Ditemukan 1 data
RAHMATULLAH, SH
Terdakwa:
ISMAIL LESIANO BIN ANJAS
31 — 0
- Menyatakan Tedakwa Ismail Lesiano Bin Anjas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menghukum Terdakwa Ismail Lesiano Bin Anjas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2(dua) tahun;
- Menetapkan tahanan yang telah dijalani agar dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti : nihil;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan
Penuntut Umum:
RAHMATULLAH, SH
Terdakwa:
ISMAIL LESIANO BIN ANJAS