Ditemukan 456 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1142 K/Pdt/2019
Tanggal 10 Juli 2019 — (Bank Kustodian), dk VS BENNY TJOKROSAPUTRO, dk
305239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Bank Kustodian), dk VS BENNY TJOKROSAPUTRO, dk
    (Bank Kustodian), berkedudukan diGedung South Quarter, Tower B Lantai 3, Jalan R.A.Kartini Kavling 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12430,yang diwakili oleh Batara Paruhum Sianturi selaku CitiCountry Officer CITIBANK, N.A., dalam hal ini memberikuasa kepada Giunseng E.P.
    (Bank Kustodian) dan Pemohon Kasasi II GOLDMANSACHS INTERNATIONAL tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 314/PDT/2018/PT DKI., tanggal 9 Juli 2018 yang menguatkan putusan PengadilanNegeri Jakarta Selatan dengan Putusan Nomor 618/Pdt.G/2016/PN Jkt.Sel., tanggal 21 November 2017;Halaman 10 dari 13 Hal. Put.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 Tahun 2001
34011564
  • Tentang : Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
  • Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruhdananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa DanaSyariah.Pasal 4Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal,sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus..
    Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal danmenghitung Nilai Aktiva Bersih perUnit Penyertaan dalam Reksa Dana Syariah untuksetiap hari bursa.. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut,Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung ataspersentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah..
    Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dariPemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau BankKustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atauBank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.Pasal 5Tugas dan Kewajiban Manajer InvestasiManajer Investasi berkewajiban untuk: Dewan Syariah Nasional MUI20 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah 3 Mengelola portofolio investasi
    sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalamkontrak dan Prospektus;Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang UnitPenyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambatlambatnya pada akhir hari kerjaberikutnya;Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan.
    Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasilinvestasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidaktidaknyasetiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikankepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.5.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
10982855
  • Tentang : Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu
  • Surat dari Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek IndonesiaNo.KSEI0066/DIR/0118 tertanggal 05 Januari 2018;5. Hasil Workshop DSNMUI dengan PT Kustodian Sentral EfekIndonesia (KSEI) tanggal 2426 Agustus 2017;6. Hasil Focus Group Discussion (FGD) DSNMUI, KSEI denganperwakilan asosiasi di industri pasar modal Indonesia tanggal25 Juni 2018 dan 29 Agustus 2018;7.
    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah Pihak yangmenyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi BankKustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.6. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakansistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual danbeli Efek pihakpihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efekdi antara mereka.7.
    Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hakhak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.8. Bank Kustodian adalah bank umum yang memperoleh persetujuanOtoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usahasebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undangundangtentang Pasar Modal.9.
    Central DepositoryBook Entry Settlement System yang selanjutnyadisebut CBEST, adalah sistem yang dimiliki oleh LPP dalamrangka menyelenggarakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaianTransaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secaraotomasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia He124 Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan... 7 16.
    Subjek hukum dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan danPenyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan InfrastrukturInvestasi Terpadu antara lain:Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP);Perusahaan Efek;Bank Kustodian;Penerbit Efek;Biro Administrasi Efek;Agen Penjual Efek Reksa Dana; danManajer Investasi.pmo nese2. Akad antara LPP dengan para subyek hukum yang terdapat padaangka 1, huruf b sampai dengan g dilakukan dengan akad ijarah atauakad wakalah bil ujrah.Keempat : Ketentuan Khusus1.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tahun 1995
351226
  • Tentang : Pasar Modal
  • Kustodian...10.11.12.13.14.15.PRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 4 =Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasukmenerima dividen, bunga, dan hakhak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yangmenyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaianTransaksi Bursa.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yangmenyelenggarakan
    kegiatan Kustodian sentral bagi BankKustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum
    kepentingan pemodal danmasyarakat.Pasal 5Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dan Pasal 4, Bapepam berwenang untuk:a. memberi:1) izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana,Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro AdministrasiEfek;2) izin orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, WakilPRESIDENREPUBLIK INDONESIAi 8 msPerantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan3) persetujuan bagi Bank Kustodian
    dan tata cara perizinan Lembaga Kliring danPenjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaiansebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.Paragraf 2Tujuan dan KepemilikanPasal 14Lembaga Kliring dan Penjaminan didirikan dengan tujuanmenyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian TransaksiBursa yang teratur, wajar, dan efisien.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian didirikan dengan tujuan(3)(4)(1)(2)(1)PRESIDENREPUBLIK INDONESIAon 14 =menyediakan jasa Kustodian
Putus : 22-04-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2015
Tanggal 22 April 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN/OJK vs. KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI/KSP NASARI
405273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 121 K/TUN/2015dalam Pasal 5 dan 6 UU OJK tidak dapat menempatkan diri sebagai pihakPerbankan atau sebagai Kustodian sehingga informasi Publik yangdikecualikan/dirahasiakan dapat dibuka berdasarkan putusan KomisiInformasi.
    Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten,Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangkamelaksanakan fungsinya masingmasing; atauf.
    Putusan Nomor 121 K/TUN/2015(1) Seluruh Dana Jaminan wajib ditatausahakan pada Bank Kustodian.(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakanAfiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karenakepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia.Pasal 38Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksuddalam Pasal 37 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan danBank Kustodian yang paling kurang memuat:a.
    Ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulananpenatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada KetuaBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan u.p.
    Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, BiroAdministrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakanfungsinya masingmasing; atauf.
Register : 22-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 319/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 14 Agustus 2018 — Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI
Terbanding/Turut Tergugat : Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Polri
260393
  • Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI
    Terbanding/Turut Tergugat : Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Polri
    Berdasarkan hukum Pasar Modal di Indonesia, lembaga custodianadalah sebagaimana disebutkan Pasal 44 ayat (1) UndangundangNo. 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal ("UUPM") "Kustodian yangmenyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untukmenyimpang Efek milik pemegang rekening dan memenuhikewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian danpemegang rekening dimaksud.38. Bahwa yang berdasarkan Surat No.
    Bahwa artikel berita yang berjudul: "Cedrus Investment Limited67.menggugat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEl) atastindakan melawan hukum.
    maaf sebesarbesarnya kepadaPT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kami berjanji tidakakan melakukan kembali perbuatan tersebut.75.
    jasa lain termasuk menerima dividen, bunga, dan hakhak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yangmenjadi nasabahnya.Sedangkan dalam Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(Tergugat 1) tentang Jasa Kustodian Sentral, dalam BAB angka 1.1.definisi Bank Kustodian adalah Bank Umum yang memperolehpersetujuan Bapepam dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan Usahasebagai Kustodian.3.
    Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan usahanya sebagai BankKustodian maka Tergugat II harus terdaftar sebagai peserta dari Tergugat, dan sebagai syaratnya sebagai peserta pada Tergugat I, makaTergugat II wajib membuka : (vide Peraturan PT Kustodian SentralEfek Indonesia tentang Jasa Kustodian Sentral, dalam BAB I angka1.7. butir 1.7.2)a. 1 (Satu) rekening efek untuk menyimpan efek dan atau danamiliknya sendiri (rekening depositor!
Putus : 25-07-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 B/PK/PJK/2011
Tanggal 25 Juli 2011 — BUT CITIBANK N. A, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
8732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Secara ringkasnya, peraturanmengenai obligasi ini tidak menyediakan mekanisme bagiBank Kustodian untuk mendapatkan informasi yang dapatdiandalkan sehubungan dengan harga perolehan dan tanggalperolehan obligasi.
    Ketidaktarsediaan informasi tersebutmenyebabakan Penggugat sebagai Bank Kustodian tidak dapatsecara jelas mengetahui jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2)yang harus dipotong;Bahwa untuk obligasi yang diperoleh setelah 1 Mei 2002,Bank Kustodian mungkin saja mendapatkan atau tidakmendapatkan Lampiran 4, tergantung dari kondisi padawaktu konsumen jasa kustodian memperoleh obligasitersebut.
