Ditemukan 542 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 379/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel.
Tanggal 7 Desember 2016 — PT. HEXA FINANCE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh :Makmur Pakpahan selaku Direktur PT.HEXA FINANCE INDONESIA, yang beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl. HR Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910, berdasarkan Anggaran Dasar Nomor : 06, tertanggal 01 September 2008, dibuat dihadapan ROBERT PURBA, SH., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor: AHU-66442.AH.01.01.Tahun 2008, tertanggal 22 Agustus 2008, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Nomor: 192, tertanggal 07 Desember 2015, dibuat dihadapan Notaris MIRYANY USMAN,SH.,Notaris di Kota Tangerang Selatan, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor : AHU-0947480.AH.01.02.Tahun 2015, tertanggal 08 Desember 2015. dalam perkara ini memberi kuasa kepada : Aditia Persada Yoga G,SH.Dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 14/S.Kuasa/ LEG/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang selanjutnya disebut sebagai : P E N G G U G A T ;
11378
  • Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yangdiberikan, ternyata Lessee incasu Tergugat , belum juga melaksanakankewajiban sehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajibansebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian (LeaseAgreement)kepada Penggugat. Dengan demikian telah nyataLesseeincasu Tergugatl terbukti telah Ingkar Janji (Wanprestasi)..
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PSGU (Perjanjian Sewa GunaUsaha), menyebutkan bahwa :Tanpa mengurangi hak LESSORterhadap LESSEE berdasarkan Perjanjian ini, maka apabila LESSEEterlambat untuk membayar apapun juga yang harus dibayar menurutPerjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaran sewapembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biayabiaya yang dibayardimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajib membayarbunga lewat waktu menurut suku bunga yang ditetapkan pada butir(11
    ) dalam DAFTAR dihitung dari tanggal LESSEE harus membayar(jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaransecara penuh.
    incasu Tergugat , belum juga melaksanakankewajiban sehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajibansebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian (LeaseAgreement)kepada Penggugat.
    dan biayabiaya yang dibayar dimuka oleh LESSORatlas nama LESSEE), LESSEE wajib membayar bunga lewat waktumenurut suku bunga yang ditetapkan pada butir (11) dalam DAFTARdihitung dari tanggal LESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampaitanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FATA METAL MANDIRI SEJATI
17750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dari Termohon PeninjauanKembali/semula Pemohon Banding (lessee) kepada lessor (PT UFJ BRI Finance) sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang terhutangPPN;Bahwa secara yuridis formal, dalam Pasal 5 ayat (1) perjanjianantara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dengan PT UFJ BRI Finance dinyatakan : "Lessee dengan inimenyatakan bahwa Barang Modal yang telah dibeli secara tunai olehLessor untuk kepentingan Lessee dari pihak penjual /supplier telahditerima oleh Lessee dan Perjanjian Sewa Guna
    Putusan Nomor 347/B/PK/PJK/2014adalah tata cara pengkreditan pajak masukan yang telah dikreditkanoleh lessee dalam hal lessee melakukan pengalihan/pemindahtanganan barang dengan mekanisme Sale and lease back.Penjelasan Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal terjadi pengalihanhak atas barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak/Lessee kepadaLessor secara Sale and lease back, Pajak Masukan yarg telahdikreditkan oleh lessee tidak ditagin kembali sepanjang barang modaltersebut tetap digunakan oleh Pengusaha
    lessor kepada lessee dalam transaksi leasingdengan hak opsi sebagai termasuk dalam pengertian penyerahanBarang Kena Pajak.
    Penyerahan barangdianggap telah terjadi pada saat barang (barang modal)dipindahkan penguasaannya dari penjual (Supplier) ataulessor kepada pembeli atau lessee, walaupun belum diikutidengan penyerahan hak kepemilikan atas barang angdisewa guna usaha tersebut kepada lessee;1.2. Dengan demikian dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak(PKP), PPN yang dibayar atas perolehan barang yang disewa gunausaha dengan hak opsi tersebut, merupbakan PPN Pajak Masukanbagi lessee.
    Putusan Nomor 347/B/PK/PJK/2014untuk dan atas nama (qq) lessee, dengan mencantumkan identitaslessor maupun lessee (Nama NPWP dan alamat);1.3.Sesuai dengan Ketentuan Pasal4 ayat (4) Keputusan MenteriKeuangan Nomor KMKl441b/KMK.04/I989, dalam rangkaperjanjian Sale and Lease Back, tidak termasuk pengertianpemindahtanganan barang dan lessee kepada lessor dengan syaratBarang Modal tersebut masih digunakan oleh lessee sebagai PKPdalam kegiatan usahanya.
Register : 10-01-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 27-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 29/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 19 Maret 2018 — Pembanding/Tergugat I : PT. MULIA TANGJONG
Terbanding/Penggugat : PT. VERENA MULTI FINANCE, Tbk.
Turut Terbanding/Tergugat II : EDDY RUSTANDI ONG
Turut Terbanding/Tergugat III : JACOB TANGJONG
Turut Terbanding/Tergugat IV : PT. ASURANSI RAMAYANA, Tbk.
