Ditemukan 1885 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 199/PDT/2017/PT BDG
Tanggal 31 Mei 2017 — Pembanding/Tergugat : Paiman Spd. Bin Harjo Pawiro Diwakili Oleh : Paiman Spd. Bin Harjo Pawiro
Terbanding/Penggugat : Issetiyowati, Spd Binti Wagiman
361264
  • Bahwa belumadanya penyerahan (levering ) kepada Tergugat secara hukum dannyata akan kami jelaskan sebagai berikut : menurut sistim yang dianut oleh KUHPerdata (BW) justrusebaliknya dimana dengan perjanjian jual beli saja belummengakibatkan berpindahnya hak milik dan untuk itu) masihdiperlukan perbuatan hukum berupa penyerahan.
    Hal iniditegaskan dalam Pasal 1459 KUHPerdata yang menyebutkan;Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada sipembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut Pasal612, 613 dan 616.Halaman 6 dari 23 halaman Putusan Perdata No.199/Pdt/2017/PT.BDG.Penyerahan secara nyata (feitelijike levering) dan penyerahanyuridis (yuridische levering) nampak dalam penyerahan benda tidakbergerak, dimana pemindahan/pengalihnan hak milik atas bendatidak bergerak ini tidak cukup dilakukan hanya penyerahan
    secaranyata kekuasaan atau pisik atas benda tersebut tetapi justru yangmenentukan perpindahan hak milik atas benda itu adalah padapenyerahan secara yuridis (yuridische levering) yang dilakukanyaitu dengan cara membuat akta penyerahan yang disebut aktavan transport dan didaftar di lembaga pendaftaran yangdiperuntukkan untuk itu, misalnya untuk tanah dilakukan balik namapendaftaran tanah di Badan Pertanahan Nasional.Untuk penyerahan atas bendabenda yang tidak bergerak,misalnya : tanah harus dilakukan
    Hal iniditegaskan dalam Pasal 1459 KUHPerdata yangmenyebutkan; Hak milik atas barang yang dijual tidaklahberpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belumdilakukan menurut Pasal 612,613 dan 616.Oo Penyerahan secara nyata ( feitelijke levering ) danpenyerahan yuridis ( yuridische levering ) nampak dalampenyerahan benda tidak bergerak, dimanapemindahan/pengalihan hak milik atas benda tidak bergerakini tidak cukup dilakukan hanya penyerahan secara nyatakekuasaan atau pisik atas benda tersebut
    tetapi justru yangmenentukan perpindahan hak milik atas benda itu adalahpada penyerahan secara yuridis (yuridische levering) yangdilakukan yaitu dengan cara membuat akta penyerahanyang disebut akta van transport dan didaftar di lembagapendaftaran yang diperuntukkan untuk itu, misalnya untuktanah dilakukan balik nama pendaftaran tanah di BadanPertanahan Nasional.Untuk penyerahan atas bendabenda yang tidak bergerak,misalnya : tanah harus dilakukan dengan mendaftarkan akte jualbelinya ke Kantor Kadaster
Register : 26-11-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 26-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 38/PID.TPK/2012/PT BDG
Tanggal 8 Januari 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suroto Sumpena Sh
Terbanding/Terdakwa : Agus Tata Hariyanto S.Hut
31864
  • Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Garansi selama 1 Tahun nomor : S0279/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang selama 5 Tahun nomor : S0280/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Memiliki Workshop nomor : S0281/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Tekhnisi/Ahli nomor : S0282/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Levering
    Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Garansi selama 1 Tahun nomor : S0269/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Jaminan Tersedianya Suku Cadang selama 5 Tahun nomor : S0270/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Memiliki Workshop nomor : S0271/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Memiliki Tenaga Tekhnisi/Ahli nomor : S0272/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 1 Oktober 2010
  • Surat Pernyataan Levering
    Barang kurun waktu 2 Bulan nomor : S0372/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 (arsip asli)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Kalibrasi barang/alat nomor : S0373/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
  • Daftar populasi mesin
  • Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 45 hari nomor : S0413/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
    1. 1 (satu) bundel print softcopy asli surat dukungan kepada PT.
      Barang kurun waktu 2 Bulan nomor : S0382/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 (arsip asli)
    2. Surat Pernyataan Kesanggupan Kalibrasi barang/alat nomor : S0383/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
    3. Data spesifikasi tekhnis peralatan
    4. Daftar populasi mesin
    5. Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 45 hari nomor : S0414/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010

    1. 1 (satu) bundel print softcopy
      Barang kurun waktu 2 Bulan nomor : S0415/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
    2. Surat Pernyataan Kesanggupan Kalibrasi barang/alat nomor : S0393/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010
    3. Data spesifikasi tekhnis peralatan
    4. Daftar populasi mesin
    5. Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 2 Bulan nomor : S0392/EMP-PST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 (arsip asli)

    DINAR RAYA MEGAH dengan surat dukungan dan surat pernyataan pengirimanbarang (levering) Nomor : S0293/EMPPST/SM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 ;2. PT. GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungan dan suratpernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283/EMPPST/SM/X/2010tertanggal 01 Oktober 2010 ;3. CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan surat pernyataan pengirimanbarang (levering) Nomor : SD263/EMPPST/SM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 ;4. CV.
    Surat Pernyataan Pengiriman Barang (levering) Nomor : S0293/EMPPST/SM/X/2010tanggal 01 Oktober 2010 yang tertera tanda tangan WAHYONO selaku National SalesMarketing PT. ENSEVAL MEDIKA PRIMA ;122. Surat Pernyataan Pengiriman Barang (levering) Nomor : S0283/EMPPST/SM/X/2010tanggal 01 Oktober 2010 yang tertera tanda tangan WAHYONO selaku National SalesMarketing PT.
