Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN Parigi Nomor 110/Pid.B/2023/PN Prg
Tanggal 27 September 2023 — Penuntut Umum:
Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa:
DEDI RUSTIADI LIDJAMA Alias FENDI
750
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DEDI RUSTIADI LIDJAMA alias FENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Kesatu Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
    DEDI RUSTIADI LIDJAMA Alias FENDI;
  • 21 (Dua Puluh Satu) Rangkap Perjanjian Kredit;
  • 23 (Dua Puluh Tiga) Rangkap Promis;

Terlampir dalam berkas perkara;

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Penuntut Umum:
Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa:
DEDI RUSTIADI LIDJAMA Alias FENDI