Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 416/Pdt.P/2021/PA.Sidrap
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2616
  • 2. Menyatakan Almarhum Ladudding bin La Hami meninggal dunia pada tanggal pada tanggal 13 September 2019.

    3. Menetapkan alamarhum Ladudding bin La Hami Sebagai pewaris

    4. Menetapkan ahli waris almarhum Ladudding bin La Hami yaitu:

    1. Rabasia binti Lataera (Istri).

    2. Kamsia binti Ladudding (Anak kandung).

    3. Nurul Aini binti Ladudding (Anak kandung).

    Nurul Aini binti Ladudding, umur 9 tahun.4. Bahwa Almarhum Ladudding bin La Hami mempunyai ahli waris yaitu :Rabasia binti Lataera (istri).Kamsia binti Ladudding, (anak).Nurul Aini binti Ladudding (anak).5. Bahwa salah satu anak kandung Pemohon yang bernama Nurul Ainibinti Ladudding masih dibawah umur (9 tahun), sehingga Pemohon mengajukan untuk ditetapbkan sebagai wali dari anak kandungnya tersebut.6.
    Menetapkan Almarhum Ladudding bin La Hami telah meninggal duniapada tanggal 13 September 2019, karena sakit.3. Menetapkan Almarhum Ladudding bin La Hamiadalah pewaris.4. Menetapkan ahli waris yang sah dari Almarhum Ladudding bin La Hamiyaitu:Rabasia binti Lataera (istri).Kamsia binti Ladudding, (anak).Halaman 2 dari halaman 19 Penetapan Nomor 416/Pat.P/2021/PA. SidrapNurul Aini binti Ladudding (anak)5.
    Bahwa Bapak dan Ibu kandung Ladudding telah meninggal dunialebih dulu daripada Ladudding. Bahwa Ladudding meninggal dunia dalam keadaan beragamaIslam. Bahwa Ladudding setelah meninggal dunia meninggalkan warisanberupa rumah. Bahwa 1 orang anak almarhum Ladudding dan Pemohon masihdibawah umur. Bahwa saksi tahu umur anak almarhum Ladudding dan Pemohon yang belum dewasa bernama Nurul Aini berumur 9 tahun. Bahwa Nurul Aini tinggal bersama Pemohon I.
    Menyatakan Almarhum Ladudding bin La Hami meninggal dunia padatanggal pada tanggal 13 September 2019.3. Menetapkan alamarhum Ladudding bin La Hami Sebagai pewaris4. Menetapkan ahli waris almarhum Ladudding bin La Hami yaitu:1. Rabasia binti Lataera (Istri).2. Kamsia binti Ladudding (Anak kandung).3. Nurul Aini binti Ladudding (Anak kandung).5. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandungnya bernama NurulAini.6.
Register : 25-08-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 530/Pdt.P/2021/PA.Sidrap
Tanggal 15 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
2312
  • Dalam konteks perkara a quo,majelis perlu menemukan fakta mengenai Ladudding bin La Hami. sertaHalaman 12 dari halaman 21 Penetapan Nomor 530/Pdt.P/2021/PA. Sidrapsilsilah keluarganya, fakta mana termasuk dalam kategori keadaan menuruthukum perdata yang menimbulkan akibat hukum keperdataan tertentu, yaitupewarisan dari pewaris kepada para ahli waris.