    Surat Pernyataan Pengiriman Barang (levering) Nomor : S0293/EMPPST/SM/X/2010tanggal 01 Oktober 2010 yang tertera tanda tangan WAHYONO selaku National SalesMarketing PT. ENSEVAL MEDIKA PRIMA ;332. Surat Pernyataan Pengiriman Barang (levering) Nomor : S0283/EMPPST/SM/X/2010tanggal 01 Oktober 2010 yang tertera tanda tangan WAHYONO selaku National SalesMarketing PT.
    Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 2 Bulan nomor : S0372/EMPPST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010 (arsip asli)10. Surat Pernyataan Kesanggupan Kalibrasi barang/alat nomor : S0373/EMPPST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 201011. Daftar populasi mesin12. Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 45 hari nomor : S0413/EMPPST/SM/X/2010 tanggal 4 Oktober 201016. 1 (satu) bundel print softcopy asli surat dukungan kepada PT. PRIMA SUMAyang berisi :1.
Register : 20-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PTA SURABAYA Nomor 503/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 8 Februari 2022 — Pembanding dan Terbanding
22477
  • isinya menerangkan bahwa Terbanding dan Pembanding telahsepakat memberi kuasa lisan kepada SUGIONO untuk menjualkan hartabersama tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pasal 504 Kitab UndangUndang HukumPerdata bahwa benda dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu : benda bergerak(roerende zaken) dan benda tidak bergerak (on roerende zaken), di manaperalihan hak kepemilikannya masingmasing benda bergerak dan tidakbergerak tersebut berbeda;Menimbang, bahwa hak kebendaan dapat beralih karena adanyapenyerahan (/levering
    kebendaantak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan cara kepemilikan,karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik menurut UndangUndang maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahanberdasar atas suatu peristiwa suatu perdata untuk memindahkan hak milik,dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu;Menimbang, bahwa dengan demikian, menurut Pasal 584 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, cara perolehan hak milik adalah melalui penyerahan(levering
    Dalam hukum perdata dikenal adanya 2 (dua)cara penyerahan hak kebendaan, yaitu : penyerahan secara nyata (feitelijkelevering) dan penyerahan secara hukum (yuridische levering). Penyerahansecara nyata (feitelijke levering) adalah perbuatan berupa penyerahankekuasaan belaka atau penyerahan secara fisik atas benda yang dialinkan,biasanya dilakukan dari tangan ke tangan, kecuali penyerahan suatu benda yangberupa gudang, maka penyerahannya cukup dengan menyerahkan kunci darigudang tersebut.
    Sedangkan penyerahan secara hukum (yuridische levering)adalah perbuatan hukum memindahkan hak milik atas suatu benda kepadaorang lain, perobuatan hukum mana dilakukan dengan membuat surat atau aktapenyerahan yang disebut dengan akta van transport dan diikuti denganpendaftaran di lembaga pendaftaran yang diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa dari kedua bentuk penyerahan (levering) tersebut diatas, terdapat perbedaan antara penyerahan secara nyata dan penyerahansecara hukum, perbedaan ini akan nampak
    Menurut Pasal 612 Kitab UndangUndangHukum Perdata, penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahannyata (feitelijke levering) oleh atas nama pemilik. Dengan sendirinya, penyerahannyata tersebut adalah sekaligus penyerahan yuridis (juridische levering).Sedangkan peralinan hak kepemilikan benda tidak bergerak, penyerahannnyadilakukan dengan surat perjanjian pemindahan kepemilikan (akta van transport)yang dapat dilakukan dengan cara membuat akta jual beli di hadapan PPAT.
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 415/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : PT ANTAM Tbk Diwakili Oleh : Risa Sylvya Noerteta.,S.H.I
Terbanding/Penggugat : Adiyanto Wiranata
235153
  • Tergugat bahwa barang/logam Emas objek jual belitersebut sudah dikeluarkan sesuai dengan Faktur No. 634200 tertanggal 12Oktober 2018;Bahwa Posita pada angka 9 (Sembilan) di atas Penggugat tidak pernahmenandatangani Faktur yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai bukti telahdikeluarkannya barang/logam emas objek Jual beli yang telah dibeli olehPenggugat;Hal 5 dari 19 Putusan Nomor 415/PDT/2020PT SBY11.12.13.14.15.16.Le18.19.Bahwa sebagai penjual Tergugat wajib melakukan penyerahan barang objekjual beli (levering
    ) kepada Tergugat;Bahwa sejak pertama kali melakukan jual beli Transaksi Tanggal 18 Mei 2018dengan Tergugat cara penyerahan barang (levering) dilakukan denganpenandatanganan faktur sebagai tanda Tergugat telah menyerahkan(levering) dan sebagai tanda penggugat telah menerima barang yang dibelioleh Penggugat;Bahwa penyerahan (levering) terjadi ketika faktur penerimaan pembeli sudahditandatangani oleh Penggugat dan bukan sejak faktur dikeluarkan atauditerbitkann oleh penjual atau Tergugat;Bahwa dengan
    demikan Tergugat belum melakukan levering atauPenyerahan barang objek jual beli kepada Penggugat;Bahwa dalam proses untuk mendapatkan barang objek Jual beli milikPenggugat, Penggugat berkalikali melakukan komunikasi baik lewat Teleponmaupun mendatangi kantor PT.
