Kreditur Istimewa (Budi Santoso Saroyo)kepada Debitur Pailit PT.
DWIMAJAYA UTAMA(DALAM PAILIT) terhadap tagihan Kreditur Istimewa (BUD!SANTOSO SAROYO);Tanggapan Kreditur PT. TIGA SATU TIGA DWIMA, mengemukakan :. Bahwa .....aw 22 Bahwa Kreditur adalah Kreditur Lain dalam perkara Kepailitan No.07/Niaga/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan telah membuktikan tagihannyadalam persidangan perkara aquo;. Bahwa tagihan yang diajukan Kreditur kepada Debitur Pailit melaluiKurator PT.
konkuren:Tanggapan Kreditur PT.
198 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Pemohon Pailit Sebagai Kreditur Dari Termohon Pailit Dan TermohonPailit Sebagai Debitur Dari Pemohan Pailit:Bahwa Pemohon Pailit adalah Kreditur dari Termohon Pailit dan TermohonPailit adalah Debitur dari Pemohon Pailit berdasarkan transaksi yang terjadidengan dibelinya oleh Pemohon Pailit surat berharga berupa Surat Sanggup(Promissory Note) dan Promissory Note yang diterbitkan oleh Termohon Pailit,yakni sebagai berikut :a.Surat Sanggup (Promissory Note) Nomor 0161Nomor 000334 denganpokok
Tentang Adanya Utang Termohon Pailit Kepada Kreditur Lain.
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan AuditorIndependen Termohon Pailit dan Anak Perusahaan per tanggal 31Desember 2003 dan 2002 yang diserahkan Termohon Pailit kepada BadanPengawas Pasar Modal (BAPEPAM) (bukti P.6), diketahui dan terbuktibahwa Termohon Pailit juga merupakan Debitur dari beberapa Kreditur,yakni diantaranya : a, Termohon Pailit memiliki utang hubungan istimewa pada perusahaan/Kreditur yang tergabung dalam Texmaco Group (lihat halaman 47 danhalaman 66), yakni antara
Sehingga dengan demikian terbukti dan tidak dapatdibantah, bahwa Termohon Pailit saat ini mempunyai sekurangkurangnya dua atau lebih Kreditur ;D.
Pengakuan ini menunjukkanbahwa Pemohon Peninjauankembali mempunyai lebih dari dua Kreditur.
232 — 0
387 — 83
- F E N D Y (PEMOHON)- KREDITUR-I - PT. MEDAN JAYA PANGAN MUTU (TERMOHON I)- KREDITUR-II- CV. BANGUN MAKMUR (TERMOHON II)- KREDITUR-III- Toko MEGAH SARI (TERMOHON III)- KREDITUR-IV- Toko IKAN MAS (TERMOHON IV)- KREDITUR-V- PT BBD (MAYORA) (TERMOHON V)- KREDITUR-VI-UD.HARAPAN (UNIBIS) (TERMOHON VI)- KREDITUR-VII- PT. ANUGRAH BERKAT ANDA (TERMOHON VII)- KREDITUR-VIII- PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA (GARUDA FOOD),(TERMOHON VIII)- KREDITUR-IX- PT. SO NICE (TERMOHON IX)- KREDITUR-X-PT.
