Ditemukan 1 data
13 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hadi Bidi bin Lemelung Bidi) dengan Pemohon II (Nun binti Tagana) yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 1973 di Desa Lalong, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah);
PERDATA- Hadi Bidi bin Lemelung Bidi- Nun binti Tagana