    ANTAM Tbk. dan menjadi barang yangtelah dimutasikan karena telah diserah terimakan;Bahwa itikad tidak baik dari Tergugat sehingga jawaban dari Tergugat dalambalasan Somasi terhadap Penggugat sangat tidak jelas menjawab mengenaitransasksi yang dilakukan bahkan terkesan menyalahkan pihak lain yangmelakukan perbuatan dugaan tindak Pidana dalam transaksi pada bulan Aprilsampai bulan Desember 2018 di BELM Surabaya;Bahwa bukti penyerahan (levering) yang sah adalah bukti faktur yangdiserahkan oleh Tergugat
Register : 23-08-2010 — Putus : 16-11-2010 — Upload : 21-11-2011
Putusan PTA GORONTALO Nomor 8/Pdt.G/2010/PTA.Gtlo
Tanggal 16 Nopember 2010 — IYAM KATILI VS ZUM S. KATILI
9834
  • Bahwa alasan Penggugat/Terbanding belum menyerahkanobyek hibah kepada Tergugat/Pembanding juga tidakberdasar hukum, karena sesuai fakta fakta yangterungkap bahwa Penggugat pihak pemberi hibahternyata sekian lama ini tinggal dalam satu rumah( obyek hibah ) dengan Tergugat sebagai penerimahibah, karenanya pemindahan hak ( Levering ) sebagaisalah satu syarat sahnya hibah sebagaimana tersebutpada Pasal 685 KHES, tidak diperlukan lagi dalamkasus ini, karena telah dikecualikan dalam Pasal 694KHES bahwa
    Eman Suparman, SH., MH dalam bukunyaHukum Waris Indonesia disebutkan Pemindahan hakmilik atau levering dalam hibah tidak perlu dilakukanapabila hibah dilakukan kepada seseorang yang tinggaldalam satu rumah dan ternyata Penggugat sebagaipemberi hibah kepada Tergugat penerima hibah tinggaldalam satu rumah tersebut.Menimbang, bahwa pencabutan/penarikan kembali hibah,hanya diperkenankan apabila orang tua memberi hibah kepadaanaknya, akan tetapi pemberian hibah kepada selainnya(anaknya), maka pemberi
    Terbanding ternyata baru sampaipada proses ikrar hibah, sehingga terbit akta hibah10dari PPAT Kecamatan Limboto ( surat bukti T.4) danuntuk sempurnanya hibah harus ada proses lebih lanjutyaitu. penyerahan ( qabd) dan peralihan hak.Bahwa pasal 689 KHES telah mengatur tentang penerimaanbarang dalam hibah~= adalah seperti penerimaan dalamtransaksi jual beli, sehingga karena obyek hibah dalamperkara ini berupa benda tidak bergerak (tanah), makaperalihan hak baru terjadi setelah dilakukan penyerahan( Levering
    ) secara nyata dan segera diikuti denganproses balik nama seperti diatur dalam pasal 20Ordonansi Balik Nama ( Vide Yurisprudensi MARI Nomor 27K/AG/2002 tanggal 26 Pebruari 2004)Bahwa oleh karena itu akta hibah ( surat bukti' T.4)bukan merupakan sebab peralihan hak, sebab akta hibahhanya menjadi salah satu dasar hukum dari penyerahan(levering), sedangkan peralihan hak barang hibah baruterjadi setelah penyerahan dilaksanakan.Bahwa berdasarkan~ pertimbangan pertimbangan tersebutdapat ditarik kesimpulan
Register : 06-06-2012 — Putus : 22-10-2012 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 41/PID.SUS/TPK/2012/PN.BDG
Tanggal 22 Oktober 2012 — -HERWIANTO MUCHTAR -BENY, SE
188303
  • GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungan dansurat pernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283jEMPPSTjSMjxXj2010 tertanggal 01 Oktober 2010.3. CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan surat pernyataanpengiriman barang (levering) Nomor : SD263j/EMPPSTjSMjxXj2010tertanggal 01 Oktober 2010.4. CV.
    GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungan dansuratpernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283/EMPPSTjSMjxXj2010 tertanggal 01 Oktober 20103. CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan surat pernyataanpengiriman barang (levering) Nomor : SD263j/EMPPSTjSMjxXj2010tertanggal 01 Oktober 2010.504. CV.
    GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungan dansurat pernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283jEMPPSTjSMjxXj2010 tertanggal 01 Oktober 2010de CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan surat pernyataanpengiriman barang (levering) Nomor : SD263j/EMPPSTjSMjXj2010tertanggal 01 Oktober 2010.4. CV.
    ENSEVAL MEDIKA PRIMA BANDUNG;Bahwa benar Surat Pernyataan Levering yang ada dalam dokumenkontrak adalah palsu.HERU SUSANTO.
    Dokumen yan dipalsukan adalahdokumen Levering Barang untuk perusahaan PT. DINAR RAYA MEGAH, PT.GUNARAMINDO PRATAMA, CV. GUNAWAN PUTRA dan CV.
Register : 09-08-2016 — Putus : 28-02-2017 — Upload : 02-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 413/Pdt.G/2016/PN Bks
Tanggal 28 Februari 2017 — Issetiyowati Spd Binti Wagiman sebagai Penggugat Melawan Paiman Spd Bin Harjo Pawiro sebagai Tergugat
16244
  • Bahwa belumadanya penyerahan (levering ) kepada Tergugat secara hukum dannyata akan kami jelaskan sebagai berikut : menurut sistim yang dianut oleh KUHPerdata (BW) justrusebaliknya dimana dengan perjanjian jual beli saja belummengakibatkan berpindahnya hak milik dan untuk itu) masihdiperlukan perbuatan hukum berupa penyerahan.