PERTAMA NIAGA (TERMOHON X)- KREDITUR-XI- PT. KOTAMAS PERMAI (TERMOHON XI)- KREDITUR-XII-PT. UNION CONFECTIONERY (TERMOHON XII)- KREDITUR-XIII- ALFA MOUNTINDO, Jl (TERMOHON XIII)- KREDITUR-XIV- Toko AYAM MAS (TERMOHON XIV)- KREDITUR-XV- BANK UOB MEDAN (TERMOHON XV)
Surat permohonan Kuasa Hukum Pemohon Pailit tertanggal 28 Juli 2016,yang pada pokoknya mencabut perkara permohonan pailit yang didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Niaga Medan, pada tanggal 28 Januari 2016,dibawah Register Nomor : 09/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.MDN.Menimbang, bahwa sesuai dengan berita acara persidangan, bahwa perkarapermohonan pailit ini masih tahap pemanggilan para pihak (Para Kreditur yangdisebutkan Pemohon dalam permohonannya) dan pencabutan perkarapermohonan pailit belum ada jawaban
dari para kreditur, sehingga pencabutanPenetapan Perkara Perdata Niaga No. 09/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Mdn.perkara permohonan pailit tidak perlu meminta persetujuan atau pendapat dariPihak Kreditur ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka surat pencabutan permonan pailit yang diajukan oleh Pwmohonkepada Majelis Hakim dengan surat permohonannya tertanggal 28 Juli 2016 dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon mencabut permohonannyasementara dalam proses
MH, masingmasing selaku Hakim Anggota,diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh HakimKetua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : OLOAN SIRAIT,Penetapan Perkara Perdata Niaga No. 09/Pdt.Sus/Pailit/2016/PN.Mdn.SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Niaga Medan, tanpa dihadirioleh Kuasa Pemohon dan Para Kreditur ;HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,1. ERENTUAH DAMANIK, SH.MH. Dr. DJAMIKO MH. GIRSANG, SH.MH.2. ABDUL AZIS, SH.
492 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAMAYASARI VS PT BANK KAPITAL INDONESIA, Tbk, (KREDITUR) DKK
PT BANK KAPITAL INDONESIA, Tbk, (KREDITUR),berkedudukan di Sona Topas Tower Lt. 12, Jalan JenderalSudirman Kav. 26, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, yang diwakilioleh Wahyu Dwi Aji dan Gatot Wahyu Jatmiko (ditulis juga GatotWahyu Djatmiko), masingmasing bertindak sebagai DirekturUtama dan Direktur Perseroan, dalam hal ini memberikan kuasakepada Samudra Yudalaksana, S.H., dan Rekan, Para Advokat,beralamat di Golden Plaza Fatmawati Blok J7, Jalan RumahSakit Fatmawati Nomor 15, Jakarta Selatan, berdasarkan
BahkanTerlawan sendiri sebagai Bank (kreditur), belum pernah secara patutmelakukan somasi/peringatan baik kepada Pelawan maupun Pelawan Il;padahal yang akan disita maupun yang akan dilelang nantinya adalah hartabenda miliknya penjamin hutang (Para Pelawan):Debitur (Terlawan Il) memang sudah ditegor (di aanmaning) melaluiPengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetapi terhadap pihakpenjamin/penanggung hutang atau pemberi hak tanggungan belum pernahdilakukan tegoran (aanmaning) oleh Pengadilan Negeri
109 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
KREDITUR PT. BANK BUKOPIN; PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA (Dalam PAILIT)
PUTUSANNo. 538 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan memutuskan perkara niaga pada tingkat kasasi telahmengambil putusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :KREDITUR PT BANK BUKOPIN, berkedudukan di Jalan MT.Haryono Kav. 5051 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada PURWOKO J. SOEMANTRI, SH&REKAN, paraAdvokat berkantor di Jalan Danau Gelinggang Blok C.
Pejaten Barat, Pasar Minggu,Jakarta Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18Januari 2010;Termohon Kasasi dahulu Pemohon/Pembantah;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi/ Termohon Kasasi sebagai Pemohon telah mengajukanpermohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa PT Bank Bukopin Tbk., selaku kreditur
,Bunga : Rp eDenda : Rp eJumlah : Rp 4.022.673.078,Bahwa Kurator telah menerbitkan daftar tagihan Kreditur yang diakui hasilrapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang PT Altra Excis Investama(dalam Pailit), sesuai Laporan Surat Kurator, sedangkan untuk KantorPelayanan Pajak, oleh Debitur tidak ada tanggapan;Bahwa Debitur Pailit hanya mengakui utang kepada PT Bank Bukopinsebesar Rp 4.022.673.078, dan yang menurut Kurator berdasarkanSurat Laporannya kepada Hakim Pengawas tertanggal 20 April 2010
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untukPemohon Keberatan/ Pembantah PT Altra Excis Investama (Debitur Pailit)datang menghadap kuasanya dan Termohon keberatan PT Bank Bukopin, Tbk.Datang menghadap kuasanya serta Kurator PT Altra Investama (Dalam Pailit);Menimbang, bahwa alasan Debitur PT Altra Excis Investama (DalamPailit) mengajukan keberatan atas tagihan akhir hutang PT Altras ExcisInvestama (Dalam Pailit) kepada Kreditur
No. 538 K/Pdt.Sus/2010diajukan oleh para Pemohon Kasasi: KREDITUR PT BANK BUKOPIN haruslahditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, makaPemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan, makaTermohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semuatingkat peradilan;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No. 37 Tahun 2004, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana
49 — 0
BANK PAN INDONESIA, Tbk [ Selaku Kreditur ]
159 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
GAFFAR/Kreditur tersebut ;
GAFFAR/Kreditur terhadap KURATOR PERMATA N. DAULAY, SH.,MH. dan PT. SEAL JET INDONESIA (Debitur Pailit)
GAFFAR/Kreditur, bertempat tinggal di Jatibening EstateG.9 RT.014/013, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Toni Widiatmanto, SH.,Advokat, berkantor di Jalan Mustika Raya No. 1 Sumur Batu JakartaPusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Juli 2012;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon IJ;Terhadap :KURATOR PERMATA N. DAULAY, SH.,MH., Kurator PT. SEALJET INDONESIA (dalam Pailit), berkantor di Menara Kartika Chandra6" floor, R.606, Jalan Jend.