11972
  • Bahwa terdapat beberapa klausula penting dalam Perjanjian sertaSyarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan, sebagai berikut:Butir 3 Perjanjian :Bahwa Lessor (PENGGUGAT) telah setuju dan sepakat untukmemberikan Fasilitas Sewa Pembiayaan (selanjutnya disebutFasilitas Pembiayaan) kepada Lessee (TERGUGAT !) atas Barangyang telah dipilih sendiri oleh Lessee (TERGUGAT !) tersebut,dimana Lessor (PENGGUGAT) akan membeli Barang tersebut dariSupplier dan Lessee (TERGUGAT !)
    Lessee (TERGUGAT !) harusmenanggung segala biaya yang dikeluarkan oleh Lessor(PENGGUGAT) untuk mengatasi kerugian yang timbul akibatpelanggaran yang dilakukan oleh Lessee (TERGUGAT !) tersebut.Butir 13c Syarat danKetentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan:Apabila Barang hilang dan/atau tidak dapat dipakai sama sekali,termasuk kerusakan yang tidak dapat diperbaiki lagi secara ekonomiskarena sebab apapun juga, maka Lessee (TERGUGAT !)
    Setelah Lessee (TERGUGAT 1!) melunasi seluruhsisa angsuran Uang Sewa Pembiayaan dan kewajiban lainnya, makaLessor (PENGGUGAT) akan menyerahkan kepada Lessee(TERGUGAT I!)
    dengan inimenyatakan melepaskan segala hak hak nya untukmenempuh prosedur Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata danLessor (PENGGUGAT) berhak menuntut segala biayapenggantian kerugian kepada Lessee (TERGUGAT I); Menyatakan agar Lessee (TERGUGAT I!) segera membayarseketika seluruh angsuran uang sewa pembiayaan yangmasth belum dibayarkan termasuk semua denda, bunga danbiaya yang sekiranya ada berdasarkan Perjanjian ini; Menuntut pengembalian barang tersebut dari Lessee(TERGUGAT !)
    hasil penjualan Barangtersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajibankeuangan Lessee (TERGUGAT I!)
Putus : 02-08-2012 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778/B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PBM JASA TRISARI
8453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 778/B/PK/PJK/201 1.Bahwa apabila dilihat dari azas keadilan, perlu Pemohon Banding uraikan bahwaperusahaan leasing bersifat Non PKP maka dalam hal lessee memungut PajakPertambahan Nilai atas transaksi sales and lease back sudah barang tentu PajakPertambahan Nilai tersebut akan dibebankan kembali kepada lessee karena tidakmungkin Faktur Pajak Standar dibuat atas nama lessor qq lessee karena pembuatnyaadalah lessee, hal ini menyebabkan nilai pembiayaan Sewa Guna Usaha dengan hak opsimenjadi
    )terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepadaperusahaan sewa guna usaha (lessor) dan atas barang modal yang sama inikemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lessee (pemilik semula)dengan perusahaan leasing (lessor);Halaman 9 dari 19 halaman.
    Bahwa terkait dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa penyerahan12barang modal dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)selaku lessee kepada PT.
    Kedua ketentuan tersebut, pada dasarnyatidak ada perbedaan yang signifikan, dan khususnya ketentuan Pasal 4 ayat (4)bahkan tidak mengalami perubahan;12.2 Bahwa dalam Pasal 4 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 296/KMK.04/1994 = disebutkan bahwa "tidak termasuk ppengertianpemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahanhak dari "lessee" kepada "lessor" dengan cara "sale and lease back", dengansyarat barang modal tersebut masih digunakan oleh "lessee" sebagaiPengusaha Kena
    Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan karena mesin (BarangModal) tersebut masih dipergunakan oleh Pemohon Banding makapenyerahan mesin tersebut dari Pemohon Banding (lessee) kepada PT.
Register : 10-08-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 540/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. HEXA FINANCE INDONESIA, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat kantor di Atrium Mulia Suite 205, Jl. HR Rasuna Said Kav. B10-11, Jakarta 12910, berdasarkan Anggaran Dasar Nomor: 06, tertanggal 01 September 2008, dibuat dihadapan ROBERT PURBA, SH., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor: AHU-66442.AH.01.01.Tahun 2008, tertanggal 22 Agustus 2008, sebagaimana terakhir telah diubah dengan Akta Nomor: 1, tertanggal 1 Juli 2016, dibuat dihadapan Notaris MIRYANY USMAN, SH., Notaris di Kota Tangerang Selatan, telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya Nomor: AHU-AH.01.03-0063575 Tahun 2016, tertanggal 1 Juli 2016, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yang bernama Aditia Persada Ginting, SH, Dkk, Staf pada PT. HEXA FINANCE INDONESIA, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 18/S.Kuasa/LEG/VIII/2016, tanggal 10 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
12975
  • Bahwa sesuai dengan Lampiran Perjanjian Sewa Guna Usaha (leaseAgreement) yang telah didaftarkan di Notaris Miryany Usman, S.H telahdisepakati antara Lessee (Tergugat 1!) dan Lessor (Penggugat) ataspembiayaan barang modal yaitu 2 Unit Caterpillar Excavator 320D;.
    Bahwa berdasarkan perhitungan yang LESSOR miliki sebagaimana dimaksuddi dalam Perjanjian, LESSEE memiliki kewajiban total uang sewa guna usahaHal. 3 Putusan No. 540/Pdt.G/2016/PN. Jkt.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perjanjian Sewa Guna Usaha (PSGU)Nomor 043 / IAF DL/ VII / 2012 tanggal 31 Juli 2012, menyebutkan bahwa :Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjianini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapun juga yang harusdibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas pada pembayaransewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biayabiaya yang dibayardimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajib membayar bungalewat waktu
    menurut suku bunga yang ditetapkan pada butir (11) dalamDAFTAR dihitung dari tanggal LESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampaitanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secara penuh.
    Telah ditandatangani oleh Lessee (CV DeaLestari) Abdullah A. Gani (Persero Pengurus) (Direktur), Husen (PerseroPengurus) (Wakil Direktur), Muhammad Idham (Persero Pengurus) dan Lessor(Kemas Adipati) (He & Fleet Representative Officer Head). Nomor : 49/W/N /VII / 2012. Dibukukan dan didaftarkan pada Tgl. 31 Juli 2012 oleh MiryanyUsman, Notaris Kota Tangerang Selatan (Bukti P 2);3.
Register : 24-01-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 49/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 30 Maret 2017 —
10656
  • Bahwa untuk menjamin kewajiban pembayaran atas fasilitaspembiayaan untuk barang modal melalui cara sewa guna usaha yangditerima oleh Tergugat (Lessee) dari PT. TC AUTO MULTIFINANCE(Lessor), Tergugat Il telah mengikatkan diri sebagai penjamin(Guarantor) berdasarkan "Akta Jaminan Pribadi (Borgtocht) Nomor : 347,tertanggal 18 Januari 2013, yang dibuat dan ditandatangani dihadapanNotaris MIRYANY USMAN, SH."6.
    Bahkan Lessor telahmengirimkan beberapa kali peringatan Surat Nomor:018/HEXA/SP/X/2015, tertanggal 02 Oktober 2015, Surat Tagihan; SuratNomor: 009/HEXA/SP/XV2015, tertanggal 24 November 2015, SuratPengembalian Unit; dan Surat Nomor: 01/SP/LEG/V2016, tertanggal 21Januari 2016, Somasi;.Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yangdiberikan, ternyata Lessee incasu Tergugat belum juga melaksanakankewajiban sehingga Lessee telah lalai membayar/ memenuhi kewajibansebagaimana yang ditentukan
    danLESSOR telah saling setuju dan sepakat untuk memilin kediamanhukum yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hakLESSOR untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dari Perjanjian ini ataumengajukan tuntutan hukum terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjianini melalui pengadilanpengadilan negeri lainnya dalam wlayah RepublikIndonesia.
    Denda keterlambatan (Penalty) Rp.1.689.447.197.Jumlah Rp.3.861.386.973,(terbilang: tiga miliar delapan ratus enam puluh satu juta tiga ratusdelapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).14.Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut diatas, dan olehkarena Lessee incasu Tergugat telah terbukti Ingkar Janji (Wanprestasi)atas Perjanjian, dan mengingat sampai dengan Gugutan ini diajukantidak ada itikad baik dari Lessee incasu Tergugat untuk menyelesaikanseluruh pembayaran kepada Lessor
    disebut "Akta Jaminan Pribadi") telah menyatakanmengikatkan diri sebagai Penjamin (Guarantor) untuk menjamin hutanghutang Lessee incasu Tergugat kepada Lessor tanpa syarat yangtimbul dari Perjanjian yang dibuat antara Lessee incasu Tergugat dengan Lessor.Hal 7 dari 18 hal Putusan Nomor 49/PDT/2017/PT.DKI16.17.18.19.Bahwa di dalam Akta Jaminan Pribadi tersebut, Tergugat Il telahmengikatkan diri dengan segenap harta bendanya untuk bertanggungjawab sepenuhnya untuk membayar seluruh hutang pokok, atas
Putus : 19-12-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2052 K/Pdt/2013
Tanggal 19 Desember 2014 — PT ORIX INDONESIA FINANCE VS PT SMART BOS
10265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Pasal 15.6 tersebut di atas merupakan pasal yang hanya melindungikepentingan Lessor (Tergugat). sedangkan kepentingan Lessee(Penggugat) tidak dilindungi sama sekali walaupun Lessee(Penggugat) turut juga memberikan pembiayaan pembelian 2 (dua)unit alat berat sebagaimana diuraikan di atas. dimana sampaisekarang ini pembiayaan yang telah dilakukan oleh Penggugatadalah 60.4% dari total pembiayaan.
    Sehingga sulitbagi Lessee atau debitur atau konsumen mencerna maksud dari perjanjiantersebut.
    Sehingga alasan ataupertimbangan Judex Facti yang mengatakan perjanjian atau kontrak baku telahmerugikan Lessee (Termohon Kasasi) adalah sangat tidak berdasar dan patutuntuk dibatalkan;8.