    Penyerahan secara nyata (feitelijke levering) dan penyerahanyuridis (yuridische levering) nampak dalam penyerahan benda tidakbergerak, dimana pemindahan/pengalihan hak milik atas bendatidak bergerak ini tidak cukup dilakukan hanya penyerahan secaranyata kekuasaan atau pisik atas benda tersebut tetapi justru yangmenentukan perpindahan hak milik atas benda itu adalah padapenyerahan secara yuridis (yuridische levering) yang dilakukanyaitu dengan cara membuat akta penyerahan yang disebut aktavan transport
    sesuatu hakbaru atas tanah sebagai jaminan ataupun sebagai tanggungan,harus dibuktikan dengan suatu akte yang dibuat oleh dandihadapan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria yang dalamperaturan ini disebut Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dantindakan yang demikian ini disebut dengan penyerahan menuruthukum.Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka tanah dan bangunanyang menjadi obyek perkara belumlah menjadi milik Tergugatseutuhnya karena belum lunas dan belum ada penyerahan secarahukum (levering
    Hal iniditegaskan dalam Pasal 1459 KUHPerdata yangmenyebutkan; Hak milik atas barang yang dijual tidaklahberpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belumdilakukan menurut Pasal 612,613 dan 616.o Penyerahan secara nyata (feiteliike levering) danpenyerahan yuridis (yuridische levering) nampak dalampenyerahan benda tidak bergerak, dimanapemindahan/pengalihan hak milik atas benda tidak bergerakini tidak cukup dilakukan hanya penyerahan secara nyatakekuasaan atau pisik atas benda tersebut tetapi
    justru yangmenentukan perpindahan hak milik atas benda itu adalahpada penyerahan secara yuridis (yuridische levering) yangdilakukan yaitu dengan cara membuat akta penyerahanyang disebut akta van transport dan didaftar di lembagapendaftaran yang diperuntukkan untuk itu, misalnya untuktanah dilakukan balik nama pendaftaran tanah di BadanPertanahan Nasional.Untuk penyerahan atas bendabenda yang tidak bergerak,misalnya : tanah harus dilakukan dengan mendaftarkan akte jualbelinya ke Kantor Kadaster (
Register : 12-08-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 83/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 14 September 2021 — Pembanding/Penggugat I : ZAKARIA SULAIMAN
Pembanding/Penggugat II : MARYANI SULAIMAN
Pembanding/Penggugat III : MUHAMMAD ILYAS
Terbanding/Tergugat III : RUSLAINI SYUIB
Terbanding/Tergugat IV : CAMAT KECAMATAN PEUDADA
8044
  • Syuib Hasan) dengan Akta Hibah Nomor : 593/287/IX/2011tangggal 28 September 2011 yang dibuat dihadapan Camat/PPATKecamatan Peudada (Tergugat II berdasarkan Bukti surat T1.2 dan Buktisuat P4) merupakan suatu alas hak yang tidak sah atau bukan karenaadanya Penyerahan hak milik/levering kepada alm. Syuib hasansehingga tidak berlaku daluwarsa atau perhitungan telah lewat waktu(rechtsverwerking), hal ini didasari atas : 2.1.
    Bukti Surat (P2 dan T 1.1) Surat Keterangan PembahagianNomor : 5/1962, tanggal 15 Juni 1962 tidak terbukti sebagai bentukpenyerahan hak milik/levering objek sengketa dari alm. SulaimanDaud (ayah Kandung Penggugat/Pembanding) kepada alm.
    Bukti surat (P 3) Surat Keterangan Tanah dari Desa/GampongPaya Bunot yang ditandatangani oleh Keuchik Gampong PayaBunot pada tanggal 8 Juli 1968, dimana isi surat keterangan tanahtersebut membukti objek sengketa tidak pernah terjadi penyerahanHak/levering kepada alm.
    Sulaiman Daud, walaupun secara hukumbukti surat (P 6) bukan sebagai alat bukti alas hak kepemilikan,Halaman 19 dari 30 Putusan Nomor : 83/PDT/2021/PT BNA.akan tetapi untuk membuktikan tidak pernah adanya penyerahan/levering, sehingga tidak ada sifat daluwarsa atau telah lewat waktu(rechtsverwerking) terhadap objek sengketa tersebut;Artinya secara hukum bila pertimbangan hukum halaman ke22Paragraf ke3, dimulainya perhitungan daluwarsa pada saatterjadinya penyerahan/levering tanah objek sengketa kepada
    Syuib Hasan;Syarat sahnya untuk levering adalah harus terjadi dilakukannyapembalikan nama akan tetapi dengan bukti surat (P 6) tidak pernahterjadi pembalikan nama akan tetapi tetap tercantum atas nama alm.Sulaiman Daud, bukan nama dari si Penerima Levering alm. SyuibHasan;Artinya secara hukum tidak pernahn ada terbukti adanyaperalihan/levering tanah objek sengketa kepada alm.
Register : 26-02-2013 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 11 / Pdt. G / 2013/ PN.Trk
Tanggal 6 Mei 2013 — PENGGUGAT : AMIR HAMSYAH TERGUGAT : HUSNI TAMRIN
8516
  • sebidang rumah Type 36/150 M2 yang didirikan diatas tanah seluas 150 M2 dahuluterletak di Kelurahan Karang Anyar, sekarang di Kelurahan Karang Harapan, KecamatanTarakan Barat, Kota Tarakan, Prop Kalimantan Timur, Komplek Perumahan GriyaPersemaian Blok F No 9, yang sebelumnya Tergugat peroleh dari Pemilik asal denganSertifikat Hak Guna Bangunan No 827 atas nama Pemegang Hak LUSDIYANTO, menuruthukum telah terjadi Pengalihan atau Penyerahan Hak atas Objek jual beli In Casu baik secarahukum (Yuridich Levering
    ) maupun secara nyata (Feitelijke Levering) dari Tergugat kepadaPenggugat, akan tetapi pemilik asal dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 827 atas objek jualbeli antara Penggugat dengan Tergugat adalah LUSDIYANTO;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, meskipuntelah terjadi Pengalihan atau Penyerahan Hak atas Objek jual beli In casu, baik secara hukum(Yuridich Levering) maupun secara nyata (Feitelijke Levering) dari Tergugat kepadaPenggugat, akan tetapi pemilik asal dan
Register : 14-02-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 62/PDT/2018/PT MKS
Tanggal 23 April 2018 — Pembanding/Penggugat : Muliadi Baharuddin
Terbanding/Tergugat I : Drs. Adong Kadir
Terbanding/Tergugat II : Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman KPPDK Sulawesi Selatan
6339
  • Hal mana tidak pula berupa juridische levering dengantransaksi apapun juga, maupun feitelijke levering dalam bentuk apapun juga.;Bahkan hal ini juga diperkuat dengan adanya fakta bahwa isteri dari almarhum H.BAHARUDDIN DAUD tidak pernah melakukan persetujuan apapun juga untukmengalihkan hak atas tanah tersebut, baik sebelum atau pada tanggal 11 Oktober1996 saat adanya kuitansi yang pertama tersebut di atas, sebagaimana dimaksuddalam PP Nomor 10 Tahun 1961 jo. PP Nomor 24 Tahun 1997.
