Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantoro
20 — 9
- Menyatakan Terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantoro tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantoro dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
Terdakwa:
Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi KurantoroSidoarjoAgama > IslamPekerjaan : Karyawan Swasta (Percetakan kertas) .Terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantoro ditahandalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 6 November 2019 sampai dengan tanggal 25November 2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 November2019 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal5 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020.
olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantorotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, mMenyimpan, Menguasal,atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi BinYanu Dwi Kurantoro
dengan alasan Terdakwa menyesaldan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta Terdakwa sebagaitulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan surat tuntutanpidananya, begitu pula Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Rizki Rojab Hudan Pambudi Bin Yanu Dwi Kurantoro
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rizki Rojaod Hudan Pambudi BinYanu Dwi Kurantoro dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun danpidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) Bulan3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan5.
6 — 4
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Rizki Rojab Hudan Pambudi bin Yanu Dwi Kurantoro) terhadap Penggugat (Febri Indah Safitri binti Sugeng Istianto) ;
4. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Bryan Avredo Alfarezi, tanggal lahir