Ditemukan 1 data
21 — 16
Nena Larianta binti Hi Layai Larianta) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 1983 di Desa Dender, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);