Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2008 — Putus : 24-07-2008 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 488/Pid/AN/2008/PN.SKY
Tanggal 24 Juli 2008 — ALEK KARDIANTO bin ARDI dan Terdakwa II LUANSYAH alias DADANG bin AKIM MUSTOPA
717
  • Menyatakan Terdakwa I ALEK KARDIANTO bin ARDI dan Terdakwa II LUANSYAH alias DADANG bin AKIM MUSTOPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (SATU) TAHUn dan 6 (ENAM) BULAN ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan tersebut ;4.
    ALEK KARDIANTO bin ARDI dan Terdakwa II LUANSYAH alias DADANG bin AKIM MUSTOPA
    Memerintahkan Bimbingan Kemasyarakatan pada BAPAS di Palembang ;Setelah pula membaca secara seksama Hasil Penelitian dari Bimbingan KemasyarakatamPalembang tertanggal 09 Januari 2008 Nomor :13/Lit.Pnyk.KA.I/2008Setelah pula mendengarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum secara lisan dibacakandipersidangan pada tanggal 24 Juli 2008 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakimmemberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa I Alex Kardianto bin Aridi dan Terdakwa II Luansyah
    Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, bermula dari terdakwa I Alex Kardianto bin Ardi dan.Terdakwa II Luansyah alias Dadang bin Akim Mustofa sepakat berboncengan dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Smash warna hitam biru BG 3642 BP menuju perjalanan ke Muara Teladan.
    Yang mana pada satitu Terdakwa II Luansyah alias Dadang bin Akim Mustofa yang mengendarai motor tersebut dan berboncengandengan terdakwa I Alex Kardianto bin Ardi pada saat terdakwa I Alex Kardianto bin Ardi dan Terdakwa IILuansyah alias dadang bin Akim Mustofa melintas di Jembatan Jalan Lintas PalembangLubuk LinggauKelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terdakwa II Luansyah alias Dadang binAkim Mustofa melihat saksi korban Agung Saksti bin Ahmad Gani sedang memegang HP,
    selanjutnyaterdakwa II Luansyah alias Dadang bin Akim Mustofa langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motortersebut dan terdakwa II Luansyah alias Dadang bin Akim Mustofa pada Terdakwa I Alex Kardianto bin Ardi Ada lokak HP kite ngambeknya kemudian terdakwa I Alex Kardianto bin Ardi, dan terdakwa II Luansyahalias Dadang bin Akim Mustofa langsung berbalik arah, dan langsung berpurapura akan memancing ikanselanjutnya pada saat melihat situasi sekitar aman dan sepi mereka terdakwa I Alek Kardianto
    alias Dadang bin AkimMustofa telah mengambil HP merk Nokia 5200 milik korban Agung Sakti ;Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama terdakwa Luansyah alias Dadang binAkim Mustofa dengan cara ketika saksi korban berada diatas jembatan, sepeda motor paraterdakwa lewat, lalu terdakwa Luansyah bilang ada lokak HP lalu sepeda motor kembalilagi dan berhenti didepan saksi korban , kemudian salah seorang terdakwa Luansyah aliasDadang berkata Mana HP nga sehingga membuat saksi korban menjadi ketakutan