Ditemukan 14 data
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA ;
LATEXCO INDONESIA, beralamat di JI. Mayjen.
Latexco Indonesia,NPWP: 02.026.543.5052.000, beralamat di: Jl. Mayjen. Sungkono 5 Blok D No.Halaman 6 dari 28 halaman.
Ltd Singapuran diketahui halhalsebagai berikut :> Bahwa 99,99% saham Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dikuasai oleh Latexco N.V.Belgia;> Bahwa pemegang saham Latexco Asia Pacific Pte.Ltdadalah Hevebra N.V. Belgia sedangkan Hevebra N.V.Belgia sahamnya dikuasai oleh Latexco N.V.
Ltd Singapura mengingat keduaperusahaan tersebut dikuasai baik secara langsungataupun tidak langsung oleh Latexco, N.V.
) kepada Latexco AsiaPacific Pte Ltd hanya untuk penjualan ekspor sajaHalaman 22 dari 28 halaman.
11 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
LATEXCO INDONESIA, berkedudukan di Jalan Mayjen Sungkono 5Blok D No. 16, Gresik ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44105/PP/M.IN/16/2013 tanggal 21 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalamperkaranya
Latexco Indonesia, NPWP: 02.026.543.5052.000,beralamat di: Jl. Mayjen.
Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Bahwa sengketa materi yang diajukan Peninjauan Kembali adalah koreksiatas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak April2008 sebesar Rp109.881.369,00 yang berasal dari equalisasi objek PPhBadan dengan Objek PPN dengan penghitungan sebagai berikut :Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dihitung berdasarkan commision fee yang dibayar kepada Latexco
27 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
35 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA;
./2013,tanggal 3 Juli 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT LATEXCO INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Mayjen.Sungkono 5 Blok D Nomor 16, Gresik;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu) Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor44103/PP/M.III/16/2013, tanggal
SPT/Pemohon Banding Rp 37.280.317.619,00Koreksi Rp 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dihitung berdasarkan commision fee yangdibayar kepada Latexco Asia Pacific Pte.
36 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
LATEXCO INDONESIA, beralamat di JI. Mayjen.
dua persyaratan di atas;Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti peran Latexco Asia Pacificdalam memasarkan produk Pemohon Banding.
cukupmewakili untuk mengetahui bahwa Latexco Asia Pasific Singapura telahbenarbenar melaksanakan perannya yaitu memasarkan produk PemohonBanding di wilayah Indonesia;2. buktibukti biaya perjalanan pegawai Latexco Asia Pacific dari Singapuradatang ke Indonesia untuk menemui customer yang ada di Indonesia;Bahwa berdasarkan agency agreement, yang merupakan perjanjian bisnis yangsaling menguntungkan antara Pemohon Banding dan Latexco Asia Pacific, Pte.
Ltd Singapura mengingat keduaperusahaan tersebut dikuasai baik secara langsung ataupun tidaklangsung oleh Latexco, N.V. (Belgia).
Latexco Asia Pacific PteLtd dari competent autority Singapura sehingga atas dividen yangdibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)kepada Latexco Asia Pacific Pte Ltd Singapura terutang PPh Pasal 26sebesar 15% dari nilai komisi penjualan atau 15% x Rp1.352.940.588,00;.
44 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT LATEXCO INDONESIA
./2013tanggal 19 Juni 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT LATEXCO INDONESIA, beralamat di Jalan Mayjen.
bukti peran Latexco Asia Pacificdalam memasarkan produk Pemohon Banding.
Latexco Indonesia, NPWP: 02.026.543.5052.000,Jenis Usaha: Industri Karet, beralamat di: Jl. Mayjen.
Ltd Singapura diketahui halhalsebagai berikut :> Bahwa 99,99% saham Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dikuasai oleh Latexco N.V.Belgia; Bahwa pemegang saham Latexco Asia Pacific Pte.Ltdadalah Hevebra N.V. Belgia sedangkan Hevebra N.V.Belgia sahamnya dikuasai oleh Latexco N.V.
Ltd Singapura mengingat keduaperusahaan tersebut dikuasai baik secara langsung ataupuntidak langsung oleh Latexco, N.V.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
LATEXCO INDONESIA, tempat kedudukan di JalanMayjen.
telah menyampaikan bukti peran Latexco Asia Pacificdalam memasarkan produk Pemohon Banding.
Ltd Singapura diketahui halhalsebagai berikut:" Bahwa 99,99% saham Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dikuasaioleh Latexco N.V. Belgia;= Bahwa pemegang saham Latexco Asia PacificPte.Ltd adalah Hevebra N.V. Belgia sedangkanHevebra N.V. Belgia sahamnya dikuasai olehLatexco N.V. Belgia;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 481/B/PK/PJK/20156.2.4.6.2.5." Bahwa dengan demikian antara Latexco AsiaPacific, Pte.
Tidak terjadi menyerahan jasa pemasaran yangdilakukan Latexco Asia Pacific, Pte. Ltd kepadakonsumen di Indonesia;7.6.2.
Latexco Indonesia, NPWP: 02.026.543.5052.000, beralamatdi: Jalan Mayjen.
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA;
LATEXCO INDONESIA, dalam hal ini diwakili oleh KurtDeprez, selaku Presiden Direktur, beralamat di JI.
