Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 128/Pid.B/2023/PN Ngw
Tanggal 30 Nopember 2023 — BIN (Alm) KROMOMAN
290
  • Bin (alm) Kromoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERZINAHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Parji, S.H.
    Bin (alm) Kromoman dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah Handphone Samsung A13 warna abu-abu No IMEI 1 350637541415019 dan IMEI 2 354967291415018 beserta sim Card 085732763356;
    2. 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Z Flip 4 warna hitam IMEI 1 351012440226470 IMEI 2 3511555240226479 dan nomor Telkomsel 0812266460265;
    3.
    BIN (Alm) KROMOMAN
Register : 18-07-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN BLORA Nomor 104/Pdt.P/2022/PN Bla
Tanggal 4 Agustus 2022 — Pemohon:
PARDJI
208
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan memberi ijin untuk membetulkan nama dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 6936/Dis/1995 tertanggal 28 Juni 1995 dari Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Blora, yang semula bernama PARJI lahir di Blora tanggal 11 April 1975, anak laki-laki, ke empat dari pasangan suami dan istri bernama KROMOMAN dan DJAMI
      > di rubah menjadi bernama PARDJI lahir di Blora tanggal 11 April 1975, anak laki-laki, ke empat dari pasangan suami dan istri bernama KROMOMAN dan DJAMI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan
Register : 26-09-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 127/Pid.B/2023/PN Ngw
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
CHALIDA K. HAPSARI, S.H.,M.H
Terdakwa:
drg. PRITA WULAN HAPSARI, M.H. Binti YOSEPH PRIYADI
660
  • Prita Wulan Hapsari, M.H binti Yoseph Priyadi dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
    4. Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah Handphone Samsung A13 warna abu-abu No IMEI 1 350637541415019 dan IMEI 2 354967291415018 beserta sim Card 085732763356;
    dikembalikan kepada saksi Parji, S.H bin Kromoman;
    2. 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy Z Flip 4 warna hitam IMEI 1