    Memperoleh imbalan jasa berupa pembayaran angsuran secara berkaladari lessee selama masa sewa guna usaha, yang seluruhnya mencakuppengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunga;Kewajiban:a. Membayar lunas kepada suplier atas barang modal yang dibutuhkan olehLessee:b. Memberikan pembiayan dalam bentuk barang modal kepada Lessee;Hak dan Kewajiban Lesse:Hak:a. Menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal dari Lessor:b.
    Memeriksa barang modal pada saat diserahkan kepada Lessee;b. Membayar imbalan jasa berupa angsuran berkala kepada Lessor selamamasa sewa guna usaha yang seleluruhnya mencakup pengembalianjumlah yang dibiayai serta bunga. Ditambah dengan pembayaran nilaisisa dari barang modal, jika lessee menggunakan hak opsinya;(Sunaryo, SH, MH.
Register : 25-11-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 30 Desember 2021 — Penggugat:
PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA cabang yogyakarta
Tergugat:
1.Aan Budi Nurcahyo
2.Nurul Aeni Arifah
1980
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (sale and leaseback) Nomor: 241950051 yang ditandatangani pada Tanggal 11 November 2019 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
    3. Menyatakan para Tergugat (Lessee) telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat (Lessor) sebagaimana tersebut pada Surat perjanjian
    Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual Dan Sewa Balik (sale and leaseback) Nomor: 241950051 yang ditandatangani pada Tanggal 11 November 2019 dengan segala akibat hukumnya;
  • Menghukum para Tergugat (Lessee) untuk diwajibkan membayar sisa Hutang pokok dan denda keterlambatan kepada PENGGUGAT (Lessor) keseluruhan sejumlah Rp.178.321.770,- (Seratus tujuhpuluh delapan juta tiga ratus dua puluh saturibu tujuh ratus tujuhpuluh rupiah);
  • Menghukum para Tergugat (Lessee) untuk
    membayar sisa hutang pokok, dan denda keterlambatan tersebut setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak melaksanakannya, maka para Tergugat (Lessee) diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit mobil Merk : Isuzu ELF NMR 71 THD 5.8, Tahun Kondisi: 2018, Warna: Putih, No.
Register : 17-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Maret 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NAMICOH INDONESIA COMPONENT;
6648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada awal masa sewa, lessee mengakui sewapembiayaan sebagai aset dan kewajiban dalam neracasebesarnilai wajaraset sewaan atau sebesarnilai kini daripembayaran sewa minimum, jika nilai kini lebih rendah darinilai wajar...17. ..Meskipun bentuk legal perjanjian sewa menyatakanbahwa lessee tidak memperoleh hak legal atas asetsewaan, dalam hal sewa pembiayaan secara substansidan realitas keuangan pihak lessee memperoleh manfaatekonomis dan pemakaian aset sewaan tersebut selamasebagian besar umur ekonomisnya
    Oleh karena itu, sewapembiayaan diakui dalam neraca lessee sebagai aset dankewajiban untuk pembayaran sewa di masa depan.
    berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor:1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Usaha (Leasing) Pasal16 ayat (1) huruf a dinyatakan :" (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagaiberikut:a. selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukanpenyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha,sampai saat lessee menggunakan hak opsiuntuk membeli;bahwa berdasarkan fakta persidangan Pemohon Banding telahmelakukan koreksi fiskal atas penyusutan barang modal yangdisewa guna usahakan
    Selama Masa sewagunausaha, lessee tidak bolehmelakukan penyusutan atas barang modal yang disewagunausaha, sampai saat lessee mengunakan hak opsiuntuk membelib. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membelibarang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dandasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value)barang modal yang bersangkutan.c.
    Baik laba atau rugi, perlakuannyasama, untuk tahun berjalan pembayarannya diakui;bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf a KMK 1169/KM.01/1991mengatur bahwa selama masa sewagunausaha, lessee tidakboleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewagunausaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untukmembeli.Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwaberdasarkan fakta persidangan Termohon Peninjauan KembaliHalaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 1172/B/PK/PJK/20153.13.3.14.3.15.3.16.
Putus : 09-09-2017 — Upload : 22-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1345 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 9 September 2017 — MANARSAR SITORUS VS PT DIPO STAR FINANCE
10774 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1345 k/Pdt.SusBPSK/2017Lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukupbahwa Lessee telah lalai melaksanakan kewajibannya;b. Dalam hal Lessee tidak melaksanakan kewajiban pembayaran biayabiaya serta ongkosongkos lain berdasarkan Perjanjian ini dalamtenggang waktu yang ditetapkan dalam surat teguran yang pertamadari Lessor,c.
    Dalam hal Lessee gagal mematuhi atau melaksanakan salah satuketentuan Perjanjian ini dan tidak memperbaikinya dalam bataswaktu yang ditetapbkan dalam surat teguran yang pertama dariLessor,d. Lessee telah lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjianperjanjian lain mengenai fasilitas pembiayaan yang diterimanya dariLessor,2.
    dipergunakanuntuk melunasi kewajiban Lessee yang masih tertunggak termasukbiayabiaya penarikan barang yang timbul pada saat itu.
    Dan bila masihada kekurangan, Lessor akan tetap menagih kepada Lessee sampaiseluruh kewajiban itu menjadi lunas;3. Dengan adanya penarikan tersebut pada ayat (2) di atas, Lesseemengetahui dan menyetujui untuk menanggung biayabiaya penarikanyang mungkin timbul pada saat itu, yang akan diperhitungkan sebagaikewajiban yang tertunggak dari Lessee;6.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 pada Perjanjian Lease itu, apabilaTermohon Keberatan sebagai Lessee melakukan kelalaian ataupelanggaran atas kewajibannnya berdasarkan Perjanjian Lease makaPemohon Keberatan dapat mengambil kembali barang yang menjadi objekPerjanjian Lease dari Lessee;7.
Register : 24-10-2011 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45728/PP/M.IV/16/2013
Tanggal 20 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15974
  • kepada lessor,bahwa transaksi lease back yaitu penyerahan jasa kena pajak yaitu jasa sewa guna usahadengan hak opsi oleh lessor kepada lessee dan penyerahan barang kena pajak oleh lessorkepada lessee.
    Lessor setuju untuk membeli barang modal tersebut dan menyewagunausahakannyakepada lessee, maka atas kegiatan leasing tersebut tidak dapat dijadikan 2 (dua) transaksiyang berbeda;bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dari lessee kepada lessor dalam kegiatan Sale andLease Back yang dilakukan oleh Pemohon Banding seharusnya tidak termasuk dalampengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN karena :1.
    Barang Kena Pajak yang menjadi obyek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijualoleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee (di lapangan tidak adapenyerahan BKP dari lessee kepada lessor maupun sebaliknya).2. Lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksudmemiliki dan menggunakan barang yang menjadi obyek pembiayaan tersebut.3.
    dan bahwa Terbanding berpendapatpenjualan dan leasing itu terpisah, sedangkan menurut Pemohon Banding lessee (wajib pajak)meminta lessor (PT Astra Sedaya Finance) membeli barang modal dari penjual denganmaksud untuk disewagunausahakankepada lessee sesuai syaratsyarat tertentu merupakansatukesatuan kegiatan;bahwa Terbanding mengutip Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 30tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha (SGU) yaitu bahwa: a.
    Penjualan dan penyewaan kembali (sale and lease back), menyatakan bahwa dalam transaksi ini, penyewa guna usaha (lessee) terlebih dahulumenjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada perusahaan sewa guna usaha (lessor)dan atas barang modal yang sama tersebut kemudian dilakukan kontrak sewa guna usahaantara penyewa guna usaha/pemilik semula (lessee) dengan perusahaan sewa guna usaha(lessor)..
Register : 17-07-2017 — Putus : 15-09-2017 — Upload : 08-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 433/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 15 September 2017 — PT.HEXA FINANCE INDONESIA >< SARI ANTONI CS
7629
  • juga melaksanakan kewajibansehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajiban sebagaimanayang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian kepada Penggugat.
    Pasal 25 Perjanjian yang berbunyi :Mengenai Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya, LESSEE danLESSOR telah saling setuju dan sepakat untuk memilih kediamanHalaman 4 dari 14 hal putusan Nomor 433/Pdt/2017/PT.DKIk,hukum yang tetap dan sah di kantor Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Selatan di Jakarta, demikian dengan tidak mengurangi hakLESSOR untuk memohon pelaksanaan/eksekusi dari Perjanjian inialau mengajukan tuntutan hukum terhadap LESSEE berdasarkanPerjanjian ini melalui pengadilanpengadilan
    Perjanjian ini tunduk kepada hukumyang berlaku di wlayah Republik Indonesia.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Lessee incasuTergugat lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajibankewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhakuntuk melaksanakan tindakan untuk mengakhiri sewa guna usaha danmewajibkan Lessee incasu Tergugat untuk membayar seluruh uang sewaguna yang belum dibayar
    jawab secara hukum terhadap penyelesaianHalaman 5 dari 14 hal putusan Nomor 433/Pdt/2017/PT.DKIpermasalahan kewajiban pembayaran Lessee incasu Tergugat kepadaPenggugat.Bahwa di dalam Pasal 27 Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak OpsiNomor: 068/IAFSA/X1V/2013, tertanggal 16 Desember 2013, terdapatklausula mengenai Tied Up (saling berhubungan), yang menyebutkan :(1)Bahwa LESSEE dan LESSOR telah menandatangani Perjanjian SevaGuna Usaha dengan Hak Opsi No.
    Dan apabila kontrak yang diaturdalam perjanjian tersebut di atas belum selesai / berakhir / lunas danLESSEE mengajukan permintaan pembiayaan Sewa Guna Usaha denganHak Opsi baru maka semua perjanjian atas nama LESSEE dianggap salingberhubungan.(2)Sebelum Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi ini lunas atauberakhir dengan pemenuhan semua kevejiban LESSEE maka hakkepemilikan BARANG MODAL yang diatur dalam Perjanjian Sewa GunaUsaha dengan Hak Opsi terdahulu, tetap akan menjadi milik LESSOR.Bahwa
Putus : 08-08-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — ADAM RITONGA VS PT DIPO STAR FINANCE
139113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kelalaian Lessee dalam melaksanakan perjanjian tidak perlu didahuluidengan surat peringatan khusus atau suatu penetapan dari PengadilanNegeri, melainkan cukup terbukti dengan:a.
    Dalam melaksanakan salah satu atau seluruh kewajibanpembayaran angsuran menurut ketentuan dalam Pasal 3 dan 4perjanjian ini, Lessee tidak membayar lunas pada waktunya dandengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini;Lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dan cukupbahwa Lessee telah lalai melaksanakan kewajibannya;b.
    Lessee telah lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjianperjanjian lain mengenai fasilitas pembiayaan yang diterimanya dariLessor,2.
    akan dipergunakan untuk melunasikewajiban Lessee yang masih tertunggak termasuk biayabiayapenarikan barang yang timbul pada saat itu.
    Dan bila masih adakekurangan, Lessor akan tetap menagih kepada Lessee sampai seluruhkewajiban itu menjadi lunas;3.
Register : 18-09-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 572/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 22 Nopember 2017 — PT.HEXA FINANCE INDONESIA >< PT.GRAHA MANDIRI KREASI
6336
  • Bahwa sampai dengan lewatnya tenggang waktu peringatan yang diberikan,ternyata Lessee incasu Tergugat belum juga melaksanakan kewajibansehingga Lessee telah lalai membayar/memenuhi kewajiban sebagaimanaHal 4 dari 27 hal Put.
    Nomor 572/PDT/2017/PT.DKIyang ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian kepada Penggugat Dengandemikian telah nyata Lessee incasu Tergugat terbukti telah Ingkar Janji(Wanprestasi).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Lessee incasuTergugat lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajibankewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhakuntuk melaksanakan tindakan untuk "mengakhiri sewa
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PSG U, menyebutkan bahwa :"Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkan Perjanjianini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapun juga yangharus dibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak terbatas padapembayaran sewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui dan biayabiayayang dibayar dimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE), LESSEE wajibmembayar bunga lewat waktu menurut suku bungu yang (ditetapkan padabutir (11) dalam DAFTAR dihitung
    dari tanggal LESSEE harus membayar(jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk) dilakukannya pembayaran secarapenuh.
    jawab secara hukum terhadap penyelesaianpermasalahan kewajiban pembayaran Lessee incasu Tergugat kepadaPenggugat;.
Register : 29-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 12/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Plk
Tanggal 10 Maret 2016 — PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Lawan CHRISTIAN SANCHO, S. Sos
13652
  • Lessee Christian Sancho,S.Sos selakupenyewa dengan kewajiban untuk membayar Angsuran Sewa GunaUsaha secara berkala tiap bulan;12.Bahwa untuk selanjutnya telah terjadi penunggakan pembayaranAngsuran Sewa Guna Usaha yang telah dilakukan oleh Lessee ChristianSancho,S.Sos dengan perincian sebagai berikut:a.
    Pada bulan Maret, 2015 dengan Oktober, 2015 Lessee PT EnergyGround Kalimantan dengan nomor Perjanjian Sewa Guna Usaha080913200405 telah menunggak pembayaran13.Bahwa atas penunggakan pembayaran Angsuran Sewa Guna Usahatersebut, Pemohon telah melakukan peneguran baik secara lisanmaupun tertulis kepada Lessee Christian Sancho.S.Sos denganjabatannya selaku direksi PT Energy Ground Kalimantan, yang manaterhadap teguran tersebut, Lessee Christian Sancho, tetap tidakmemenuhi kewajibannya, sehingga dengan
    demikian patutlah untukdinyatakan bahwa Lessee Christian Sancho,S.Sos dan Lessee PTEnergy Ground Kalimantan telah tidak mempunyai iktikad baik dantelah cidera janji (wanprestasi);14.Bahwa kemudian akibat dari perbuatan Lessee Crhistian Sancho,S.Sosdan Lessee PT Energy Ground Kalimantan yang telah cidera janji(wanprestasi) tersebut, maka berdasarkan isi kesepakatan bersamadidalam Perjanjian Sewa Guna Usaha nomor 080913200404 danHalaman 8 dari 63 halaman Putusan Perdata Nomor 12/Pdt.SusBPSK/2016/PN
    Pik080913200405, Pemohon mengambil kembali Barang Modal yangmerupakan milik dari Pemohon dalam penguasaan Lessee ChristianSancho,S.Sos dan Lessee PT Energy Ground Kalimantan;15.
    BAHWA BPSK PALANGKARAYA TELAH BERTINDAK MELAMPAUIWEWENANGNYA DENGAN MENGAMBIL ALIH WEWENANG BADANPERADILAN UMUM DIDALAM MEMERIKSA SENGKETAKEPERDATAAN ANTARA PEMOHON DENGAN LESSEE CRISTIANSANCHO, S.SOS DAN LESSEE PT ENERGY GROUND KALIMANTAN19.Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon uraikan sebelumnya diatasyakni pada angka 9 sampai dengan 14, jelas bahwa sengketa antaraPemohon dengan Lessee Cristian Sancho,S.Sos dan Lessee PT EnergyGround Kalimantan adalah sengketa keperdataan atas hubungankontraktual
Register : 11-04-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 201/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 7 Juni 2017 — PT.HEXA FINANCE INDONESIA >< PT.HERO KRIDA UTAMA
12254
  • Bahwa Penggugat telah menunjukkan tindakan dengan itikad baik, dengantelah melayangkan somasi (teguran) kepada Tergugat (Lessee) padatanggal 29 Juni 2016 dengan Nomor : 044/SP/LEG/Vl/2016.
    incasu Tergugat, belum juga melaksanakan kewajibansehingga Lessee telah lalai membayar/nemenuhi Kkewajiban kepadaPenggugat.
