Ditemukan 1 data
11 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Malik bin Yusup) dengan Pemohon II (Wahyuni binti Rusdi) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2014 di Dusun I Lallodo, Desa Kalumammang, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp231.000,00 ( dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).