Ditemukan 1 data
78 — 30
Tahir bin Landue = 238/3.456 + 352/3.456 = 590/3.456 bagian
- Darman bin Landue = 238/3.456 + 352/3.456 = 590/3.456 bagian
- Hj.
Pahimah binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Hetti binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Menghukum Penggugat, para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 11 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum