Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN PALU Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Pal
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
ELA PRATIWI LAGENTU
349
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengubah nama Pemohon dari nama ELA PRATIWA sesuai yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran menjadi ELA PRATIWI LAGENTU.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera mengirimkan Salinan Penetapan ini paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini oleh Pemohon, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk memperbaiki/mengubah nama Pemohon ELA PRATIWI menjadi ELA PRATIWI LAGENTU, pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1223/UM/XII/1995 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Donggala.
    Pemohon:
    ELA PRATIWI LAGENTU
Register : 20-12-2016 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN PALU Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Tanggal 4 April 2017 — Ir. SUGENDI SAMUDIN.,M.Si
19043
  • KementerianPerhubungan bekerjasama dengan Inspektorat Propinsi Sulawesi Tengah Tahun2011; Diklat Audit Dukungan PNPM Mandiri Pedesaan yang diselenggarakan olehDirektorat Jenderal Pemberdayaan Masyaakat dan Desa, Kementerian DalamNegeri; dan Diklat Auditor Pertama yang diselenggarakan oleh Pusdiklatwas BPKPtahun 2013;Bahwa Ahli pernah melakukan Audit terhadap Perusahaan Daerah Parigi Moutongpada tanggal 19 Mei 2016 atas penugasan Bupati Parigi Moutong;Bahwa ada 5 (lima) orang, yaitu Yan Silwester Lagentu