Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 477/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 12 Januari 2021 — SAKE INGGERUI Alias SAKE
2710
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 unit SPM 1 unit SPM Honda supra 125 warna hitam,1 kunci kontak dengan gagang warna hitamDikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara LEVIUS GOMBO6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-(Lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan barangbukti berupa : 1 unit SPM Honda supra 125 warnahitam,1 kunci kontak dengan gagang warna hitamDikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara LEVIUS GOMBO.
    Saksi LEVIUS GOMBO, dibawah janji pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Atas keterangan saksi tersebut terdakwa SAKE INGGERUImembenarkannya Bahwa Saksi menerangkan saat ini dalam keadaansehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa untuk memberikanketerangan yang sebenarnya; Bahwa Saksi menerangkan mengerti diperiksa yakni sehubungandengan kasus Pencurian; Bahwa Saksi menerangkan Terjadinya Pencurian pada hari Senintanggal 17 Agustus 2020 pukul 16.00 Wit di Tempat Pangkas Herry SaePerumnas
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 unit SPM 1 unit SPM Honda supra 125 warna hitam,1 kunci kontakdengan gagang warna hitamDikembalikan kepada yang berhak yaitu Saudara LEVIUS GOMBO6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000.(Lima ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jayapura, pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2020, olehRoberto Naibaho,S.H.,sebagai Hakim Ketua, Alexander JacobTetelepta,S.H.