    ;Demikian pula, jika benar bahwa tanah tersebut telah dialinkan kepada Tergugat dan/ataupun kepada Tergugat II (quodnon), mengapa faktanya Sertifikat HakMilik Nomor 277/Bontoala tanggal 2921988, Gambar Situasi Nomor 75/1988tanggal 2721988 ternyata hingga saat ini masih berada dalam penguasaanPenggugat (tidak dilakukan juridische levering) ? Begitu pula mengapa tidakdilakukan penyerahan fisik tanah (feitelijke levering) dari alm H.
    Baharuddin Daud (pada masa hidupnya) danIstrinya maupun Penggugat dan ahliwaris lainnya sama sekali tidakpemah melakukan jualbeli dan/ataupun mengalihkan hak atas tanahtersebut (SHM No. 277/Bontoala) baik sebagian atau seluruhnya kepadapihak manapun, hal mana tidak pula berupa Juridische Levering dengantransaksi apapun maupun Feitelijke Levering dalam bentuk apapun juga.3) Hal tersebut pada huruf b di atas, diperkuat dengan adanyafakta bahwa istri dari Almarhnum Baharuddin Daud (Hj.
    Dalil Penggugat pada huruf c diatas, juga Tidak Benar, karenatemyata: JURISDISCHE LEVERING perceel SHM No. 277/Bontoaladidasarkan pada Pasal 1457 KUH.Perdata, juncto Pasal 37 PP No. 24 Tahun1997 dan/atau Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961.Demikian pula PEITELIJKE LEVERING Perceel SHM No. 277/Bontoala, telahterjadi dan/atau telah dilakukan melalui perbuatan Hukum yaitu:1) Yang ditentukan dalam Pasal 1457 KUH.Perdata yaitu:Penjual/H.
    Begitu pula mengapa tidak dilakukan penyerahan fisik tanah(Feitelijke Levering) dari Almarhnum H.
Putus : 24-10-2007 — Upload : 02-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339PK/PDT/2007
Tanggal 24 Oktober 2007 — H.M. ZEYN MANAF ; H.M. AMIN YA'KUB, dkk
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bergdilanjutkan dengan jual beli berikut penyerahan (levering) atas tanahtersebut sebagaimana Surat keterangan ganti kerugian (bukti P1).Bahwa berdasarkan kwitansi pembayaran tertanggal 4 Maret 1962 (buktiPPK2) terbukti bahwa setelah dilakukannya jual beli berikut penyerahan(levering) atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Binjai Km. 7 LorongHal. 6 dari 13 hal. Put.
    dari seseorang yangbernama Mandor Sulaeman, berdasarkan surat keterangan ganti rugiNo. 956/56 tertanggal 21 Juli 1956 (bukti T11).Bahwa berdasarkan buktibukti diantaranya bukti T11 dan bukti 112,terbukti bahwa ganti rugi/jual beli yang dilakukan antara TermohonPeninjauan Kembali /Tergugat dengan Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat Il maupun ganti rugi/jual beli yang dilakukan antara TermohonPeninjauan Kembali II/Tergugat II dengan Mandor Sulaeman sama sekalitidak disertai dengan penyerahan (levering
    Oleh karena tidakpernah ada penyerahan (levering) secara fisik dari Mandor Sulaemankepada Termohon peninjauan kembali II/Tergugat Il dan juga tidak adapenyerahan (levering) secara fisik dari Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat Il kepada Termohon Peninjauan Kembali I/Tergugat I, makaHal. 9 dari 13 hal. Put. No.3839 PK/Pdt/2007.terbukti Mandor Sulaeman dan Termohon Peninjauan Kembali II/Tergugat IIbukan pemilik asal atas tanah tersebut.
    Berg dan telah diserahkan(levering) secara fisik kepada F.W. Berg.Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas, terbukti bahwa Majelis HakimPengadilan Negeri Medan telah melakukan kekhilafan/kekeliruan yangnyata dengan tidak cukup/salah dalam mempertimbangkan buktibukti yangdiajukan di persidangan. Hal tersebut berdampak buruk bagi PemohonPeninjauan Kembali, karena dengan kekhilafan/kekeliruan majelis hakimHal. 10 dari 13 hal. Put.
Putus : 16-12-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 437/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 16 Desember 2016 — AGUNG NUGROHO melawan PT. BANK BCA CABANG CILACAP JAWA TENGAH dkk
7036
  • Bahwa Tergugat dalam mengajukan Permohonan Lelang HakTanggungan bepada Tergugat Il, juga tidak sesuai dengan HukumPeralihan Hak Atas Tanah yang Sah dan Benar, yaitu tidak denganadanya Penyerahan Tanah Berikut Rumah Sengbeta (LEVERING),terlebih dahulu, dari Penggugat bepada Tergugat , sehinggasampai saat ini (Gugatan ini diajukan), Penguasaan Tanah danRumah Sengketa, masih ada oleh Penggugat;10.
