Ditemukan 4 data
3.REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa:
VINSENSIUS MUA LEPUEN ALIAS VEM
121 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Vinsensius Mua Lepuen Alias Vem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
- 1 (satu) lembar baju kaos hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek boxer kain sebatas lutut berwarna hitam putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa Vinsensius Mua Lepuen Alias Vem.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
,M.H
3.REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa:
VINSENSIUS MUA LEPUEN ALIAS VEM
27 — 7
Saksi EDUARDUS BELEN LEPUEN, dibawah sumpah di depanpersidangan menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,bersedia dan sanggup diperiksa sebagai saksi dan akan memberikanketerangan dengan sebenarnya ;Bahwa saksi mengerti diperiksa di persidangan yaitu sehubungan dengankasus meninggalnya korban ANTONIUS DORU ;Bahwa saksi setelah di Kantor Polisi baru mengetahui korban ANTONIUSDORU meninggal karena pengeroyokan dan penganiayaan ;Bahwa saksi mengetahui
78 — 25
mencari suaminya/korban namun tidak ketemu dan korban baru ketemu keesokanharinya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2010 sekitar jam09.00 wita di laut Tapowutun, Desa Waienga, Kecamatan2324Lebatukan, Kabupaten Lembata dalam keadaan Meninggaldunia;e Bahwa saksi tidak tahu pasti siapa yang menemukan mayatsuaminya/korban pertama kali karena saksi masih dirumah danwarga mengantar mayat suaminya/korban pulang kerumah ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.Saksi EDUARDUS BELEN LEPUEN
97 — 39
terdakwa ;Bahwa saksi tidak mengetahui apa alasan terdakwa melakukanpenganiyaan tersebut ;Bahwa saksi tidak melihat kKeadaan kondisi korban karena pada saatmelayat kerumah korban saksi berada diluar rumah korban ;Bahwa kematian korban tersebut tidak wajar karena pada saat ketemuterakhir kali keadaan korban sehatsehat saja dan setelah diketemukanmayatnya terdapat luka dan mengeluarkan darah dari telinga dan hidungkorban ;Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;Saksi EDUARDUS BELEN LEPUEN