dan kemudian selang beberapa hari setelah pendaftaran PKPU diamendaftar sebagai kreditur? yang menguasai 51% suara sehingga dengan mudahnya RoyR. Gaffar sudah mengkondisikan agar PT. SJI bangkrut karena Roy R. Gaffar telahmendirikan perusahaan sejenis yang menjadi kompetitor PT. SJI;Bahwa seandainya pun hutang PT. SJI ada di BRI dan dimana hutang tersebutmau dibayar oleh Roy R. Gaffar (sewaktu menjabat sebagai direktur PT.
Gaffar Kreditur, kepada PT. Seal Jet Indonesia(dalam Pailit/Pemohon II) sebesar Rp 2.408.118.204,84, (dua milyar empatratus delapan juta seratus delapan belas ribu dua ratus empat rupiah delapanpuluh sen) yang telah disetujui Termohon I adalah tidak sah;Hal. 3 dari 8 hal. Put. No. 633 K/Pdt.Sus/20123 Menyatakan tagihan Hans Pieter Schoeffauer, Komisaris kepada PT.
Seal Jet Indonesiadalam pailit selaku Kreditur;3 Bahwa ketika terjadi pelunasan utang PT. Seal Jet Indonesia ke Bank BRI olehRoy. R. Gaffar, kedudukan Roy R. Gaffar bukan lagi sebagai Direksi PT. SealJet Indonesia karena pada tanggal 3 Januari 2012 Roy R. Gaffar telahdiberhentikan oleh Komisaris PT. Seal Jet Indonesia, bahkan di awal bulanFebruari 2012 diterbitkan lagi surat pemberhentiannya untuk kedua kalinya olehKomisaris PT.
Gaffar selaku kreditur PT.
199 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT NUSANTARA SENTOSA RAYA, Kreditur PT SIAK RAYA TIMBER (Dalam Pailit), , DKK
Bahwa Kreditur Konkuren yang hadir sebanyak 16 (enam belas)Kreditur, mewakili tagihan yang sementara diakui sebesarRp217.110.919.954,80 (dua ratus tujuh belas miliar seratus sepuluhjuta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus ratus lima puluhempat koma delapan puluh rupiah);b.
Bahwa Kreditur Konkuren yang menyatakan abstain terhadapRencana Perdamaian yang diajukan Debitur adalah 0 (nol) Kreditur,mewakili tagihan yang sementara diakui yang hadir sebesar Rp0,00(nol rupiah) atau 0% (nol persen) dari tagihan yang sementara diakuiyang hadir;Halaman 3 dari 28 hal. Put. Nomor 940 K/Padt.SusPailit/20162. Dijamin dengan Jaminan Hak Kebendaan;a.
Bahwa Kreditur yang tagihannya dijamin dengan Jaminan HakKebendaan yang hadir sebanyak 2 (dua) Kreditur, mewakili taginanyang sementara diakui sebesar Rp91.759.481.430,00 (sembilan puluhsatu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapanpuluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah);.