    Pihak broker tersebuttidak diberikan kewajiban untuk menyerahkan Lampiran 4tersebut kepada pemotong selanjutnya;Bahwa menurut pandangan Penggugat, satusatunya jalanyang dapat dilakukan bagi Bank Kustodian untuk menerapkanpemotongan pajak secara tepat adalah dengan mendapatkaninformasi (harga dan tanggal perolehan obligasi) daripemegang obligasi dalam situasi dimana Bank Kustodiantidak mendapatkan Lampiran 4 atau sumber terpercayalainnya.
    Pihak brokertersebut tidak diberikan kewajiban untukmenyerahkan Lampiran 4 tersebut kepada pemotongselanjutnya.Menurut pandangan Pemohon Peninjauan Kembali, satusatunya jalan yang dapat dilakukan bagi BankKustodian untuk menerapkan pemotongan pajak secaratepat adalah dengan mendapatkan informasi (hargadan tanggal perolehan obligasi) dari pemegangobligasi dalam situasi dimana Bank Kustodian tidakmendapatkan Lampiran 4 atau sumber terpecayalainnya.
    Ketiadaan data tersebut menyebabkanPemohon Peninjauan Kembali, sebagai Bank Kustodian,tidak dapat menjalankan kewajiban pemotongan PPhfinal Pasal 4 ayat (2) yang diamanatkan' padaHal. 28 dari 31 hal. Put. No. 117/B/PK/PJK/2011Pemohon Peninjauan Kembali.10.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 125/DSN-MUI/XI/2018 Tahun 2018
1243452
  • Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIKEBAS)adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yangmengikat pemegang Efek Beragun Aset Syariah dimana ManajerInvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasikolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakanPenitipan Kolektif, yang pelaksanaannya tidak bertentangan denganPrinsip Syariah di Pasar Modal; dan menurut peraturan perundangundangan, KIK dalam KIK EBAS berstatus sebagai subjek hukum(alsyakhshiyah
    Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek danharta lain yang berkaitan dengan Efek atau jasa lain, termasukmenerima dividen, imbal hasil, dan hakhak lain, menyelesaikantransaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadinasabahnya.8. Bank Kustodian adalah bank umum yang menyelenggarakankegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalamUndangundang tentang Pasar Modal.9.
    Pada Tahap Pra Sekuritisasi:1) Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membentukKIKEBAS sebagai subjek hukum yang mengikat Pemodal;2) Dilakukan wad antara Orginator dengan Manajer Investasisebagai wakil KIKEBAS dalam transaksi sekuritisasidimana Originator berjanji untuk menjual Asetnya danManajer Investasi sebagai wakil KIKEBAS berjanji untukmembelinya;3) Akad antara Originator dengan Penata Sekuritisasi adalahakad wakalah bi alujrah;4) Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIKEBASdengan
Register : 17-09-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 588/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 27 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : PERSEROAN TERBATAS PT BANK PAN INDONESIA Tbk Diwakili Oleh : Suyanto, SH., Dkk
Pembanding/Tergugat II : PERSEROAN TERBATAS PT BANK PAN INDONESIA Tbk KANTOR CABANG KEDIRI Diwakili Oleh : Suyanto, SH., Dkk
Pembanding/Tergugat III : BAMBANG SUPRIHADI, SE Diwakili Oleh : Suyanto, SH., Dkk
Pembanding/Tergugat IV : EKA MARIFATUL AULIANI, SE Diwakili Oleh : Suyanto, SH., Dkk
Terbanding/Penggugat : SONY SANDRA Diwakili Oleh : Dr.Wijayanto Setiawan, SH.,M.Hum
Terbanding/Turut Tergugat I : SRI MULYATI Diwakili Oleh : FELIX REZA TAHA, S.H.
Terbanding/Turut Tergugat II : THOMAS HADY SOEWITO Diwakili Oleh : FELIX REZA TAHA, S.H.
