Ditemukan 1 data
ANDI HERLINA PEBRIYANTI, SH
Terdakwa:
MULYADI Alias LAHODONG
18 — 4
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Mulyadi alias Lahodong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
ANDI HERLINA PEBRIYANTI, SH
Terdakwa:
MULYADI Alias LAHODONG