Ditemukan 1 data
ABDUL KADIR SANGADJI, SH
Terdakwa:
ONGNGE'E Bin LAELING
74 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Ongnge'e bin Laeling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"bermufakat jahat memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak
Penuntut Umum:
ABDUL KADIR SANGADJI, SH
Terdakwa:
ONGNGE'E Bin LAELING