Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2016 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN ATAMBUA Nomor 41/PID.SUS/2016/PN.ATB
Tanggal 12 Juli 2016 — - MIKHAEL BRIA LALUIT Alis AMBEI NAHAK AMA LALUIT
4840
  • Menyatakan terdakwa MIKHAEL BRIA LALUIT Alias AMBEI NAHAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun;3.
    - MIKHAEL BRIA LALUIT Alis AMBEI NAHAK AMA LALUIT
    Membebankan kepada ia Terdakwa MIKHAEL BRIA LALUIT Alias AMBEINAHAK AMA LALUIT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, dipersidanganterdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaantertanggal 21 Juni 2016 yang pada pokoknya :1.3.Terdakwa Mikhael Bria Laluit tidak terbuktisecarasahdanmenyakinkan bersalahmelakukantindakpidanadengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya
    atau dengan orang lain sebagaimanadakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;Terdakwa Mikhael Bria Laluit tidak terbukti secardanmenyakinkan dengan sengaja melakukan tipumuslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anakuntuk melakukan persetubuhan dengannya yangdilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan keduaJaksa Penuntut Umum ;Membebaskan Terdakwa Mikhael Bria Laluit alias AmbeiNahakama Lauit dari segala Dakwaan Penuntut Umum(Vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa Mikhael BriaLaluit alias Ambei Nahakama
    Menyatakan Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa MIKHAEL BRIA LALUITAlias AMBEI NAHAK AMA LALUIT dan/atau Penasihat Hukumnya tidakdapat diterima;2. Menyatakan Pengadilan Negeri Atambua berwenang mengadili perkara atasnama Terdakwa MIKHAEL BRIA LALUIT Alias AMBEI NAHAK AMA LALUIT;3.
    Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara :PDM61/ATAMB/03/2016 tanggal 04 April 2016 yang telah dibacakan dalampersidangan hari Rabu tanggal 13 April 2016 atas nama Terdakwa MIKHAELBRIA LALUIT Alias AMBEI NAHAK AMA LALUIT telah memenuhi syaratformil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf (a)dan huruf (b) KUHAP;4.
    Menyatakan menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor RegisterPerkara : PDM61/ATAMB/03/2016 tanggal 04 April 2016 atas namaTerdakwa MIKHAEL BRIA LALUIT Alias AMBEI NAHAK AMA LALUIT;5.
Register : 06-06-2023 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN ATAMBUA Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Atb
Tanggal 29 Januari 2024 — Penggugat:
IR.TIBERTIUS NAHAK
Tergugat:
1.Yanuarius Bria
2.Antonius Fahik
3.Margaretha Abuk
4.Haryanto Klau Nahak
Turut Tergugat:
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belu
5.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malaka
149
  • strong> A D I L I:

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II seluruhnya ;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan hukum bahwa Bukti surat Milik Penggugat dengan tanda bukti surat :Tanda Bukti Surat P-1 berupa Berita Acara Penyerahan Hak antara DOMINIKUS NAHAK LALUIT
    (PENJUAL) dan TIBERTIUS NAHAK (PEMBELI), tanggal 25 Agustus 1998 dan Tanda Bukti Surat P2 berupa Surat Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Belu, Kecamatan Malaka Barat, Kantor Kepala Desa Persiapan Halibasar yaitu Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Hak Atas Tanah, tanggal 25 Agustus 1998 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menyatakan Hukum bahwa Proses Jual-Beli atas tanah sengketa antara PENJUAL DOMINIKUS NAHAK LALUIT (Suami dan Ayah dari : TERGUGAT III/istri