    Menyatakan secara Hukum, Penggugat menguasai Tanah BerikutRumah Sengketa, secara Sah dan Benar;Him. 4 Putusan No.437/PDT/2016/PT SMG10.11.12.13.14.15.Menyatakan secara Hukum, Penggugat tidak menyerahkan(LEVERING) Tanah Berikut Rumah Sengketa, bepada Tergugat ,untuk di Lelang melalui Tergugat Il;Menyatakan secara Hukum, Tergugat melakukan Upaya LelangHak Tanggungan atas Tanah Berikut Rumah Sengketa, tanpaadanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), tentang Wanprestasinya Penggugat
    ;Menyatakan secara Hukum, Tergugat melakukan PermohonanLelang Hak Tanggungan atas Tanah Berikut Rumah Sengketa,bepada Tergugat Il, Tanoa adanya Penyerahan (LEVERING) lebihdulu, Tanah Berikut Rumah Sengketa, secara Sah dan Benar, dariPenggugat kepada Tergugat ;Menyatakan secara Hukum, Tergugat , telah melakukan UpayaHukum Lelang Hak Tanggungan atas Tanah Berikut RumahSengketa, secara Sepihak dan bertentangan dengan Hukum danUndangUndang, sehingga Cacat Hukum dan Batal Demi Hukumdan Keadilan;Menyatakan
    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.106/PMK.06/2013 dan perubahan atas Peraturan MenteriKeuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang PetunjukPelaksanaan Lelang .Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada posita 9tentang levering, karena hal ini tidak ada kaitannya denganjaminan terhadap pemberian hutang Tergugat kepadaPenggugat; Dimana perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksudlevering menurut Pasal 612 KUHPerdata dilakukan dalamlingkup jual beli terhadap benda bergerak; dimana penyerahannyata
    (feiteliike levering), dengan sendirinya sekaliguspenyerahan yuridis (juridische levering);Bahwa selanjutnya penting kami sampaikan juga, apabilaPenggugat tidak boleh mencampur adukkan suatu peraturanterhadap peraturan lain, sebagaimana asas "Lex SpesialistDerogat Legi Generrali, karena perkara ini berada di dalamlingkup hukum jaminan, sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 4 Tahun 1996;Bahwa terhadap dalil Penggugat mengenai levering tersebut,kami berpegang kepada Akta Pemberian Hak Tanggungan
Register : 15-03-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktg
Tanggal 9 Juli 2019 — Penggugat:
1.Hj. SIE MOY KANTOHE
2.HIN KANTOHE
3.ZANI KANTOHE
Tergugat:
1.AMBARAK F ALAMRI
2.AWAD ALAMRI
3.BAHID ALAMRI
4.Ny.ELICE SUTJE
Turut Tergugat:
1.CAMAT SANGTOMBOLANG
2.CAMAT SANGKUB
3.SALMA LATIFA MOKODOMPIT,SH
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN BOLAANG MONGONDOUW UATARA
8525
  • Namun karena jual beli adalah perjanjian yang bersifat obligatoirmeskipun telah tercapai kata sepakat diantara para pihak (Pasal 1458KUHPerdata), namun hak milik tidak mutatis mutandis langsung berpindah ketangan pembeli selama belum diadakan penyerahan (levering) ;Menimbang, bahwa berkenan dengan frasa kata kebendaan dalamperjanjian jual beli, maka sangat penting harus dibedakan kebendaan atas bendabergerak dan tidak bergerak berkaitan dengan penyerahan (levering) dalamkonteks gugatan dimana tanah
    (benda tidak bergerak) yang menjadi objeksengketa berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi pada tanggal 21 Juni 2019 telahdikuasai secara nyata oleh Penggugat s/d III ;Halaman 11 dari 19 Putusan Nomor 25/Pdt.G/2019/PN KtgMenimbang, bahwa sebelum dipertimbangkan mengenai penyerahan(levering) tanah sebagai benda tidak bergerak perlu dibahas terlebin dahulumengenai peristiwa jual beli akibat sifat obligatoir dari perjanjian jual beli yangdituangkan dalam aktajual beli (bukti P/J/LI1, bukti PLILIIN4, bukti
    tetap menjadi akta otentik karenaberdasarkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP)adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untukmenjalankan UndangUndang sebagaimana mestinya, maka akta PPAT yangdibuat Turut Tergugat dan Turut Tergugat III, yaitu bukti P/J///H1, bukti P.LILIN4,bukti P/ILIIN6 berkwalitas sebagai akta otentik ;Menimbang, bahwa penyerahan suatu hak kebendaan tidak bergerak(levering
    ) dilakukan dengan penyerahan secara yuridis (yuridische levering), yaitudengan balik nama (mutasi) yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 22 UUPA,dimana salah satu cara terjadinya hak milik adalah karena penetapan pemerintahdisebut pengesahan (pemberian hak baru/peningkatan hak) ;Menimbang, bahwa dalam teori hukum perdata untuk memperoleh hakmilik dapat dibedakan atas 2 (dua) macam salah satunya adalah dengan caraHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Ktgderivatief, yaitu memperoleh hak
    milik yang berasal dari orang lain, misalnya jualbeli, warisan dan lainlain ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas permasalahanpenyerahan (levering) oleh karena sifat obligatoir suatu perjanjian jual beli yangtidak mutatis mutandis beralin haknya dengan terjadi kesepakatan (ditutupnyaperjanjian) melainkan harus didaftarkan baru dinyatakan beralin haknya.Disamping itu harus diteliti berdasarkan ajaran kausalitas dalam penyerahan hakatas tanah tersebut, dimana penyerahan akan dinyatakan
Register : 09-09-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 851/Pdt.G/2020/PN Sby
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
YONSON
Tergugat:
1.PT. PRIMA LIMA TIGA
2.ISAAC NUGRAHA MUNANDAR
3.PT. ALPINES HOTEL INDONESIA
4.JUSUF PATRIANTO TJAHJONO, SH., MH
768312
  • Salahsatu ketentuan dan syaratsyarat tersebut adalah Penggugatmelakukan pembayaran sesuai yang disepakati para pihak danTergugat melakukan penyerahan (levering) unit condotel dimulaipada bulan Juli 2018 dan selambatlambatnya bulan Desember2018 maka sebagaimana dalam Pasal 1338 BW yangmenerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya,suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakatkedua belah pihak, atau karena alasanalasan
