Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-10-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1060 K/Pid/2019
Tanggal 31 Oktober 2019 — BUYUNG JAMBAK panggilan BUYUNG JAMBAK
10121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan supaya barang bukti berupa: 3 (tiga) potong GRC bagian yang dirusak; 4(empat) potong bagian labrik/batako yang rusak;Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi Indra Rasul Hamidi:Hal. 1 dari 5 hal. Putusan Nomor4. Menetapkan supaya Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 17/Pid.B/2019/PN.Pmn., tanggal 22 April 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.
    Menetapkan supaya barang bukti berupa: 3 (tiga) potong GRC bagian yang di rusak; 4(empat) potong bagian labrik/batako yang rusak;Dikembalikan kepada pemilik yaitu Saksi Indra Rasul Hamidi:4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, dan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 17/Akta.Pid.B/2019/ PN.Pmn.
Register : 15-05-2019 — Putus : 18-06-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PT PADANG Nomor 79/PID/2019/PT PDG
Tanggal 18 Juni 2019 — Pembanding/Terdakwa : BUYUNG JAMBAK Pgl BUYUNG JAMBAK
Terbanding/Penuntut Umum : TENGKU ISMAIL, SH
9141
  • Menyatakan Terdakwa Buyung Jambak panggilan Buyung Jambak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Buyung Jambak panggilan Buyung Jambak dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan supaya barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) potong GRC bagian yang di rusak; dan,
  • 4 (empat) potong bagian labrik
    Menetapkan supaya barang bukti berupa: 3 (tiga) potong GRC bagian yang di rusak; dan, 4(empat) potong bagian labrik/batako yang rusak;Dikembalikan kepada pemilik yaitu Saksi Indra Rasul Hamidi;4. Menetapkan supaya Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman telahmenjatuhkan putusan tanggal 22 April 2019 Nomor 17/Pid.B/2019/PN.Pmn, yangamarnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1.
    Menetapkan supaya barang bukti berupa: 3 (tiga) potong GRC bagian yang di rusak; dan, 4(empat) potong bagian labrik/batako yang rusak;Dikembalikan kepada pemilik yaitu Saksi Indra Rasul Hamidi;4 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan,dan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah )Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Padang pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, oleh kami H. Sutadi Widayato,S.H.
Register : 23-01-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 17/Pid.B/2019/PN Pmn
Tanggal 22 April 2019 — Penuntut Umum:
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
BUYUNG JAMBAK Pgl BUYUNG JAMBAK
6215
  • Menetapkan supaya barang bukti berupa: 3 (tiga) potong GRC bagian yang di rusak; dan, 4(empat) potong bagian labrik/batako yang rusak;Dikembalikan kepada pemilik yaitu Saksi Indra Rasul Hamidi;4.
    dinding pondok sudah hancur dan tidak bisadigunakan lagi; Bahwa ketika melihat kondisi pondok yang sudah rusak tersebut saat ituSaksi ditemui oleh Saudara Muhammad Ridwan dan mengatakan yangmerusak pondok milik Saksi adalah Terdakwa Buyung Jambak;Bahwa setelah diberitahukan pelakunya tersebut, Saksi kemudianlangsung melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke kantor polisi; Bahwa setelah melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor polisi, Saksikembali ditelepon oleh Saksi Al yang memberitahukan bahwa labrik
    nama atas nama Saksi; Bahwa setelah membeli tanah dari Syofyan, kemudian Saksi membangunpondok yang digunakan untuk menyimpan peralatan bengkel dan pondoktersebut rencananya akan digunakan oleh Saksi Al untuk tempat tinggal:; Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa juga mempunyai tanah yangletaknya bersebelahan dengan lokasi tanah milik Saksi yang dibeli dariSyofyan; Bahwa fotofoto pondok yang dirusak adalah pondok milik Saksisedangkan 3 (tiga) potong papan GRC yang sudah rusak dan 4 (empat)potong labrik
    sawit di atas tanah tersebut; Bahwa benar Terdakwa mempunyai kebun sawit; Bahwa Saksi tinggal dengan jarak 5 (lima) lima kilo meter dari lokasi, danSaksi tidak kenal dengan Saksi Indra Rasul Hamidi.Bahwa Saksi tidak tahu tentang adanya perkara perusakan bangunanpondok;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semuaketerangan Saksi tersebut benar;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 3 (tiga) potong GRC yang sudah rusak; dan,2. 4 (empat) potong labrik
    pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakimberkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yangdilakukan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab atasperbuatannya tersebut, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindakpidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhipidana;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) potong GRC yang sudahrusak dan 4 (empat) potong labrik
Register : 23-03-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN TEGAL Nomor 30/Pid.Sus/2017/PN Tgl
Tanggal 4 Mei 2017 — Pidana FAUZIAH Binti AHMAD
535
  • LabRIK./02/I/2017/Dokkes tertanggal 14 Januari 2017 yang ditandatangani oleh14pemeriksa dr. Henny Ismaiwati dengan urin milik Terdakwa mengandung zatamphetamine;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segalasesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah dimuatdan dipertimbangkan dalam putusan ;Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa,barang bukti serta bukti surat berupa pemeriksaan hasil No.
    LabRIK./02/I/2017/Dokkes tertanggal 14 Januari 2017 yang diajukan oleh PenuntutUmum ternyata saling berhubungan dan bersesuaian satu dengan yanglainnya, sehingga Majelis Hakim mendapati fakta persidangan sebagai berikut : Bahwa benar saksi Agus Dwi Santoso dan saksi Azis Moerdionodidalam kesehariannya adalah sebagai anggota Polri Polresta Tegaldan yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; Bahwa benar sebelum kejadian penangkapan terhadap terdakwa,saksi Agus Dwi Santoso dan saksi Azis Moerdiono