Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 324/Pid.Sus/2023/PN Pkl
Tanggal 29 Januari 2024 —
Terdakwa:
IRFAN ARIFIANSYAH PUTRA Alias LAKSHA Bin RISWANTO
1816
    1. Menyatakan Terdakwa Irfan Arifiansyah Putra Alias Laksha Bin Riswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus

    Terdakwa:
    IRFAN ARIFIANSYAH PUTRA Alias LAKSHA Bin RISWANTO