Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN TILAMUTA Nomor 8/PID. B/2015/PN.TLM
Tanggal 21 April 2015 — CANDRA LATOBING POTUTU Alias CAPO; MARDIN BIYA Alias ETO
4416
  • Menyatakan Terdakwa I CANDRA LATOBING POTUTU Alias CAPO dan Terdakwa II MARDIN BIYA Alias ETO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;3.
    CANDRA LATOBING POTUTU Alias CAPO; MARDIN BIYA Alias ETO
    TLM* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tilamuta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa : Nama Lengkap : CANDRA LATOBING POTUTU Alias CAPO;Tempat lahir : Tilamuta;Umur / Tanggal lahir : 125 Tahun / 21 Juni 1989;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Limbato Kec. Tilamuta Kab.
    mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum;e Telah mendengar permohonan para Terdakwa dan tanggapan Penuntut Umum ataspermohonan para Terdakwa tersebut;e Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungan denganberkas perkara;Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara :PDM07/TLMTA/02/2015 tertanggal 27 Februari 2015, sebagai berikut :DAKWAAN:Pertama :Bahwa Terdakwa I CANDRA LATOBING
    FAISAL MUHAMMAD dengan hasil pemeriksaanditemukan luka robek pada pipi kanan AMIR berbentuk mendatar panjang + 3 cm, memarpada sekitar mata kanan serta resapan perdarahan pada selaput mata kanan akibat hantamandengan benda tumpul.Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170Ayat (2) ke1 KUHP;ATAUKedua :Bahwa Terdakwa I CANDRA LATOBING POTUTU Alias CAPO dan Terdakwa IIMARDIN BIYA Alias ETO, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2014 bertempat di jembatanSoeharto di Desa
    Subjek hukum ini dapat berupa individu atauBadan Hukum;Menimbang, bahwa Terdakwa I CANDRA LATOBING CAPO dan Terdakwa IIMARDIN BIYA Alias ETO adalah subjek hukum berupa individu sebagai penyandang hakdan kewajiban.
    Para Terdakwa dalam persidangan dapat menjawab semua pertanyaan yangdiajukan oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim serta membenarkan semua identitasnyatersebut sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidakterdapat kekeliruan bahwa para Terdakwa yang dihadapkan dalam perkara ini adalahTerdakwa ICANDRA LATOBING CAPO dan Terdakwa IT MARDIN BIYA Alias ETO;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa menurut Majelis Hakimtelah terpenuhi menurut hukum;Ad.2.