Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 69-K/PM.I-01/AD/IX/2020
Tanggal 10 Nopember 2020 —
Terdakwa:
Boni Lakutasa Dewa
14745
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Boni Lakutasa Dewa, Pratu NRP 31160621610495 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
a.

Terdakwa:
Boni Lakutasa Dewa
PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor 69K / PM.I01 / AD / IX/ 2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Boni Lakutasa DewaPangkat / NRP : Pratu, 31160621610495Jabatan : Ang Ru 3 Pimu Kima.Kesatuan : Yonif 116/GS.Tempat, tanggal lahir : Sidoarjo, 9 April 1995
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Boni Lakutasa Dewa,Pratu NRP 31160621610495 terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selamaTerdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.Hal 29 dari 30 Hal Putusan Nomor 69K/PM.101/AD/IX/20203.
Register : 10-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 67-K/PM.I-01/AD/VIII/2020
Tanggal 27 Agustus 2020 —
Terdakwa:
Boni Lakutasa Dewa
13954
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa atas nama Boni Lakutasa Dewa, Pratu NRP 31160621610495 tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-01 Banda Aceh guna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa.

Terdakwa:
Boni Lakutasa Dewa
PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH PUTUSANNomor : 67K/PM.101/AD/VIII/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer 101 Banda Aceh yang bersidang di Banda Acehdalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Boni Lakutasa Dewa.Pangkat/NRP : Pratu/31160621610495.Jabatan : Angg Ru 3 Pimu Kima.Kesatuan : Yonif 116/GS.Tempat tanggal lahir =: Sidoarjo, 9 April 1995
Berdasarkan surat dari Danyonif 116/GS Nomorsurat : R/134/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 kepadaDanrem 012/TU Perihal laporan kembali ke kesatuan atasnama Pratu Boni Lakutasa Dewa NRP 31160621610495dari tindak pidana Desersi pada hari Jumat tanggal 31 Juli2020 pukul 21.45 WIB, oleh sebab itu perlu dilakukanpemeriksaan terhadap Terdakwa untuk menyempurnakanberkas perkara ini.Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Oditur Militer padaOditurat Militer I01 Banda Aceh Nomor : Sdak/64K/AD/VIII/2020 tanggal 5