Bahwa Kreditur yang tagihannya dijamin dengan Jaminan HakKebendaan yang menyatakan abstain terhadap Rencana Perdamaianyang diajukan Debitur adalah O (nol) Kreditur, mewakili tagihan yangsementara diakui yang hadir sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nolpersen) dari tagihan yang sementara diakui yang hadir;Bahwa terhadap laporan Hakim Pengawas tersebut, Para Kreditur Lainmengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa, berdasarkan Daftar Tagihan Kreditur Konkuren yang diakui sementaraPT
kebendaan danberapa yang berasal dari pinjaman dari kreditur lainnya;.
MOH FIRHAD ZAZAIR
Tergugat:
SUNARJO DHARMANTO SEBAGAI KREDITUR DAN KETUA KOPERASI SERBA USAHA KSU SABAR ARTHA SANTOSA
102 — 57
Penggugat:
MOH FIRHAD ZAZAIR
Tergugat:
SUNARJO DHARMANTO SEBAGAI KREDITUR DAN KETUA KOPERASI SERBA USAHA KSU SABAR ARTHA SANTOSA
179 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT NUSANTARA SENTOSA RAYA, Kreditur PT SIAK RAYA TIMBER (Dalam Pailit), DKK
., dan kawan, Para Advokat, beralamat diJalan Raya Akses UI Nomor 6, Kelapa Dua, Depok,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Agustus 2017;Sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu ParaPemohon Kasasi/Para Kreditur Lain;Halaman 1 dari 11 hal. Put. Nomor 5 PK/Pdt.SusPailit/2018Terhadap1.
PT NUSANTARA SENTOSA RAYA, Kreditur PT SIAKRAYA TIMBER (Dalam Pailit), yang diwakili oleh DirekturAmran Attas, berkedudukan di Rukan Akasia Blok 3 Nomor1011 Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Riau, dalamhal ini memberi kuasa kepada Sahari Banong, S.H., dankawankawan, Para Advokat, beralamat di Gajah MadaTower Lantai 22 #003, Jalan Gajah Mada Nomor 1926,Jakarta 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal25 Agutus 2017;2.
PT ALAM ABADI PERKASA, Kreditur PT SIAK RAYATIMBER (Dalam Pailit), yang diwakili oleh Direktur RudiHartono Sinaga, S.H., berkedudukan di Kompleks PantaiIndah Sutra Blok A4, Pekanbaru Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sahari Banong, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat di Gajah Mada TowerLantai 22 #003, Jalan Gajah Mada Nomor 1926, Jakarta10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agutus2017;Sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu ParaTermohon Kasasi/Para Pemohon Renvoi
Nomor 5 PK/Pdt.SusPailit/2018Para Pemohon Peninjauan Kembali dahu Para Pemohon Kasasi/ParaKreditur Lain telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadapputusan Mahkamah Agung Nomor 940 K/Pdt.SusPailit/2016 tanggal 14November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap dan memohon untukmemberikan putusan sebagai berikut:Primer:1.2:Mengabulkan Permohonan Pemohon Renvoi dan II untuk seluruhnya;Menyatakan Termohon Renvoi telah salah menetapkan jumlah TagihanPiutang Kreditur Konkuren, yaitu PT BNI,
Centrillium Holdings, Ltd, sejumlah Rp31.979.379.613,00 (tiga puluhsatu miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tujuhpuluh sembilan ribu enam ratus tiga belas rupiah);dan memerintahkan Termohon Renvoi untuk mengeluarkan seluruhtagihan tersebut dari Daftar Kreditur Konkuren yang Diakui SementaraPT Siak Raya Timber (Dalam Pailit);Memerintahkan Termohon Renvoi untuk melakukan pemeriksaankeuangan yang lebih teliti, apabila perlu dengan menggunakan jasaHalaman 3 dari 11 hal. Put.
149 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
., PUSAT JAKARTA (dalam hal ini sebagai kreditur dan atau pembeli lelang (pemegang lelang), dkk.
