Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 01-03-2024
Putusan PN TILAMUTA Nomor 4/Pid.B/2024/PN Tmt
Tanggal 29 Februari 2024 —
Terdakwa:
HERMAN LAPAJO alias EMAN
4517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Herman Lapajo alias Eman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa

    Terdakwa:
    HERMAN LAPAJO alias EMAN
Register : 09-10-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 0294/Pdt.P/2020/PA.Wsp
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Bahwa anak Pemohon tersebut sejak kurang lebih 3 tahun telah menjalinhubungan kekasih dengan seorang lakilaki berstatus Duda Hidupberdasarkan Akta Cerai Nomor: 0754/AC/2020/PA.Skg bernamaBurhanuddin bin Palaloi, yang lahir di Lapajo, 31 Desember 1977(41 Tahun), agama Islam, bertempat tinggal di Lapajo, Desa Pasaka,Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo;.
Register : 18-02-2020 — Putus : 10-03-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PA Kwandang Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Kwd
Tanggal 10 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
207
  • Hamid Hatibae bin Lapajo Hatibae, umur 50 Tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Petani, tempat kediaman di DusunSangkapa, , Desa Posono, Kecamatan Atinggola, Kabupaten GorontaloUtara, hubungannya dengan Pemohon dan Pemohon II adalah sebagaisaudara sepupu Pemohon Il, telah memberikan keterangan di bawahsumpahnya sebagai berikut: bahwa Saksi kenal dengan Pemohon bernama Safril Kaku bin BahriKaku dan Pemohon II bernama Karmila Hatibae binti Sarlan Hatibae; bahwa Saksi mengetahui hubungan
    perlindungan hukum, maka demi kemaslahatan dandengan merujuk kepada ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) butir (e) KompilasiHukum Islam secara formal permohonan para Pemohon dapat diterima dandipertimbangkan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannyaPemohon dan Pemohon II telah mengajukan alat bukti 2 (dua) orang saksi,untuk itu Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa bukti 2 (satu) orang saksi yang diajukan olehPemohon dan Pemohon II yang bernama Hamid Hatibae bin Lapajo
Register : 13-12-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 21-12-2022
Putusan PA Kwandang Nomor 275/Pdt.G/2022/PA.Kwd
Tanggal 21 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
6110
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Risman Hatibae bin Lapajo Hatibae) kepada Penggugat (Yamlin Patilima binti Simon Patilima);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
Register : 07-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PA Kwandang Nomor 190/Pdt.G/2021/PA.Kwd
Tanggal 20 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
379
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhamad Hatibae bin Lapajo) untuk menjatuhkan Thalak Satu Raj'i terhadap Termohon (Jeina Lukas (Hajrianti) binti Berti) di depan sidang Pengadilan Agama Kwandang;
    4. Membebankan
Putus : 23-05-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — SITI MUTMAINAH, S.E. binti LA PAJO;
4020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., binti LaPajo dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denganperintah agar Terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Siti Mutmainah, S.E.