Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-01-2018 — Upload : 18-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 51/Pdt.P/2017/PN Gto
Tanggal 5 Januari 2018 — - SETNI LAMANI
186
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No : 7571-LT-02052011-0064, tertanggal 28 November 2017, SAHDIVA PUTRI LARAUF anak perempuan dari suami istri : Ramli Nur Larauf dan Setni Lamani dibetulkan menjadi SYAHDIFA PUTRI LARAUF, anak Perempuan dari suami istri : Ramli Nur Larauf dan Setni Lamani ;3.
Putus : 29-12-2017 — Upload : 18-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 50/Pdt.P/2017/PN Gto
Tanggal 29 Desember 2017 — - SETNI LAMANI
227
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran No : 7571-CLT-220620100-0130 tanggal tanggal 23 Juni 2010, SAHDEVA PUTRA LARAUF anak laki-laki dari suami istri : Ramli Nur Larauf dan Setni Lamani dibetulkan menjadi SYAHDEFA PUTRA LARAUF, anak laki-laki dari suami istri : Ramli Nur Larauf dan Setni Lamani ;3.
Register : 01-02-2018 — Putus : 12-03-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 183/Pdt.G/2018/PA.ME
Tanggal 12 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
111
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Jamrul Bin Halil) terhadap Penggugat (Yunita Binti Lamani ) dengan iwadh sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas

Register : 26-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 10-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0179/Pdt.P/2016/PA.Gtlo
Tanggal 28 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
93
  • 2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I KASIM DJIBU BIN UYULO DJIBU dengan Pemohon II Yusni Lamani binti Mana lamani yang dilaksanakan pada tanggal 07 April 1994 di Desa Tihu, untuk dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone Pantai;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga penetapan ini diucapkan sebesar Rp.246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah).