Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 374/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 22 Februari 2017 — LAWANSAH Bin MARGONO
303
  • Menyatakan Terdakwa Lawansyah Bin Margono, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lawansyah Bin Margono dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan yang ditentukan tersebut diatas habis ;3.
    PUTUSANNomor 374/Pid.B/2016/PN.PNGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ponorogo yang mengadili perkara pidana pada pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhnkan Putusan sebagaimanadi bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama : Lawansyah Bin Margono ; Tempat lahir : PONOPOQO 5 a nnn nnn nnn nnnUmur/Tanggal lahir: 54 Tahun/ 30 Juni 1962 ;Jenis Kelamin LAK Ila 9