Ditemukan 3 data
Terdakwa:
KETANG HADI PRAYITNO Bin Almarhum LAWIANTO
78 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ketang Hadi Prayitno Bin Almarhum Lawianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
KETANG HADI PRAYITNO Bin Almarhum LAWIANTO
12 — 39
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Suroto bin Misdi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sulatik binti Lawianto) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh
15 — 20
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Achmad Rif'at bin Lawianto) terhadap Penggugat (Linda Febbrianti Prasetyo binti Prasetyo M. Dumadi);