Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-09-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 PK/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 — SANUSI LA'ARA, dk VS Hj. MANTASIAH, dkk
7155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SANUSI LA'ARA, dk VS Hj. MANTASIAH, dkk
    SANUSI LA'ARA, bertempat tinggal di Depan TerminalNaresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat,Kabupaten Belu;2. BENYAMIN ASA, bertempat tinggal di Depan TerminalNaresa, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat,Kabupaten Belu;Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para PemohonKasasi/Tergugat Il, III/Para Pembanding;LawanHj.
    Bahwa sesuai Point 6 di atas, Tergugat IV telah meminta maaf karena telahmenerbitkan lagi Sertifikat Hak Milik Nomor 1.114 atas tanah sengketadengan Pemegang Hak Sanusi La Ara dan berjanji akan mengembalikanbiaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat Il dalam pengurusan terbitnyaSertifikatnya Hak Milik Nomor 1.114 tahun 2009 dengan Pemegang HakSanusi La'ara asalkan Tergugat Il mau mengembalikan sertifikat tersebutkepada Tergugat IV akan tetapi hal tersebut sama sekali tidak digubris olehTergugat II
    Bahwa perbuatan Tergugat IV yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor1.114 Tahun 2009, atas tanah sengketa dengan Pemegang Hak Sanusi LaAra Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum dan melawan hakPenggugat karena tanah sengketa telah dimiliki olen Penggugat sesuaiSertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 64, Surat Ukur 660 Tahun 1986, olehkarena itu Sertifikat Hak Milik Nomor 1.114 Tahun 2009 dengan PemegangHak Sanusi La'ara merupakan produk yang cacat hukum dan hamsdinyatakan tidak berlaku;