Ditemukan 1 data
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Jadar bin Tempadengan Pemohon II, Dahlia bin Bahtiaryang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 1998 di Dusun Waituo, Desa Labukeng, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Membebankan kepada pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus