Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PA PARIGI Nomor 189/Pdt.G/2023/PA.Prgi
Tanggal 25 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
210
  • 3. Memberi izin kepada Pemohon (AKRAM Bin RAYUMA) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (ROSNA Binti LATULENG).

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.045.000,- (satu juta empat puluh lima ribu rupiah)