218282
  • Sentral Efek Indonesia kepadaDireksi Pemegang Rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,dan Bukti T.I.ll 7 berupa Surat Nomor KSEI12288/DIR/1217tanggal 7 Desember 2017, perihal Pendaftaran Medium Term Notes(MTN) V SNP Tahap dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesiakepada Direksi Pemegang Rekening PT Kustodian Sentral EfekIndonesia, membuktikan bahwa Surat Utang/MTN SNP II dan Vditerbitkan oleh PT SNP, telah terdaftar dalam penitipan kolektifKSEI pada tanggal 21 Juni 2017 dan tanggal 7 Desember
    in casu Pembanding untuk penitipan danpengadministrasian hartanya dengan memelihara rekening efek atasHalaman 45 dari 120 Putusan Nomor 588/PDT/2020/PT SBY10.nama Nasabah dan Kustodian dengan ini menerima dan menyetujulpenunjukan dan pengangkatan tersebut.Bahwa UndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUNomor 98/1995) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor24/POJK.04/2017Tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian(POJK Nomor 24/2017), menjelaskan pengertian Kustodian adalahpihak
    Oleh karena antara pembelian SuratUtang dengan Perjanjian Kustodian merupakan dua transaksi/nubunganhukum yang berbeda dan masingmasing berdiri sendiri, maka jelasPerjanjian Kustodian bukan merupakan induk dari seluruh transaksidan/atau perjanjian dalam perkara a quo, sehingga apabila terjadipembatalan dan/atau batal demi hukum atas Perjanjian Kustodian, makayang batal adalah penitipan/pengadministrasian Efek/Surat Utangnya danBUKAN BATAL PEMBELIAN Surat Utangnya.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama
    , pengertian Kustodiandiatur dalam UU Nomor 8/1995tentang Pasar Modal serta POJK Nomor24/2017 yang menjelaskan pengertian Kustodian adalah pihakyangmemberikan jasa penitipan efekdan harta lain yang berkaitan denganefekserta jasa lain, termasuk menerimadeviden, bunga, dan hakhak lain,menyelesaikan transaksi efek, dan mewakilipemegang rekening yangmenjadi nasabahnya.Bahwa dari pengertian Kustodian di atas, jelas bahwa yangdititipkan/diadministrasikan oleh Kustodian incasu Pembanding, adalahEfek dan
    Sentral Efek Indonesia kepadaDireksi Pemegang Rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,dan Bukti T.I.Il 7 berupa Surat Nomor KSEI12288/DIR/1217tanggal 7 Desember 2017, perihal Pendaftaran Medium Term Notes(MTN) V SNP Tahap dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesiakepada Direksi Pemegang Rekening PT Kustodian Sentral EfekIndonesia, membuktikan bahwa Surat Utang/MTN SNP II dan Vditerbitkan oleh PT SNP, telah terdaftar dalam penitipan kolektifKSEI pada tanggal 21 Juni 2017 dan tanggal 7 Desember
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 121/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
1392486
  • Tentang : Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) Berdasarkan Prinsip Syariah
  • Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperolehpersetujuan dari otoritas yang berwenang sebagai Kustodian; Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia Ht121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 8 14. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegangEfek Beragun Aset, yang terdaftar di otoritas yang berwenang.15. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil kepada wakiluntuk melakukan perbuatan hukum tertentu.16.
    Berdasarkan kesepakatan awal dengan Originator, Penerbitmelakukan penunjukan Wali Amanat dan Bank Kustodian yangterdaftar di otoritas yang berwenang; Penerbit, Wali Amanat, danBank Kustodian menandatangani Perjanjian Kerjasama dalamrangka Penerbitan EBASSP;2.
    Berbentuk Bukan Dain (ASBBD)yang timbul dari pembiayaan perumahan yang berdasarkan akadMusyarakah Mutanagishah (MMQ), Ijarah Muntahiya Bi alTamlik(IMBT) dan/atau akadakad lain yang kedudukan kepemilikan asetmasih berada pada Originator antara lain aset ijarah (mahail alijarah) dari Originator untuk kepentingan pemegang EBASSPGo Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia H121 EBASP Berdasarkan Prinsip Syariah 9 (Pemodal) yang diwakili oleh Wali Amanat, di mana aset keuangantersebut dititipkan di Bank Kustodian
    Pemodal melakukan pembayaran atas pembelian EBASSP kepadaBank Kustodian untuk selanjutnya diteruskan kepada Originatoratas instruksi dari Penerbit (Penerbitan EBASSP sampai denganpembayaran kepada Originator dilakukan pada waktu yangbersamaan).Keempat : Ketentuan Hubungan Hukum (Akad) antara Para pihak1. Akad yang digunakan dalam hubungan hukum antara para pihakdalam proses penerbitan EBASSP adalah:a.