., PUSATJAKARTA, (dalam hal ini sebagai Kreditur dan atauPembeli Lelang (Pemenang lelang)), sekarang PT BANKHSBC INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur, GiminSumalim, dan kawan, berkedudukan di Graha Ekonomi,Jalan Setaibudi Selatan, Kavling 78, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Yohanes Hery Susanto, S.H., dankawankawan, Para Advokat, Pada Kantor Advokat,Konsultan Hukum, Kurator & Pengurus Hariyanto &Partners, beralamat di Jalan Tidar 28.Il, Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
/2018kasasi pada tanggal 29 Maret 2018 dan kontra memori kasasi tanggal 25 April2018, dan 23 April 2018 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Factidalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tidak salah menerapkan hukum,pertimbangan sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa alasanalasan kasasi hanya merupakan perbedaan pendapatPara Pemohon Kasasi dengan hal yang sudah dipertimbangkan JudexFacti; Bahwa Penggugat selaku debitur mempunyai hutang kredit kepadaTergugat selaku kreditur
yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar, makauntuk pelunasannya, kreditur dapat mengambil dari hasil jual lelangbarang agunan yang diserahkan Penggugat; Bahwa Penggugat keberatan terhadap Para Tergugat karena hargalelang terlalu rendah; Bahwa Penggugat tidak mengajukan bukti pembanding yang dapatmenggugurkan lelang tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang
90 — 63
PUSAT JAKARTA (Dalam hal ini sebagai Kreditur dan atau Pembeli Lelang (Pemenang Lelang). dkk
197 — 151
BANK KAPITAL INDONESIA, Tbk, (KREDITUR) 2. PT. NATA SEMPURNA ABADI ( DEBITUR)
BANK KAPITAL INDONESIA, Tbk, (KREDITUR) berkedudukan di SonaTopas Tower Lt. 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan, JakartaSelatan, selanjutnya disebut TERLAWAN I;2. PT. NATA SEMPURNA ABADI ( DEBITUR), berkedudukan di JI.
Bahkan Terlawan I sendirisebagai Bank (Kreditur), belum pernah secara patut melakukan somasi/ peringatanbaik kepada Pelawan I maupun Pelawan II ; padahal yang akan disita maupun yangakan dilelang nantinya adalah harta benda miliknya Penjamin Hutang (ParaPelawan ) ;Debitur (Terlawan II) memang sudah ditegor (di aanmaning) melalui PengadilanNegeri Jakarta Selatan, akan tetapi terhadap pihak Penjamin / Penanggung Hutangatau pemberi hak tanggungan belum pernah dilakukan tegoran (aanmaning) olehPengadilan
Hal ini jelas tidak dapat diterima dan tidak benar serta tidakberdasar sama sekali karena :Para Pelawan adalah sebagai Penganggung Hutang dari Debitur Terlawan II, dimanaperjanjian Hak tanggungan bersifat accesoir atau asesor dalam perjanjian poko ( basicagreement, principal agreement), dalam hal ini adalah perjanjian yang dibuat antaraTerlawan I selaku Kreditur dengan Terlawan I selakuMenurut, M.
Sedangkan in casu perjanjianpemberian fasilitas kredit yang dibuat antara Terlawan I (kreditur) dengan Terlawan II(debitur) adalah merupakan Perjanjian Pokok, maka dengan diaanmaningnya TerlawanII (debitur), Para Pelawan sudah tidak perlu lagi diaanmaning, karena sudah terwakilioleh Terlawan II. Sebab aanmaning dimaksudkan agar Terlawan II memenuhipembayaran hutangnya secara sukarela.
;Faktor kedua, oleh karena lamanya proses penyelesaian perkara sehingga pada saatputusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak debitur sudah meninggaldunia entah dimana dengan tidak meninggalkan ahli waris yang jelas7 Bahwa berkaitan dengan pola untuk menghindari eksekusitersebut di atas, ParaPelawan kemudian mengajukan gugatan perlawanan terhadap kreditur sebagaiTerlawan I dan Debitur sebagai Terlawan II.
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KREDITUR PT. BFI FINANCE INDONESIA, TBK, CS.
62 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT BANK TABUNGAN NEGARA(PERSERO) TBK cq BANK TABUNGANNEGARA KANTOR CABANG CIBUBURSELAKU KREDITUR PEMBERI FASILITASKPR VS Dr. NASRUM AHMAD HIDAYAT, SKED DKK