Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN TAHUNA Nomor 35/Pid.B/2020/PN Thn
Tanggal 16 Juli 2020 —
Terdakwa:
1.Tommy Kresli Takarangkiang
2.Hendro Mahoro
484
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Para Terdakwa Tommy Kresli Takarangkiang dan Hendro Mahoro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Para Terdakwa Tommy Kresli Takarangkiang dan Hendro Mahoro dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Para Terdakwa Tommy Kresli Takarangkiang dan Hendro Mahoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan
    main judi;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa Tommy Kresli Takarangkiang dan Hendro Mahoro oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar kalender dan pada belakangnya terdapat

      Terdakwa:
      1.Tommy Kresli Takarangkiang
      2.Hendro Mahoro