Latexco Indonesia,NPWP: 02.026.543.5052.000, beralamat di: Jl. Mayjen.
Putusan Nomor 755/B/PK/PJK/2016kepada Latexco Asia Pacific Pte., Ltd. sebesar Rp.2.500.514.386,00 denganrate commision fee sesuai article 12 agency agreement sebesar 6% dansemua produk yang dijual dikurangi pembayaran commission fee bulanNovember sampai dengan Desember 2007 yang dibayarkan pada tahun2008 ditambah dengan omset Desember 2008 yang belum tercakup dalampembayaran comission fee tahun 2008 sehingga didapatkan koreksiperedaran usaha sebesar Rp.1.318.576.422,00..
26 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
157 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Latexco Indonesia
Latexco Indonesia, beralamat di: JI. Mayjen.
Latexco Indonesia,NPWP: 02.026.543.5052.000, beralamat di: Jl. Mayjen.
Latexco Indonesia (TermohonPeninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukansecara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dan disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 10 April 2013 danditerima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) padaHalaman 5 dari 17 halaman.
Pemohon Peninjauan Kembali/ semula Rp. 38.598.894.041 ,00Terbanding pada saat pemeriksaanOmset menurut Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding yang tercantum dalam SPT Termohon Rp. 37.280.317.619,00Peninjauan KembaliKoreksi Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding Rp. 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dihitung berdasarkan pembayaran komisi (commision fee)yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Bandingkepada Latexco
75 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT LATEXCO INDONESIA
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA;
Buktibukti korespondensi email peran Latexco Asia Pacific dalam memasarkanproduk Pemohon Banding untuk customer yang ada di Indonesia;2. Buktibukti biaya perjalanan pegawai Latexco Asia Pacific dari Singapura datang keIndonesia untuk menemui customer yang ada di Indonesia;Halaman 3 dari 22 halaman.
Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telahdilakukan oleh Latexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karena PemohonBanding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayaran komisi pemasaranantara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacific sehingga Fungsi Pemasarandilakukan oleh
Dan atas usahanya memasarkan produkprodukPemohon Banding, kepada Latexco Asia Pasific dibayarkan komisi penjualan olehPemohon Banding.
adalah Wajar apabila:1. penyerahan jasa atau perolehan jasa benarbenar terjadi;2. terdapat manfaat ekonomis atau komersial dan perolehan jasa;Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan kewajaran di atas karena:a. ada penyerahan jasa yang dilakukan Latexco Asia Pacific yaitu usaha Latexco AsiaPacific dalam menawarkan produk hasil Pemohon Banding melalui emailkorespondensi dan kunjungan ke customer yang ada di Indonesia ;b. selanjutnya ada manfaat ekonomis dari pemanfaatan jasa Latexco Asia
Pacific olehPemohon Banding sehingga Pemohon Banding bisa berkonsentrasi pada kualitasbarang, dan tidak membuang waktu untuk pemasaran, sehingga apabila bisamenghasilkan barang yang berkualitas dapat meningkatkan kepuasan pelanggan;Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding di atas maka atas transaksipembayaran komisi ke Latexco Asia Pacific merupakan biaya yang wajar karenamemenuhi dua persyaratan di atas;Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti peran Latexco Asia Pacificdalam memasarkan
26 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
LATEXCO INDONESIA
LATEXCO INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Mayjen.Sungkono 5 Blok D Nomor 16, Gresik;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu) Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut44106/PP/M.III/16/2013, tanggal 21 Maret 2013 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon
Latexco Indonesia, NPWP: 02.026.543.5052.000,beralamat di Jalan Mayjen. Sungkono 5 Blok D Nomor 16, Gresik, sehinggaperhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 menjadi sebagaiberikut:Dasar Pengenaan Pajak:Ekspor Rp 977.976.871,00Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp1.479.234.020,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp2.457.210.891 ,00Halaman 3 dari 16 halaman.
SPT/Pemohon Banding Rp 37.280.317.619,00Koreksi Rp 1.318.576.422,00 Bahwa peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dihitung berdasarkan commision fee yang dibayarkepada Latexco Asia Pacific Pte., Ltd. sebesar Rp.2.500.514.386,00dengan rate commision fee sesuai article 12 agency agreementsebesar 6% dan semua produk yang dijual dikurangi pembayarancommission fee bulan November sampai dengan Desember 2007 yangdibayarkan pada tahun 2008 ditambah dengan omset Desember 2008Halaman
Terbanding/Penggugat : KURT GASTON DEPREZ
65 — 22
.; yang dikeluarkanDirektorat Jenderal Imigrasi RI (vide surat bukti P.3); Bahwa anak SOFIA THALIA DEPREZ, sebagai warga Negara Belgia,memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (eKITAP), permit Number :2D21C10023R, berlaku sampai : 12092022; yang dikeluarkan DirektoratHalaman 2 dari 18 Perkara Nomor 2758/PDT/2019/PT SBYJenderal Imigrasi RI (vide surat bukti P.4); Bahwa penggugat bekerja di perusahaan PT .Latexco IndonesiaSurabaya, sebagai staf direksi , yang mempunyai gaji terbatas setiapbulannya