Ditemukan 2 data
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.HAIRIL ARSYAD, SH
Terdakwa:
ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA
96 — 19
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengedarkan dan Membelanjakan Rupiah Yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00
Penuntut Umum:
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.HAIRIL ARSYAD, SH
Terdakwa:
ANAS Alias ANAS Bin LAPENNA
1.CATUR HIDAYAT PUTRA
2.MUHAEMIN, SH
3.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H.
Terdakwa:
ANNISA Alias ICA Binti HERMAN
87 — 15
dengan nomor seri : SDF489332;
- 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
- 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : SDF489332;
- 1 (satu) lembar mata uang rupiah palsu pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri : ZFL070440;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anas Bin Lapenna