Putus : 26-08-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — BUT DEUTSCHE BANK AG vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan Mengabulkan selurunnya Permohonan PeninjauanKembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT002305.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019 yangdiucapkan pada tanggal 26 Juni 2019 terkait dengan sengketa NonVATABLE Commission Jasa Kustodian Antar Cabang sebesarRp12.397.456.049,00 yang dimohonkan oleh Pemohon PeninjauanKembali:2.
    Membatalkan sebagian Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT002305.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 26 Juni 2019 yangdiucapkan pada tanggal 26 Juni 2019 terkait dengan sengketa NonVATABLE Commission Jasa Kustodian Antar Cabang sebesarHalaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1587/B/PK/Pjk/2020Rp12.397.456.049,00 karena telah dibuat bertentangan dengan faktadan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku; dan3.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2013 NonVA Tble Comm atas pendapatan jasa kustodian yang terjadi antarcabang Deutsche Bank AG sebesar Rp12.397.456.049 yang tetapdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatHalaman 4 dari 8 halaman.
    berpendapat untuk menguatkan kembaliputusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali dilakukan berdasarkankewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuurdan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asaskepastian hukum dan asas kecermatan serta didukung dengan landasanpijak hukum yang kuat transaksi yang termasuk dalam koreksi NonVATbleComm merupakan penyerahan jasa kustodian
Register : 15-03-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 165/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 13 Nopember 2013 —
419145
  • KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, beralamat di Indonesia Stock Exchange Building Tower I Lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 53, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERGUGAT 2 ;3. PT. OPTIMA KHARYA CAPITAL SECURITIES, beralamat di Menara Rajawali Lantai 22, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ; Selanjutnya disebut sebagai------------------------------TURUT TERGUGAT ;
    Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta, Juni2012, tentang Jasa Kustodian Sentral, (diberi tanda T.29) ;Surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan NomorS6953/BL/2012, tanggal 6 Juni 2012 kepada Direksi PT.
    Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI15966/JKS/1009,tanggal 26 Oktober 2009 kepada PT. Optima Kharya Capital Securities,Perihal : Konfirmasi Pemblokiran Rekening, (diberi tanda TT1) ;Surat PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KSEI3246/JKS/0310,tanggal 08 Maret 2010 kepada PT.
    Kustodian Sentral Efek Indonesia (TERGUGAT 2) untukmemblokir Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek An. PT.
    Kustodian Sentral Efek Indonesia, perihalperintah pemblokiran rekening efek An. PT.
    Kustodian Sentral Efek Indonesia(TERGUGAT 2) untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh Sub Rekening Efeknasabah PT.
Register : 22-09-2022 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 871/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penggugat:
Andreas Eka Putra
Tergugat:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Turut Tergugat:
1.Heru Hidayat
2.KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
3.OTORITAS JASA KEUANGAN
7561
  • Penggugat:
    Andreas Eka Putra
    Tergugat:
    Kejaksaan Agung Republik Indonesia
    Turut Tergugat:
    1.Heru Hidayat
    2.KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
    3.OTORITAS JASA KEUANGAN
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 Tahun 2013
23541155
  • Tentang : Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun berdasarkan Prinsip Syariah
  • Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah;Dana Pensiun Syariah sebagai Musta jir; dan Bank Kustodian,Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;i. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.2.
    Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, PenasehatInvestasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; DanaPensiun sebagai Mu jir; dan Bank Kustodian, PenasehatInvestasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta ir);h. Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku.2. Ketentuan Iuran PPIP pada DPPKa.
    Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat Investasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuariaadalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta jir;dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, Akuntan Publik danKonsultan Aktuaria sebagai A/ir.2. Ketentuan Iuran PPMPa. Pemberi Kerja dan/atau Peserta memberikan dananya untukiuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannyakepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;b.
Putus : 23-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pdt/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — OTORITAS JASA KEUANGAN, Dk vs AGUS SUJANTO, Dkk
188139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa PT OKCM memang diwajibkan untuk menitipkan kekayaan ReksaDana OKCM IV pada Bank Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 21 ayat (3) UndangUndang Pasar Modal yang menyatakan bahwaHal. 65 dari 83 hal. Putusan Nomor 1474 K/Pdt/201510.11.12.13.14.Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrak investasikolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
    Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, danPihak lain.
    (vide Pasal 1 angka 16 UndangUndang Pasar Modal)Bahwa Kontrak pengelolaan Reksa Dana terbuka berbentuk kontrakinvestasi kolektif dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. (videPasal 21 ayat (3) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa semua kekayaan Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian(vide Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa kontrak penyimpanan kekayaan investasi kolektif dibuat antaraManajer Investasi dan Bank Kustodian.
    (vide Pasal 43ayat (1) UndangUndang Pasar Modal)Bahwa Pasal 44 UndangUndang tentang Pasar Modal telah mengatur:1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggungjawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhikewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegangrekening dimaksud.2) Efek yang dititipbkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukanmerupakan bagian dari harta Kustodian
    Termohon Kasasi 18/Penggugat 18.Bahwa yang dimaksud dengan rekening Perum Pegadaian qq OKCM IVdengan Nomor CBest BNGA1.6597.001.39; berdasarkan ketentuanPasal 56 UndangUndang tentang Pasar modal tersebut di atas adalahbahwae Bertindak selaku Bank Kustodian adalah Bank Kustodian dengankode BNGA (Bank Niaga), selaku pemilik rekening Efek diLPP/KSEl/Tergugat Il dengan kode Kode CBest BNGA1.6597.001.39.Hal. 70 dari 83 hal.
Putus : 03-10-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1955 K/Pdt/2017
Tanggal 3 Oktober 2017 — PT BANK MEGA, Tbk. VS PT BANK CIMB NIAGA, Tbk., DK
163116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa di dalam kontrak investasi kolektif reksadana harvestindomaxima, Penggugat bekedudukan selaku bank kustodian yang diberiwewenang melaksanakan penitipan kolektif, menyimpan danmengadministrasikan kekayaan reksadana berbentuk kontrak investasikolektif tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat(1) huruf b juncto Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Pasar Modal, yangberbunyi sebagai berikut:Pasal 18 ayat (1) huruf (b)Reksa Dana dapat berbentuk: (b). kontrak investasi kolektif;Pasal 25
    , Otoritas Jasa Keuanganmenunjuk Penggugat selaku Bank Kustodian untuk bertindaksebagai likuidator Reksa Dana Harvestindo Maxima denganmelakukan tindakantindakan, antara lain sebagai berikut:a.
    Penggugat selaku) Bank Kustodian melakukan prosespembubaran dan likuidasi terhadap Reksa Dana HarvestindoMaxima;b. Penggugat selaku Bank Kustodian membayarkan seluruh danahasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan,dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secaraproporsional dari nilai aktiva bersih pada saat pembubaran; danc.
    Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian sebagai tempatpenitipan kolektif kekayaan Suprasurya Maxima menurut kontrak adalahsebagai berikut:(i) Membuat rekening khusus untuk Suprasurya Maxima dan menjagaagar setiap kekayaan Suprasurya Maxima yang disimpan dalamrekening Reksa Dana Suprasurya Maxima yang disimpan dalamrekening Reksa Dana Suprasurya Maxima di Bank Kustodian tidakmenjadi bagian dari kekayaan Bank Kustodian atau kekayaan nasabahlain dari Bank Kustodian;Pasal 13.4. huruf (b)13.4.
    Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian unitpenyertaan suprasurya maxima, maka atas permintaan ManajerInvestasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas namaSuprasurya Maxima pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnyamenjadi tanggung jJawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian;Rekening tersebut hanya akan dipergunakan untuk penerimaan danadari penjualan dan pembayaran pembelian kembali unit penyertaanSuprasurya Maxima;Halaman 6 dari 64 hal. Put.
Register : 22-08-2023 — Putus : 18-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 553/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Maret 2024 — Penggugat:
PT Insight Investments Management
Tergugat:
PT Asuransi Jiwasraya (Persero),
Turut Tergugat:
1.PT BNI Sekuritas
2.PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
940
  • Penggugat:
    PT Insight Investments Management
    Tergugat:
    PT Asuransi Jiwasraya (Persero),
    Turut Tergugat:
    1.PT BNI Sekuritas
    2.PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Register : 18-01-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 9/Pdt.G/2018/PN DPK
Tanggal 8 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
218609
  • Sehubungan dengandiatas namakannya jaminan yang melekat pada Efek PerusahaanSasaran atas nama Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akanmenginstruksikan Bank Kustodian untuk menyiapkan dan melengkapisyarat dan ketentuan administrasi dan dokumentasi, termasukHalaman 57 dari 84 Putusan No.9/Pdt.G/2018/PN.Dpkpemberian kuasa sehubungan dengan pelaksanaan penjualan jaminandalam rangka eksekusi jaminan oleh Manajer Investasi;8.
    Bahwa Penggugat Intervensi Il merupakan Bank Kustodian dari Reksa Danayang melaksanakan Penitipan Kolektif, penyimpanan, pengadministrasiandan pendaftaran kekayaan serta rekening kepemilikan Unit PenyertaanReksa Dana.
    pendaftaran atau pencatatan kekayaanRDSPT SYAILENDRA ORCHID PROPERTI SYARIAH yang disimpandalam akun RDSPT SYAILENDRA ORCHID PROPERTI SYARIAH.Dalam hal kekayaan RDSPT SYAILENDRA ORCHID PROPERTISYARIAH berbentuk hakhak kepemilikan yang keabsahankepemilikannya memerlukan pendaftaran sebagai orang/badan hukumpada otoritas yang berwenang, Bank Kustodian atau kuasa yangditunjuk oleh Bank Kustodian wajib mendaftarkan kepemilikan kekayaantersebut atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan RDSPTSYAILENDRA
    Bahwa pada posita nomor 4, pada pokoknya Penggugat Intervensimengutip pasal 3.1 (ili) huruf (b) Akta Kontrak Reksa Dana, yang padapokoknya sebagai berikut : Bank Kustodian untuk melaksanakanPenitipan Kolektif, penyimpanan, pengadministrasian, dan pendaftarankekayaan serta rekening kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Danasebaik mungkin untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan ...,Bank Kustodian akan mendaftarkan kepemilikan kekayaan tersebutatas nama Bank Kustodian, ...7.
    BankKustodian akan mendaftarkan kepemilikan kekayaan tersebut atas namaBank Kustodian, termasuk dalam hal ini ... perlu dicermati terlebih dahuluUndangUndang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mengatursebagai berikut :Pasal 44 ayat (3) Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukanmerupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.Bahwa dalam Gugatan Intervensi pada posita nomor 9, pada pokoknyamenjelaskan setelah RSDPT SYAILENDRA ORCHID PROPERTI SYARIAHterbentuk, sesuai
Putus : 08-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30 PK/Pdt/2014
Tanggal 8 April 2014 — P.T. BANK CENTURY, Tbk. (sekarang P.T. BANK MUTIARA, Tbk.) Pusat Jakarta VS GO LlNAWATI, Dkk
240130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 30 PK/Pdt/2014seharusnya berpegang pada definisi Bank Kustodian bahwa BankKustodian harus lah Bank Umum yang telah memperolehpersetujuaan BapepamLK.
