Ditemukan 2 data
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
162 — 71
Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya)
Penuntut Umum:
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
67 — 25
BADMASmengalami luka tembak pada pelipis sebelah kanan, saksi PULINUSNARAHA terkena tembakan pada bagian kaki kiri di bawah lutut, AKPLAMBOA terkena tembakan di tangan kiri, BRIPTU GRAHANA terkenatembakan pada kaki kiri, ERIK terdapat luka tembak pada kaki kiri, YANluka tembak pada mata sebelah kiri, MUKSIN luka tembak pada tangan kiritembus, FRANSICUS LEFRA luka tembak pada dada sebelah kiri, TEMMIalias RICO terdapat luka bacokan pada pergelangan tangan dan JAYAKUSUMA terdapat luka tembak pada bagian