    Dalam hal iniPenggugat telah melakukan pembayaran sesuai dengan jadwalyang telah disepakati para pihak dalam Perjanjian Jual Beli a quosedangkan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untukmelakukan penyerahan (levering) unit condotel tersebut kepadaPenggugat sebagaimana yang telah disepakati para pihak yaitudimulai pada bulan Juli 2018 dan selambatlambatnya bulanDesember 2018 yang mana diketahui bahwa Penggugat telahmemenuhi pembayaran secara lunas dan tuntas.Bahwa, setelah terlewatnya jangka waktu
    penyerahan yangdimulai pada bulan Juli 2018 Desember 2018 namun Tergugat tetap tidak melakukan penyerahan (levering) unit condotel denganType Geneva (1BR) Nomor Unit 331 di Alpines Condotel, JalanTrunojoyo No. 9, Batu, Jawa Timur, Penggugat telahmenyampaikan konfirmasi termasuk tidak terbatas pada tegurankepada Tergugat bahkan langsung secara lisan melalui TergugatIl selaku Direktur Tergugat namun tetap tidak mendapatkantanggapan dari Tergugat maupun Tergugat II.Bahwa, Penggugat jelas sangat keberatan
    Sby12,13.dan Tergugat Il tidak beritikad baik untuk memenuhitanggungjawabnya sebagai Penjual (Pengembang AlpinesCondotel Batu), yaitu tidak tepat waktu melakukan penyerahan(levering) unit condotel kepada Penggugat.Sedangkan Penggugat telah siap menerima penyerahan (levering)tersebut sebagaimana jadwal yang tertera pada Perjanjian JualBeli a guo bahkan Penggugat juga telah menanti hasil ataspengelolaan unit condotel tersebut dari Tergugat Ill yang manahingga gugatan a guo diajukan, Penggugat belum
Putus : 26-11-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 382 PK/Pdt/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — KOMANG AGUS DARMA PUTRA, DKK VS MADE WIDHI ARTHA DANA, DKK
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Natih untuk dimiliki, dikuasai, dihasili dandinikmati, akan tetapi belum sempat dibaliknamakan Gede Natih, denganbatasbatas sebagai berikut :Utara : Jalan;Timur : Jalan;Selatan : Telabah/Tanah milik Gede Rencana;Barat : Tanah Milik Made Tirsa;Yang untuk selanjutnya disebut sebagai tanah sengketa beserta tanamanyang ada dibawahnya;Bahwa Tergugat (selaku penjual) setelah menerima pembayaran secarakontan (tunai) dan dilanjutkan dengan menyerahkan tanah dan pohonpohon sengketa secara fakta (feitelijke levering
    pohonpohon sengketa kepada Gede Natih pada tahun 1970,dengan harga Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan telahditerima sepenuhnya (tunai) dan tanah sengketa = sejakjual beli padatahun 1970 telah diserahkan kepada Gede Natih, bahwa dengan dibuat danditandatangani Surat Pernyataan dan Akta Perjanjian Pengikatan tersebut,jual beli tanah dan pohonpohon sengketa adalah sah menurut hukum dantidak terbantahkan, maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan danmenandatangani penyerahan secara hukum (levering
    Bahwa sebagai rasa tanggung jawab bagi diri Tergugat , karena secara riil(nyata) tanah dan pohonpohon sengketa telah dijual belikan kepada GedeNatih dan telah pula diserahkan (feitelijke levering) maka demi kelancaranpenyerahan secara hukum (juridishe levering) atau peralihan hak atau baliknama kepada Para Penggugat, selanjutnya Tergugat mengajukanpermohonan sertifikat hak milik, yang saat ini masih dalam prosespenerbitan sertifikat hak milik untuk pertama kalinya, didaftarkan kepadaTurut Tergugat
    Bahwa maksud dan tujuan permohonan pensertifikatan atas tanah sengketaadalah bahwa setelah terbit sertifikat tersebut, pinak Tergugat seketika ituakan melakukan peralihan hak atau balik nama atau penandatanganan jualbelinya (juridische levering) sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, akan tetapi sertifikat tersebut tidak bisa terbit karena dihambatoleh Tergugat I dan karena peralihan hak belum dilaksanakan;8.
    Menghukum Tergugat untuk menandatangani peralihan hak atau baliknama (levering jurisdische) atas tanah sengketa kepada Para Penggugat;11. Menghukum Tergugat Il, Ill, IV dan siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan lasia dantanpa beban apapun kepada Para Penggugat dan bila perlu dalampelaksanaannya (eksekusi) atas bantuan alat negara;12. Menghukum Turut Tergugat dan Turut Tergugat II untuk tunduk danmentaati putusan ini;Halaman 10 dari 18 hal.
Putus : 08-12-2009 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1535 K/Pdt/2008
Tanggal 8 Desember 2009 — H. ZAINAL ABIDIN ; NY. SRI REDJEKI, DK
3329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertifikat tanahhak milik tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara WilayahPropinsi Jawa Timur di Surabaya atau Terlawan dan Terlawan Il wajibmengajukan permohonan pembatalan sertifikat tanah hak milik atas namaPelawan (Zainal Abidin) kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta(dahulu dikenal Kepala Direktorat Jenderal Agraria);Bahwa walaupun Terlawan dan Terlawan Il diakui dan dianggap telahmembeli tanah sengketa, namun realitasnya tidak dilakukan penyerahan secaranyata (feitelijke levering
    ) maupun penyerahan secara yuridis (juridische levering)sehingga bertentangan dengan UndangUndang No. 5 Tahun 1960 tentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agaria dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun1961 tentang Pendaftaran Tanah (sekarang PP No. 24 Tahun 1997);Bahwa pihak Pelawan dengan itikad baik telah melakukan jual bellitanah sengketa, mengikuti prosedur hukum pertanahan, sampai Negaramenerbitkan sertifikat hak milik sebagai bukti pengakuan hak milik atas tanahsengketa, justru Pelawan dianggap melakukan
    Olehkarena dalam perjanjian jual beli tanah hak milik itu beralih apabila telahdilakukan penyerahan (levering);Bahwa apabila penyerahan tanah sengketa belum dilakukan maka hakmilik belum beralin kepada pihak Terlawan dan Terlawan Il.
    ZainalAbidin;15.Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan pelaksanaaneksekusi terhadap tanah sengketa pada tanggal 1 Mei 2006 berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 05/Pdt.Eks/2006 atastanah objek sengketa telah dinyatakan selesai, tetap ditolak dengan tegas,oleh karena secara juridische levering belum terlaksana.
