Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN JAMBI Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb
Tanggal 25 Januari 2023 — Penuntut Umum:
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
16271
  • Menyatakan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR tetap ditahan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel salinan Peraturan Desa Sungai Lebuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 Desa Sungai Lebuh Kecamatan Siulak.
- Guest Folio Hotel Odua Weston Jambi, guest name : DPDM KERINCI, LEFRA MR, Bill No. : 84406/2, printed by : AF-24 September 2020.
98. Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor : 00129/KWT/16.2011/ 2020, tanggal 28 December 2020, uang sebesar Rp. 1.051.000,00, sebagai pembayaran Belanja ATK, Kegiatan Penanggulangan Bencana beserta :
- Nota pembelian ATK, jumlah Rp. 1.051.000,00 dengan cap stempel Toko Sigwan ATK & Photo Copy.
99.
Kepala Desa Sungai Lebuh LEFRA OKTOMI, SE dan pejabat terkait lainnya)
Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kerinci melalui saksi KEMDEPIT,.S.Sos MM Bin FAJRI SYAM;
a. Dokumen Penyaluran ADD Tahap I, terdiri dari :
- Surat Kepala Dinas PMD Kab. Kerinci Nomor : 140/138/IV/ DPMD, tanggal 5 Juni 2020 M, perihal Mohon Pencairan ADD Tahap I (satu) Desa Sungai Lebuh.
Penuntut Umum:
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
LEFRA OKTOMI,.SE Alias PAK GIAN Bin M.JALIR
Putus : 11-07-2011 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 316/PID.B/2011/PN.JKT.Sel
Tanggal 11 Juli 2011 —
6725
  • BADMASmengalami luka tembak pada pelipis sebelah kanan, saksi PULINUSNARAHA terkena tembakan pada bagian kaki kiri di bawah lutut, AKPLAMBOA terkena tembakan di tangan kiri, BRIPTU GRAHANA terkenatembakan pada kaki kiri, ERIK terdapat luka tembak pada kaki kiri, YANluka tembak pada mata sebelah kiri, MUKSIN luka tembak pada tangan kiritembus, FRANSICUS LEFRA luka tembak pada dada sebelah kiri, TEMMIalias RICO terdapat luka bacokan pada pergelangan tangan dan JAYAKUSUMA terdapat luka tembak pada bagian