Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2022 — Putus : 12-08-2022 — Upload : 12-08-2022
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 86/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Tanggal 12 Agustus 2022 — Pembanding/Penggugat I : RAHMATIA BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
Pembanding/Penggugat II : MURNI BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
Pembanding/Penggugat III : PARIDA BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
Pembanding/Penggugat IV : ANTO BIN LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
Pembanding/Penggugat V : I BECCE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
Terbanding/Tergugat I : MONCONG BIN LAMACE
Terbanding/Tergugat II : CANDOKI BINTI
529
  • Pembanding/Penggugat I : RAHMATIA BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
    Pembanding/Penggugat II : MURNI BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
    Pembanding/Penggugat III : PARIDA BINTI LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
    Pembanding/Penggugat IV : ANTO BIN LAMACE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
    Pembanding/Penggugat V : I BECCE Diwakili Oleh : RAHMATIA BINTI LAMACE
    Terbanding/Tergugat I : MONCONG BIN LAMACE
    Terbanding/Tergugat II : CANDOKI BINTI
    LAMACE
    Terbanding/Tergugat III : HOLLONG BINTI LAMACE
    Terbanding/Tergugat IV : LANUWA BIN LAMACE
    Terbanding/Tergugat V : LABADU
    Terbanding/Tergugat VI : SUKKIRI ALIAS MUSAKKIR
    Terbanding/Tergugat VII : LARADI
    Terbanding/Tergugat VIII : LAPENO
    Terbanding/Tergugat IX : SUDIRMAN
    Terbanding/Tergugat X : INDO TANG
    Terbanding/Tergugat XI : MULI
Register : 09-09-2021 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan PA PINRANG Nomor 677/Pdt.G/2021/PA.Prg
Tanggal 31 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
10410
  • Candoki Binti Lamace, 2. Lasettuang Bin Lamace, 3. Sarimin Bin Lamace, 4. Hollong Binti Lamace, 5. Lasianta Bin Lamace, 6. Rahmatia Binti Lamace, 7. Lamoncong Bin Lamace, 8. Lanuwa Bin Lamace, 9. Icummi Binti Lamace, 10. Murni Binti Lamace, 11. Parida Binti Lamace, 12. Anto Bin Lamace;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa 1. LASETTUANG BIN LAMACE meninggal dunia pada tahun 2003 tanpa meninggalkan ahli waris, 2. SARIMIN BIN LAMACE meninggal dunia pada tahun 1963, 3.
    LASIANTA BIN LAMACE meninggal dunia pada tahun 1981 tanpa meninggalkan ahli waris, 4. ICUMMI BINTI LAMACE meninggal dunia pada tahun 1980 tanpa meninggalkan ahli waris;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa LAMACE BIN BEDDOE meninggal dunia pada tahun 1996 sebagai Pewaris, dengan meninggalkan ahli waris yang masih hidup, dan berhak atas harta warisan dari LAMACE BIN BEDDOE yaitu 1. Candoki Binti Lamace (Anak Kandung/ Tergugat II), 2. Hollong Binti Lamace (Anak Kandung/ Tergugat III), 3.
    Rahmatia Binti Lamace (Anak Kandung/Penggugat I), 4. Lamoncong Bin Lamace (Anak Kandung/Tergugat I), 5. Lanuwa Bin Lamace (Anak Kandung/ Tergugatt IV), 6. Murni Binti Lamace (Anak Kandung/Penggugat II), 7. Parida Binti Lamace (Anak Kandung/Penggugat III), 8. Anto Bin Lamace (Anak Kandung/Penggugat IV), 9. Lasettuang Bin Lamace (Anak Kandung/wafat 2003), dan 10.
    Barat: Lorong, adalah harta warisan LAMACE BIN BEDDOE, yang hingga sekarang belum pernah dibagi kepada ahli waris dari LAMACE BIN BEDDOE;
  • Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari LAMACE BIN BEDDOE tersebut menurut hukum Islam yakni I BECCE (Istri/Penggugat V) mendapat 1/8 x 104= 13 bagian, dan sisanya 91 bagian dibagi kepada 9 (sembilan) anak kandung LAMACE BIN BEDDOE sebagai Asabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan, yakni
    Candoki Binti Lamace (Anak Kandung/ Tergugat II) mendapat 7 bagian;

    9.2. Hollong Binti Lamace (Anak Kandung/ Tergugat III) mendapat 7 bagian;

    9.3. Rahmatia Binti Lamace (Anak Kandung/Penggugat I) mendapat 7 bagian;

    9.4. Lamoncong Bin Lamace (Anak Kandung/Tergugat I) mendapat 14 bagian;

    9.5. Lanuwa Bin Lamace (Anak Kandung/ Tergugatt IV) mendapat 14 bagian;

    9.6. Murni Binti Lamace (Anak Kandung/Penggugat II) mendapat 7 bagian;

    9.7.