Ditemukan 1 data
92 — 26
- MARANGalias PAPA NUMMANG bin BACO LANGDI
UU No.12 Drt. 1951 (Dakwaan kedua).Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARANGalias PAPA NUMMANG binBACO LANGDI dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangisepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan; Menyatakan barang bukti :1 (Satu) batang gagang tombak yang terbuat dari kayu,1 (Satu) buah mata tombak yang terbuat dari besi berbentuk segitiga,Sebilah parang yang terbuat dari besi beserta dengan sarungnya terbuat darikayudirampas untuk dimusnahkan.1 (Satu) lembar baju berwarna
/B./2012/PN.Ekg., Amarnya berbunyi sebagai berikut: 1.Menyatakan terdakwa Marrang alias Papa Nummang bin Baco Langdi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhanberencana dan tanpa hak menguasai atau membawa senjata penusuk.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marrang alias Papa Nummang bin BacoLangdi dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh belas) tahun.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan