Ditemukan 2 data
53 — 16
Menyatakan Terdakwa Laazim Bin Laali terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Laazim Bin Laali
PUTUSAN Nomor : 15/PID.B/2012/PN.RniDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara pidana dengan Acara Pemeriksaaan Biasa, padapengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Laazim Bin Laali.Tempat Lahir : Penagi (Kab. Natuna).Umur / Tgl. Lahir :40 Tahun / Tahun 1972.Jenis Kelamin : Laki laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Air Kolek Kec. Bunguran Timur Kab.
Perkara : PDM09/Ranai/04/2012tertanggal 13 April 2012 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa Laazim Bin Laali bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan ini ;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Laazim Bin Laali dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahtetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 3
PDM09/RNI/03/2012 tertanggal 04 April 2012, yang berbunyi sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Laazim Bin Laali pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2012 sekira jam 07.00 WIBatau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2012, bertempat disebuah gudang yang terletakdi Jalan Pelantar Penagi Kel. Bandarsyah Kec. Bunguran Timur Kab.
tiga) buah filter minyak solar bersama gabus yang Terdakwa simpan tersebut sudah tidak ada lagi, sehingaTerdakwa berusaha mencari barang tersebut dan saat Terdakwa sedang bingung mencari barang tersebut,Terdakwa dipanggil oleh skasi Cendriyadi dan saksi Hasnapi lalu Terdakwa dibawa ke kantor pos Polisi KKPuntuk diintrogasi dan diperlihatkan dengan 3 (tiga) buah filter minyak solar bersama gabus tersebut Terdakwamengakuinya lalu Terdakwa dibawa kepada pihak yang berwajib ;Bahwa perbuatan Terdakwa Laazim
tidak mengakui perbuatannya namun setelahditanyai sambil memperlihatkan 3 (tiga) buah filter minyak solar tersebutakhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya ;e Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah ditahan di Polres Natuna dalamperkara tindak pidana pencurian yang dilakukan didaerah Batu Hitam ;Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya adalah sebagai berikut :Terdakwa Laazim
65 — 35
Menyatakan Terdakwa NOVIA HARYANTI Binti LAAZIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
NOVIA HARYANTI Binti LAAZIM
memeriksa dan mengadiliperkara ;4 Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 35/Pen.Pid.Sus/2015/PN Ran,tertanggal 22 April 2015 tentang penetapan hari sidang ; Setelah mendengarkan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa di depanpersidangan ; wonnaa Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umumyang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 28 April 2015 hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa NOVIA HARIYANTI Binti LAAZIM
Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganbahwa terdakwa NOVIA HARIYANTI Binti LAAZIM bersamasama dengan SaksiRoni dan Saksi Hendra menggunakan Narkotika jenis Shabushabu didalam kamar no.11 Hotel Hello Kitty Jl. Semen Panjang Kel. Tarempa Kec. Siantan KabupatenKepulauan Anambas; w Bahwa Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari PT. Pegadaian(persero) Cabang Tarempa No. 08/BB.14361/2014 terhadap : 1.
Seseorang tidak dapat dikenakanhukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ; Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk:pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupakealpaan/kehilafan ; Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan terdakwaNOVIA HARIYANTI Binti LAAZIM bersamasama dengan Saksi Roni dan SaksiHendra menggunakan Narkotika jenis Shabushabu didalam kamar no. 11 Hotel HelloKitty
bukanlah merupakanperbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat darikeadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangansaksiSaksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukanperbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakanperintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundangundangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya terdakwa NOVIA HARIYANTIBinti LAAZIM
tersebut diatas, maka Majelis Hakimberpendapat sudah tepat dan adil kiranya terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepadaPutusan Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.RanHalaman 19 dari 21Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 35 tahun 2009tentang Narkotika, Undangundang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berkenaan dengan perkaraMENGADILI:1 Menyatakan Terdakwa NOVIA HARYANTI Binti LAAZIM