Register : 06-06-2012 — Putus : 22-10-2012 — Upload : 30-05-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 39/PID.SUS/TPK/2012/PN.Bdg
Tanggal 22 Oktober 2012 — AGUS TATA HARIYANTO, S.Hut.
12436
  • GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungandan surat pernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283/EMPPST/SM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 ;3. CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan suratpernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : SD263/EMPPST/SM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 ;4. CV.
    DINAR RAYA MEGAH dengan surat dukungan dan surat pernyataanpengiriman barang (levering) Nomor : S0293/EMPPST/SM/X/2010tertanggal 01 Oktober 2010 ;PT. GUNARAMINDO PRATAMA MEGAH dengan surat dukungan dansurat pernyataan pengiriman barang (levering) Nomor : S0283/EMPPST/SM/X/2010 tertanggal 01 Oktober 2010 ;653. CV. GUNAWAN PUTRA dengan surat dukungan dan surat pernyataanpengiriman barang (levering) Nomor : SD263/EMPPST/SM/X/2010tertanggal 01 Oktober 2010 ;. CV.
    NUR FITRI MEDICALEQUITMEN seluruhnya sama;Bahwa saksi sendiri yang mengetik Surat Pernyataan Levering menjadi 45(empatpuluh lima) hari adalah atas nama PT.
    Dokumen yandipalsukan adalah dokumen Levering Barang untuk perusahaan PT. DINARRAYA MEGAH, PT. GUNARAMINDO PRATAMA, CV. GUNAWAN PUTRA danCV.
    Surat Pernyataan Levering Barang kurun waktu 2 Bulan nomor . 1 (Satu) bundel print softcopy asli surat dukungan kepada PT.
Register : 06-03-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 54/Pdt.G/2019/PN Bpp
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12183
  • (sebelas ribu tiga ratus enam puluhlima meter persegi) tersebut, selain menerima penyerahan secara nyata(peitelijke levering) terhadap fisik tanah obyek sengketa, PENGGUGATjuga meminta penyerahan secara hukum (yuridische levering) berupapelepasan hak didalam surat tanah yang dimiliki oleh suami TERGUGAT(Alm. M. SAINI Bin TUKATJIL) dengan maksud untuk dilakukan prosespendaftaran tanah, namun suami TERGUGAT (Alm. M.
    SAINI Bin TUKATJIL) denganPENGGUGAT berupa melakukan perbuatan penyerahan secara nyata(peitelijke levering) terhadap fisik tanah obyek sengketa yang oleh suamiTERGUGAT (Alm. M. SAINI Bin TUKATJIL) hal tersebut telah dilakukansejak disetujuinya jualbeli dengan PENGGUGAT pada sekitar tahun1992 dan melakukan penyerahan secara hukum (yuridische levering)melalui penyerahan surat tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT (selakuahli waris dari Alm. M.
    SAINI Bin TUKATJIL) sebagaimana telah disebutkan diatas yangtidak dapat melakukan penyerahantanah obyek sengketaberupapenyerahan secara nyata (peitelijkke levering) terhadap fisik tanah danmelakukan penyerahan secara hukum (yuridische levering) melaluipenyerahan surat tanah yang agar dapat dilakukan proses peningkatanjualbeli secara notarial, peralihan hak dan pendaftaran tanah olehPENGGUGAT di instansi terkait serta telah mengingkari jualbeli antaraPENGGUGAT dengan suami TERGUGAT (Alm. M.
    SAINI Bin TUKATJIL) dengan PENGGUGAT untuk melakukanpenyerahan secara nyata (peitelijkke levering) terhadap fisik tanahobyek sengketa dan penyerahan secara hukum (yuridische levering)melalui penyerahan surat tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT(selaku ahli waris dari Alm. M.
    SAINI Bin TUKATJIL) dengan PENGGUGAT untukmelakukan penyerahan secara nyata (peitelijke levering) terhadapfisik tanah obyek sengketa dan penyerahan secara hukum(yuridische levering) melalui penyerahan surat tanah yang dimilikiHalaman 28 dari 103 Putusan Nomor 54/Padt.G/2019/PN Bppoleh TERGUGAT (selaku ahli waris dari Alm. M.
Register : 24-04-2020 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 165/Pdt.G/2020/PN Bdg
Tanggal 30 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
20291
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang berkaitan dengan jual beli antara Penggugat dan Tergugat ;
    4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
    5. Memerintahkan agar Tergugat melakukan penyerahan (Levering
Upload : 14-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2224 K/PDT/2010
DANANG ARDIYANTO; BUDIMAN, DK.
166160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurutPasal 1459 KUH Perdata jual beli harus diikuti dengan levering(penyerahan). Berkaitan dengan hal tersebut apabila jual beli tidak diikutidengan penyerahan / levering maka tanah belum berpindah kepemilikannyaHal. 7 dari 12 hal. Put. No. 2224 K/Pdt/2010.kepada pembeli. Kaidah dari pasal 1459 KUH Perdata tersebut berbunyi :"Hak milik atas barang yang dijual tidaklan berpindah pada si pembeliselama penyerahannya belum dilakukan."
    Mareta sehingga tanah sengketa dalamperkara ini masih sah milik pemohon kasasi, terlebih lagi berdasarkan buktiP2 sertifikat masih tertulis atas nama PEMOHON KASASI.Dari hal tersebut maka jual beli antara PEMOHON KASASI yang sebetulnyaberasal dari kontrak pembangunan rumah dengan Budiman ternyata tanahdalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh Notaris / PPAT pembelinya adalahWidya Mareta tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1459KUH Perdata.Bahwa sah nya jual beli harus diikuti dengan Levering
    (Penyerahan) sesuaidengan putusan Mahkamah Agung Nomor 516 K/SIP/1995 yang kaidahhukumnya berbunyi : "Jual beli yang tidak diikuti Levering, makaberdasarkan pasal 1459 KUH Perdata hak milik atas tanah tersebut belumberpindah kepada si pembeli..