Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 44 /Pid.B/2017/PN Tmg
Tanggal 30 Mei 2017 — TRIYONO alias KUTHUNG bin HARJO SAODAH
678
  • TRIYONO alias KUTHUNG bin HARJO SAODAH
    PUTUSANNomor 44/Pid.B/2017/PN.TMGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : TRYONO alias KUTHUNG bin HARJO SAODAH;Tempat lahir : Temanggung ;Umur/tanggal lahir :41 tahun / 4 Desember 1975 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Prangkokan, RT. 15, RW. 03, DesaBansari, Kec.
    keluargaserta Terdakwa akan membayar semua kerugian yang dialami par korbansetelah keluar dari penjara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappermohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa TRIYONO Alias KUTHUNG
    SAMSUDIN bin SANURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa berawal pada sekitar tahun 2012,saksi datang ke rumah Terdakwa Triyono Alias Kuthung bersama temansaksi yang bernama Toyo untuk mengantar Toyo meminta nomor togelpada Terdakwa, lalu beberapa bulan kemudian saksi datang sendiri kerumah Terdakwa karena merasa tertarik dengan perkataan Terdakwayang bisa mendatangkan kekayaan (pesugihan) dengan berbagai carasalah satunya yaitu dengan menyetorkan
    Artinya unsur barang siapa sebagai unsur delik barulah terpenuhi jikaunsur unsur lainnya telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sewaktu Terdakwa TRIYONO alas KUTHUNG binHARJO SAODAH dihadapkan dipersidangan ditanyakan akan identitas dirinya,ternyata identitasnya sama dengan identitas dirinya yang dimuat dalam suratdakwaan Penuntut Umum.