Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2011 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN KALABAHI Nomor 62/Pid.Sus/2011/PN.KLB
Tanggal 15 Agustus 2011 — - MIKAIL ISYAK LAUKUANG
1510
  • - M E N G A D I L I:- Menyatakan terdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat" ; - Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG dengan Pidana Penjara selama 10(Sepuluh) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    - MIKAIL ISYAK LAUKUANG
    PUTUSANNomor: 62/Pid.Sus/2011/PN.KLB DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkard atas dita Terdalkwa mmm Nama lengkap : MIKAIL ISYAK LAUKUANG alias NANDO ;Tempat lahir di: Siberay =eUnur/tl.Llahnis i 25 tahun / 30 September 1985 ;Jenis kelamin : TEL RSL Dg PeeKebangsaan : Indonesia, posTempat tinggal : RT.O4 RW.03 Desa Kiraman Kec.
    Menyatakan terdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG alias NANDO bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaberat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3)UU. No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan3.
    dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakuidan menyesal atas perbuatannya itu dan mohon kepada Majelis Hakim agardijatuhi hukuman yang seringanringannya, ;~77777777>7 77777777Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan terdakwa tersebutPenuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, danterdakwapun juga menyatakan tetap pada permohonannya ;~~~Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan PengadilanNegeri Kalabahi oleh Penuntut Umum dengan dakwaan ;~Bahwa ia terdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG
    Mengakibatkan orang lain luka berat;~~~~~~~~~Ad.1 Unsur Setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orangperorangan atau korporasi sebagai subyek hukum dan pendukung hak dankewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkanMenimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG alias NANDO dan setelah ditelititernyata sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan olehPenuntut Umum dalam Surat Dakwaan dan selama persidangan
    telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana " akibat kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat" ; Menjatuhkan Pidana atas diri Terdakwa MIKAIL ISYAK LAUKUANG denganPidana Penjara selama 10(Sepuluh) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X
Register : 09-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN SOE Nomor 133/Pid.B/2022/PN Soe
Tanggal 23 Februari 2023 — LAUKUANG
2.LEOLINDO DA SILVA
10832
  • Laukuang dan Terdakwa II Leolindo Da Silva tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    LAUKUANG
    2.LEOLINDO DA SILVA
Register : 04-05-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN KALABAHI Nomor 42/Pid.B/2021/PN Klb
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.ZULKARNAEN, SH. MH
2.ARIZ RIZKY RAMADHON, S.H.
Terdakwa:
ASER ABSALOM SAKA alias AJEL
5112
  • Setelah terdakwa menjawab demikian,saksi Sempat marah lalu pergi ke rumah keluarga saksi Ester Laukuang; Bahwa terdakwa memukul saksi karena saksi tidak mau mengikuti apayang disuruh oleh terdakwa untuk keluar dari kamar; Bahwa saat terdakwa menendang saksi, terdakwa sedang berbaringdan saksi berada di bagian kaki terdakwa; Bahwa saksi mengalami luka robek di dahi, Kepala sakit, dan dada sakitakibat perbuatan terdakwa; Bahwa tidak ada bekas luka atau memar pada dada kiri saksi; Bahwa jarak rumah
    keluarga saksi dengan rumah terdakwa cukup jauh;Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/PN KIb Bahwa saksi pergi ke rumah keluarga saksi dengan menggunakanangkot; Bahwa saksi menceritakan perbuatan terdakwa kepada kakak saksiyang bernama Ester Laukuang setelah saksi sampai di rumah EsterLaukuang, lalu saksi diantar ke Polres Alor untuk membuat laporan; Bahwa luka saksi diobati pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 diRumah Sakit Daerah Kalabahi; Bahwa setelah peristiwa penganiayaan tersebut
    Ester Laukuang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban pada hari Minggu tanggal 31Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di rumah terdakwa yangberalamat di Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan TelukMutiara, Kabupaten Alor; Bahwa terdakwa menganiaya saksi korban dengan cara menendangsaksi korban menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenaidada kiri dekat ulu hati, Kemudian Terdakwa memegang kedua bahu SaksiHalaman
    Setelah terdakwa menjawabdemikian, saksi korban pergi ke rumah keluarga saksi Ester Laukuang; Bahwa saksi mengalami luka robek di dahi, Kepala sakit, dan dada sakitakibat perbuatan terdakwa; Bahwa tidak ada bekas luka atau memar pada dada kiri saksi; Bahwa luka saksi diobati pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 diRumah Sakit Daerah Kalabahi:;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 42/Pid.B/2021/PN KlIb Bahwa setelah peristiwa penganiayaan tersebut saksi masih bisaberaktifitas namun sedikit terganggu
    kemudian datang kakak Terdakwa yang bernama Yusuf Sakamenegur saksi korban dan terdakwa, sehingga kemudian terdakwa melepaskantangan saksi korban dan pergi menjauh, lalu beberapa saat kemudian terdakwadatang menghampiri dan berkata pulang pi kasi tau lu pu keluarga saya AserSaka yang suruh dan kemudian dijawab oleh saksi korban nanti saya lapor,lalu dijawab lagi oleh terdakwa iya, pi lapor saya Aser Saka yang suruh.Setelah terdakwa menjawab demikian, saksi korban pergi ke rumah keluargasaksi Ester Laukuang