Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 121/Pid.B/2021/PN Arm
Tanggal 9 Desember 2021 — ,M.H
Terdakwa:
NOLDY LEGESAN
5318
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NOLDY LEGESAN telah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani
    ,M.H
    Terdakwa:
    NOLDY LEGESAN
    Nama lengkap : NOLDY LEGESAN ;. Tempat lahir : Koka ;. Umur/Tanggal lahir : 47 Tahun / 13 November 1974 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;. Tempat tinggal : Desa Kawangkoan Baru Kecamatan KalawatKabupaten Minahasa ;. Agama : Kristen ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa Noldy Legesan ditangkap berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor SP.Kap/51/IX/2021/Reskrim tanggal 6 September 2021 dan ditahandalam Tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa NOLDY LEGESAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalanai oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Saksi ESHTER KASESIDE (Saksi Korban), dibawah janji padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 121/Pid.B/2021/PN Arm Bahwa Saksi Korban hadir di persidangan karena perkara pembacokanyang dilakukan oleh Terdakwa Noldy Legesan; Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September2021 sekira pukul 18.00 wita bertempat di halaman rumah Saksi Korbanyang beralamat di Desa Kawangkoan Baru, Jaga XII, Kec.
    Saksi HOPNI KASEUNTUNG, dibawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi hadir di persidangan karena perkara pembacokan yangdilakukan oleh Terdakwa Noldy Legesan kepada Saksi Korban EstherKasesida; Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 05 September2021 sekira pukul 18.00 wita bertempat di halaman rumah Saksi Korbanyang beralamat di Desa Kawangkoan Baru, Jaga XII, Kec.
    Menyatakan Terdakwa NOLDY LEGESAN telah, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANsebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani olen Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 30-06-2022 — Putus : 25-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 88/Pdt.P/2022/PN Bit
Tanggal 25 Juli 2022 — Pemohon:
FRICILLIA FRISCHA LESTARY PIETHER
188
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon di Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dari semula bernama FREDERICHO KHIM FRISLY LEGESAN diubah menjadi bernama FREDERIC KHIM PIETHER LEGESAN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung;
    4. Menghukum Pemohon
Register : 01-07-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 296/Pid.B/2014/PN.Tjb
Tanggal 23 September 2014 — - CHAIRUL BAHRUM
13374
  • sekarang pemekaran disebut DesaHutarao) Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan seluas lebihkurang 20.000 m2 yang diserahkan kepada Terdakwa mewakilikelompok Tani Bumi Pertiwi Bandar Pulau di Aek Nagali;Bahwa terdakwa datang menghadap dikantor Notaris untukmelegalisir surat tersebut pada tanggal 7 Februari 2014;Bahwa saksi bersama dengan Nurianti Margolang mengetahuikedatangan terdakwa sewaktu datang ke kantor Notaris tersebut danmenyuruh saksi memfotocopy surat asli tersebut dan melegeskemudian legesan