Ditemukan 1 data
Terdakwa:
OCHA Bin LASAEDI
46 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa OCHA Bin LASAEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Terdakwa:
OCHA Bin LASAEDI