Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN BARRU Nomor 46/Pid.B/2022/PN Bar
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.HAIRIL ARSYAD, SH
Terdakwa:
ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA
9619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengedarkan dan Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00

    Penuntut Umum:
    1.CATUR HIDAYAT PUTRA
    2.MUHAEMIN, SH
    3.HAIRIL ARSYAD, SH
    Terdakwa:
    ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA
Register : 13-04-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN BARRU Nomor 24/Pid.B/2022/PN Bar
Tanggal 17 Mei 2022 — Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H.
Terdakwa:
ANNISA Alias ICA Binti HERMAN
8715
  • dengan nomor seri : SDF489332;
  • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
  • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
  • 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ZFL070440;

dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anas Bin Lapenna