Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 292/Pid.Sus/2020/PN TNR
Tanggal 12 Januari 2021 —
Terdakwa:
OCHA Bin LASAEDI
466
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OCHA Bin LASAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    OCHA Bin LASAEDI