Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 939/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon:
LANDJAN RONYO
2616
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    1. Menetapkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 1984, adalah sah menurut hukum;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal
    dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 450/JP/1986, tertanggal 10 Maret 1986;
  • MARGARET, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Maret 1992, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 391/JP/1992, tertanggal 12 Maret 1992;
  • JOHANES, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1994, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1440/U/JP/1992, tertanggal 27 September 1994;

Sebagai anak sah yang lahir selama masa perkawinan antara LANDJAN

Pemohon:
LANDJAN RONYO