    ;Bahwa sejalan dengan itu pula, agar dapat menjadi Bank Kustodian,suatu Bank Umum harus pula memenuhi persyaratan sebagaimanadiatur dalam Peraturan BapepamLK Nomor VILA.1, KeputusanKetua BapepamLK Nomor KEP34/PM/1996 tanggal 17 Januari1996 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian;Bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, pada faktanya BapepamLK tidak pernah memberikan persetujuan kepada PemohonPeninjauan Kembali sebagai Bank Kustodian, sehingga PemohonPeninjauan Kembali tidak pernah tercatat
    dalam Daftar BankKustodian di Indonesia (Daftar Bank Kustodian di Indonesia Tahun2006 sebagaimana dalam lampiran/ L 5 yang dapat diunduh diwww.bapepam.go.id);Bahwa pada Memori Banding Pemohon Peninjauan Kembalitertanggal 21 Januari 2011 pada halaman 35 secara tegasdisebutkan namanama Bank Umum di Indonesia yang berfungsisebagai Bank Kustodian sesuai dengan Daftar Bank Umum padaBapepam LK, sebagaimana yang dapat diakses di websiteBapepam LK pada www.bapepam.go.id adalah:Bank Bukopin; BCA Kustodian
    Bank Permata, TBK; Standard Chartered Bank; The HongkongAnd Shanghai Banking Corporation.Bahwa lebih lanjut, Majelis Hakim tidak pula mempertimbangkanbahwa untuk menjadi Bank Kustodian pada suatu transaksi ReksaDana dan Discretionary Fund, Bank Kustodian harus memilikiperjanjian dengan Manajer Investasi yang menjadi penerbit produkproduk tersebut.
    Oleh karenanyaberdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf g tersebut di atas, TurutTermohon Peninjauan Kembali selaku Manajer Investasi lah yangberperan sebagai kustodian dalam transaksi Discretionary Fundtersebut dan bukan Pemohon Peninjauan Kembali yang bertindaksebagai Bank Kustodian;d.
Register : 21-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 16-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 314/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 9 Juli 2018 — GOLDMAN SACHS INTERNATIONAL >< BENNY TJOKROSAPUTRO
609437
  • , LembagaPenunjang Pasar Modal, Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan, bahvapada tanggal 8 September 2016, KLIEN Kami telah mengajukanGUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap GOLDMANSACHS INTERNATIONAL, CITIBANK, N.A (BANK KUSTODIAN) danPT.
    Dalam Butir 4 Surat Gugatan, Penggugatmendalilkan bahwa penjualan sahamsaham yang menurutPenggugat merupakan miliknya itu dilakukan oleh Tergugatmelalui broker saham dengan bank kustodian Citibank, N.A.Halaman 57 dari 76 halaman perkara Nomor 314/PDT/2018/PT.DKI(Turut Tergugatl).
    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yangmenjalankan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia denganmenyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksiEfek yang teratur, wajar, dan efisien sebagaimana diatur dalamPasal 1 ayat 10 UU Pasar Modal:Pasal 1 ayat 10 UU Pasar Modal:Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yangmenyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian,Perusahaan Efek, dan Pihak lain.Halaman 58 dari
    mengeluarkansahamsaham atas instruksi Tergugat terlepas apakah sahamsahamtermaksud milik Tergugat sendiri atau milik orang lain yang dikuasai/dikelola oleh Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 danPasal 45 UU Pasar Modal.Pasal 44 UU Pasar Modal:(1) Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipanbertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegangHalaman 60 dari 76 halaman perkara Nomor 314/PDT/2018/PT.DKIrekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrakantara Kustodian dan pemegang
    (KUHPerd. 1178, 1523, 1815,1818, 1857; F. 152.)Bahwa Turut Tergugat selaku bank kustodian dari Tergugat wajibmerahasiakan segala informasi mengenai rekening efek dariTergugat dari pihak manapun sesuai dengan Pasal 47 (1)(a) UUPasar Modal.Pasal 47 UU Pasar Modal :1) Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikanketerangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak manapun, kecuali kepada:Halaman 61 dari 76 halaman perkara Nomor 314/PDT/2018/PT.DKI2.8.20,2.10.a.