Ditemukan 1 data
LANDJAN RONYO
26 — 16
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA, yang dilangsungkan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 1984, adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta atau Instansi Pelaksana yang berwenang untuk mencatatkan Perkawinan Pemohon LANDJAN RONYO dengan PHANG NJAT HA yang telah dilaksanakan di Jakarta pada tanggal
dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 450/JP/1986, tertanggal 10 Maret 1986;
- MARGARET, Perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 01 Maret 1992, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 391/JP/1992, tertanggal 12 Maret 1992;
- JOHANES, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 1994, sebagaimana dimuat dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1440/U/JP/1992, tertanggal 27 September 1994;
Sebagai anak sah yang lahir selama masa perkawinan antara LANDJAN
Pemohon:
LANDJAN RONYO