    Dengan demikian telah nyata Lessee incasu Tergugat terbuktitelah Ingkar Janji (Wanprestasi).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Perjanjian, apabila Lessee incasuTergugat lalai melaksanakan pembayaran sewa guna usaha sebagaimanadiatur dalam Pasal 3 Perjanjian, atau lalai membayar/memenuhi kewajibankewajiban lainnya berdasarkan Perjanjian, maka seketika Lessor berhakuntuk melaksanakan tindakan untuk mengakhiri sewa guna usaha danmewajibkan Lessee incasu Tergugat untuk membayar selurun uang sewaguna
    yang belum dibayar lainnya yang diatur dalam Perjanjian.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 PSGU, menyebutkan bahwa :Tanpa mengurangi hak LESSOR terhadap LESSEE berdasarkanPerjanjian ini, maka apabila LESSEE terlambat untuk membayar apapunjuga yang harus dibayar menurut Perjanjian ini (termasuk tetapi tidakterbatas pada pembayaran sewa pembiayaan, ganti rugi, yang disetujui danHal 5 dari 13 Putusan No. 201/Padt/2017/PT.
    biayabiaya yang dibayar dimuka oleh LESSOR atas nama LESSEE),LESSEE wajib membayar bunga lewat waktu menurut suku bungayang ditetapkan pada butir (11) dalam DAFTAR dihitung dari tanggalLESSEE harus membayar (jatuh tempo) sampai tanggal (termasuk)dilakukannya pembayaran secara penuh.
Putus : 27-02-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 27 Februari 2017 — PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk VS CHRISTIAN SANCHO, S.Sos
9974 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 47 kK/Padt.SusBPSK/201717.18.19.20.21.itu sesuai ketentuan dalam Pasal 1838 KUHPerdata maka, semuaketentuan yang disebutkan atau diatur dalam Perjanjian Sewa GunaUsaha tersebut merupakan undangundang yang harus dipatuhi olehpara pihak in casu Lessee Yunita dan Lessee PT Energy GroundKalimantan dan haruslah dilaksanakan dengan iktikad baik;Bahwa isi dari pokok Perjanjian Sewa Guna Usaha tersebut adalahPemohon selaku pemberi sewa atas barang modal memberikan sewaatas barang modal kepada Lessee
    Yunita dan Lessee PT Energy GroundKalimantan selaku penyewa dengan kewajiban bagi Lessee Yunita danLessee PT Energy Ground Kalimantan untuk membayar angsuran sewaguna usaha secara berkala tiap bulan;Bahwa untuk selanjutnya telah terjadi penunggakan pembayaranangsuran sewa guna usaha yang telah dilakukan oleh Lessee Yunita danLessee PT Energy Ground Kalimantan dengan perincian sebagai berikut:1.
    Pada bulan 2 Maret 2015 sampai 30 Juni 2015, Lessee Yunita denganNomor Perjanjian Sewa Guna Usaha 080913200467 telah menunggakpembayaran;2.
    Pada bulan 2 April 2015 sampai 30 Juni 2015 Lessee PT EnergyGround Kalimantan dengan Nomor Perjanjian Sewa Guna Usaha b.080913200403 telah menunggak pembayaran;Bahwa atas penunggakan pembayaran angsuran sewa guna usahatersebut, Pemohon telah melakukan peneguran baik secara lisanmaupun tertulis kepada Lessee Yunita dan Lessee PT Energy GroundKalimantan, yang mana terhadap teguran tersebut, Lessee Yunita danLessee PT Energy Ground Kalimantan tetap tidak memenuhikewajibannya, sehingga dengan demikian
    patutlah untuk dinyatakanbahwa Lessee Yunita dan Lessee PT Energy Ground Kalimantan telahtidak mempunyai iktikad baik dan telah cidera janji (wanprestasi) ;Bahwa kemudian akibat dari perobuatan Lessee Yunita dan Lessee PT EnergyGround Kalimantan yang telah cidera janji (wanprestasi) tersebut, makaberdasarkan isi kesepakatan bersama di dalam Perjanjian Sewa Guna UsahaNomor 080913200467 dan b. 080913200403, Pemohon mengambil kembaliBarang Modal yang merupakan milik dari Pemohon dalam penguasaanLessee
Putus : 12-11-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. ITC AUTO MULTI FINANCE terhadap PT. PASMATRANS BUANA
152134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam persidangan perkara a quo, telah dihadirkan PT.BNIMultifinance sebagai kreditor lain dari Termohon Kasasi, dimana berdasarkanbuktibukti diberikan hubungan antara Kreditor Lain dan Termohon Pailit adalahhubungan yang didasarkan oleh Perjanjian Sewa Guna Usaha dimana KreditorLain selaku Lessor yang memberikan sewa guna usaha kepada Termohon Pailitselaku Lessee ;5.
    Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement)Nomor 019/IAFPPB/XI/2009 tertanggal 18 Nopember 2009 antara PemohonKasasi selaku Lessor dengan Termohon Kasasi selaku Lessee (selanjutnyadisebut "Perjanjian") terhadap 25 (dua puluh lima) unit kendaraan jenis DumpTruck, Merk Isuzu, Type NKR 71 HD (Selanjutnya disebut "barang modal") yangditerima oleh Termohon Kasasi dengan nilai pembiayaan sebesar RpHal. 19 dari 24 hal. Put.
    Bahwa dikarenakan tunggakan angsuran sewa Termohon Kasasi kepadaPemohon Kasasi telah berlangsung sampai 16 kali sejak Juni 2010 sampaiSeptember 2011, maka pihak Lessor (pemohon Kasasi) berhak untukmengambil kembali "barang modal" dari penguasaan Lesse sesuai denganketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Perjanjian (bukti P7a), yang berbunyisebagai berikut:"Apabila Lessee lalai membayar pembayaran sewa guna usahasebagaimana disebut dalam Pasal 3 Perjanjian ini atau perjanjian lainantara Lessee dan Lessor
    berikut seluruh kewajibankewajibanlainnya ;b. mewajibkan Lessee untuk mengembalikan barang modal dan/ataumengambil kembali barang modal dari penguasaan Lessee atau pihak manapunyang menguasai barang modal ;Gs mengakhiri sewa guna usaha ini dan mewajibkan Lessee membayarsepenuhnya nilai rugi yang disetujui yang terdiri atas seluruh Uang Sewa Gunayang belum dibayar dan nilai sisa, serta menuntut Lessee untuk membayarsemua kerugian dan kerusakan biayabiaya untuk pelaksanaan penuntutanhaknya Lessor,
    serta kewajiban Lessee lainnya sebagaimana diatur dalamPerjanjian ini ;14.
Register : 08-09-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan PN PADANG Nomor 152/Pdt.Sus.BPSK/2016/PN Pdg
Tanggal 16 Nopember 2016 — PT. DIPO STAR FINANCE melawan JASMINARA, ST
13054
  • Dalam melaksanakan salah satu atau seluruh kewajibanpembayaran angsuran menurut ketentuan dalam pasal 3 dan 4Peranjian ini, Lessee tidak membayar lunas pada waktunyadan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.Lewatnya waktu saja sudah merupakan bukti yang sah dancukup bahwa Lessee telah lalai melaksanakan kewajibannya.b.
    Lessee telah lalai melaksanakan kewajiban berdasarkanpenanjianperjanjian lain mengenai fasilitas pembiayaan yangditerimanya dari Lessor.2.
    dipergunakanuntuk melunasi kewajiban Lessee yang masih tertunggak termasukbiayabiaya penarikan barang yang timbul pada saat itu.
    Dan bila masihada kekurangan, Lessor akan tetap menagih kepada Lessee sampaiseluruh kewajiban itu menjadi lunas.3. Dengan adanya penarikan tersebut pada ayat (2) di atas, Lesseemengetahui dan menyetujui untuk menanggung biayabiaya penarikanyang mungkin timbul pada saat itu, yang akan diperhitungkan sebagaikewajiban yang tertunggak dari Lessee."
    Menyatakan segera agar Lessee membayar seluruhangsuran Uang Sewa Lease, Deposito Jaminan serta NilaiAkhir yang masih belum dibayarkan berdasarkan PernanyjianLease ini;2.
Putus : 16-06-2014 — Upload : 07-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/PID/2014
Tanggal 16 Juni 2014 — AZHARI HALIM TIKA, S.H. bin BATAWING DG. TIKA
12967 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NOVITA GRAHA MULIA selaku LESSEE. Maksud dariLESSOR adalah pemilik dari suatu barang sedangkan LESSEE adalahpenyewa barang. Serta maksud dari Perjanjian Sewa Guna Usaha antaraPT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk dengan PT.
    NOVITA GRAHAMULIA adalah Perjanjian antara LESSOR dengan LESSEE dimanapihak LESSOR menyediakan barang dengan hak penggunaaan olehLESSEE dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.Pada akhir masa sewa guna usaha, LESSEE mempunyai 2 (dua) pilihanyaitu membeli kembali barang modal dari LESSOR atau tidak(mengembalikan). PT.
    No. 212 K/PID/201420Fixed Lessor mempunyai hak menentukan tingkat bunga sebenarnya2 (dua) hari sebelum tanggal penarikan dana oleh Lessee (PT.
    NOVITA GRAHA MULIA selaku LESSEE. Maksud dariLESSOR adalah pemilik dari suatu barang sedangkan LESSEE adalahpenyewa barang. Serta maksud dari Perjanjian Sewa Guna Usaha antaraPT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk dengan PT. NOVITA GRAHAMULIA adalah perjanjian antara LESSOR dengan LESSEE dimanaHal. 27 dari 77 hal. Put.