Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-07-2014 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN DONGGALA Nomor 57/Pid.B/2014/PN.Dgl.
Tanggal 1 Juli 2014 — Terdakwa LAIDIS
2611
  • Menyatakan Terdakwa LAIDIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali saat Terdakwa izin keluar tahanan sementara memakamkan orang tuanya ;4.
    Menyatakan barang bukti berupa : - Uang sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ;- 1 (satu) buah Kacamamata ;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa LAIDIS :- 2 (dua) lembar kertas ramalan ;- 1 (satu) buku rekapan kupon putih ;- 1 (satu) lembar alat peraga shio ;- 1 (satu) pulpen ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Terdakwa LAIDIS
    Pasal 303 ayat ke1 KUHP dalam Surat Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAIDIS dengan pidana penjara selama 8(DELAPAN) BULAN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa :1 buah kacamata dikembalikan kepada terdakwa;Uang sebanyak Rp.36.000 dirampas untuk negara;2 lembar kertas ramalan;1 buku rekapan kupon putih;1 lembar alat peraga shio;4 buah pulpen dirampas untuk dimusnahkan;Menetapkan agar terdakwa LAIDIS
    Dan yang melakukanpenjualan kupon putih tersebut adalah terdakwa;Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa Setelah mendapatkan informasi dan memastikantentang adanya penjualan Kupon Putih oleh saudara LAIDIS di Desa Tamarenja Kec.Sindue Tobata Kab. Donggala, selanjutnya Anggota Polres yang tergabung dalam team yangdiantaranya termasuk saksi sendiri dan Bripda NASRULLAH langsung menuju ke DesaTamarenja Kec. Sindue Tobata Kab. Donggala, dan melakukan Penangkapan terhadapsaudara LAIDIS.
    Donggala.Bahwa benar Saksi menjelaskan bahwa tempat tinggal saudara LAIDIS mudah untukdikunjungi oleh masyarakat yang berada di Desa Tamarenja Kec.
    Donggala, dan melakukan Penangkapan terhadapsaudara LAIDIS.Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa Pada saat saksi bersama Briptu ANDI ISNANDARdan Anggota Kepolisian lainnya melakukan Penangkapan terhadap saudara LAIDIS, saatitu saudara LAIDIS sudah melakukan penjualan shio kupon putih kemudian saudara LAIDISdudukduduk sambil membaca kertas ramalan , saat itu pula saksi bersama team langsungmelakukan pemeriksaan terhadap diri saudara LAIDIS yang kami duga sebagai penjual/penyalur nomor Judi Kupon putih
Register : 14-03-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal 4 Juni 2024 — Penggugat:
LAIDIS FROKRIN SIAGIAN
Tergugat:
PT. GLOBAL GRAHA SARANA ABADI (METRO CASH & CREDIT)
1724
  • Penggugat:
    LAIDIS FROKRIN SIAGIAN
    Tergugat:
    PT. GLOBAL GRAHA SARANA ABADI (METRO CASH & CREDIT)